Preman Parkir Liar di Kemayoran Melawan Saat Dirazia, Berujung Baku Hantam dengan Polisi

Razia preman yang digelar Satuan Reserse Kriminal Polsek Metro Jakarta Pusat di Jalan Letjen Soeprapto, Kemayoran, pada Senin (19/5/2025) malam, memanas ketika sekelompok preman berkedok juru parkir liar melakukan perlawanan.
Petugas yang menyamar dari Unit Kamneg Satreskrim segera membekuk satu per satu pelaku di lahan parkir sebuah kafe.
Saat seorang rekannya ditangkap, salah seorang preman melayangkan bogem mentah hingga mengenai pipi petugas, memicu baku hantam.
Akhirnya, empat preman berhasil diringkus di area parkir, sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap saat mencoba bersembunyi di dalam toilet kafe.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa razia preman ini menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aksi premanisme berkedok jukir liar.
“Modus mereka memaksa pengemudi motor dan mobil membayar antara Rp 20.000–Rp 50.000 dengan ancaman kekerasan," ujarnya
Tim langsung turun, dan enam pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.
Para pelaku kini dijerat pasal berlapis: Pasal 368 KUHP (pemerasan), Pasal 335 KUHP (pemaksaan), dan Pasal 170 KUHP (penganiayaan bersama), dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Terkait razia preman ini, warga di kawasan Kemayoran mengapresiasi tindakan tegas kepolisian.







