Dugaan Adanya Mafia Tanah dan Kepentingan di Balik Perubahan Rencana Pembangunan Ruas Jalan Tol Betung – Tempino Dilaporkan ke KemenPUPR
Media AI, Jakarta – Dugaan adanya mafia tanah dan kepentingan salah satu perusahaan di balik pembengkakan anggaran rencana pembangunan ruas jalan tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino (Jambi), di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), resmi dilaporkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) ke Kementerian PUPR.
Potensi pembengkakan anggaran yang disebabkan adanya perubahan rencana pembangunan jalan tol tersebut diperkirakan hingga trilyunan Rupiah, karena dengan adanya perubahan itu ruas jalan tol dibuat menjadi melingkar sejauh sekitar 4 Km.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LAI Irawati Djoni Lubis di ruang kerjanya, Rabu (04/01/2023).
Advertisement
Selain laporan resmi melalui surat, Irawati Djoni Lubis yang didampingi oleh Dewan Pengawas LAI, H. M. Gunther Gemparalam, SE, MA, dan Staf Khusus Ketua Umum LAI Aris Witono, juga memaparkan langsung potensi pemborosan uang negara yang diakibatkan oleh perubahan rencana pembangunan jalan tol tersebut kepada Perekayasa Ahli Utama Kementerian PUPR Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, MSc., di kantor Kementerian PUPR, Selasa (03/01/2023).
Advertisement
“Berdasarkan temuan tim menindaklanjuti laporan masyarakat, Indikasinya sangat kuat bahwa ada mafia tanah dan kepentingan salah satu perusahaan yang di balik perubahan rencana pembangunan jalan tol tersebut. Karena dengan perubahan tersebut yang paling diuntungkan adalah perusahaan yang bersangkutan,” ujar Irawati.
Menurutnya, sangat disesalkan jika ada potensi pemborosan uang negara hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, sementara kepentingan masyarakat luas dan negara justru diabaikan.
Sementara itu Aris Witono menambahkan bahwa pada Trace Main Road di STA KM 63+000 s/d KM 87+150 pada awalnya berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021 tentang Penetapan Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Pembangunan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino (Jambi).
Advertisement
Baca juga: Aliansi Indonesia: Pencabutan PPKM Berdampak Positif bagi Perekonomian Indonesia
Namun karena adanya Surat Gubernur Sumsel Nomor 593/3226/DPMPTSP/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Revisi Penetapan Ruas Jalan Tol, Pemkab Muba kemudian melakukan revisi (perubahan).