Advertisement

2 ASN Mahkamah Agung Dituntut 6-8 Tahun Penjara

TIPIKOR
Kamis, 18 Mei 2023  09:11
2 ASN Mahkamah Agung Dituntut 6-8 Tahun Penjara
Foto: Gedung Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua aparat sipil negara yang merupakan staf kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim agung, masing-masing hukuman selama enam dan delapan tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Amir Nurdianto mengatakan dua terdakwa itu yakni Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara dan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata Amir saat pembacaan tuntutan pada sidang tersebut, Rabu (17/05/2023). 

Baca juga:
KPK Panggil Wagub Lampung untuk Klarifikasi Harta Kekayaan
KPK: Gratifikasi yang Diterima Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Capai Miliaran Rupiah..

Dalam pembacaan tuntutan itu, terdakwa Desy Yustria yang terlebih dahulu dibacakan tuntutannya oleh jaksa, dan selanjutnya tuntutan dibacakan oleh jaksa untuk terdakwa Nurmanto Akmal.

Terdakwa Desy Yustria dituntut oleh jaksa dengan hukum selama delapan tahun 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Desy juga dituntut membayar uang pengganti senilai ribu dolar Singapura dan Rp21 juta.

Advertisement Jaro Ade

Desy dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf c dan a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Sedangkan untuk terdakwa Nurmanto Akmal, jaksa menuntut agar dihukum selama enam tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp1 miliar, dan selanjutnya membayar uang pengganti sembilan ribu dolar Singapura dan Rp57,5 juta.

Baca juga:
Terkait Kasus Suap di MA, KPK Sita Mobil Mewah Ferrari hingga McLaren
KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Korupsi Bupati Memberamo Tengah

Jaksa menilai Nurmanto bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Dalam dakwaan kasus suap hakim agung, Desy Yustria dan Nurmanto Akmal diduga menjadi perantara pemberi suap ke Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

1
2
Berikutnya
TAG:
#kpk
#mahkamah agung
#suap
Ayu Monaria

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Resmikan Pasar Modern Terminal Cibadak, Bupati Sukabumi Yakin Akan Berkembang Pesat

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:33

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Raih Penghargaan Peringkat II Pertumbuhan Ekspor Tertinggi Di..

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:31

Sekda Sukabumi Terima Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral 2024

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:28

Pisah Sambut Camat Sukaraja, Erry Sampaikan Kesan Mendalam

Jabar   Selasa, 22 Okt 2024  05:25

Diduga sarat Korupsi, Proyek P3A-TGAI Di Wilayah Desa Salek jaya terindikasi rugikan negara..

Sumsel   Selasa, 22 Okt 2024  00:14
Polda Sumsel ungkap kasus Tambang batubara ilegal
SMKN 3 Palembang Dukung Larangan Judi Online di Kalangan Siswa
Rapat Dinas Oktober, Bupati Sukabumi H.Marwan HamamiTerima Penghargaan Dari Pusat dan Provinsi
Pelantikan Pengurus MWCNU Bupati Sukabumi, Marwan Hamami NU Sumbangsih Pemikirannya Luar biasa Untuk Negara

Penanaman 6000 Pohon Produktif di Buniayu Cave Sekda Upaya Merawat Bumi Dan Menghijaukan Alam..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:57

Pembinaan Pegawai Dan Temu Kepala Desa, Camat Sukalarang Tegaskan Kinerja Terbaik Dan Sinergitas..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:57

Pelantikan Pengurus PWI Kab. Sukabumi Sekda Ade Suryaman Tegaskan Pentingnya Sinergitas Untuk..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:42

Pemerintah Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:39

Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024 " Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan"..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:35

Sidang GTRA Tahap II, Sekda Sukabumi Ade Suryaman "Memberi Dasar Kepemilikan Dan Kepastian..

JABAR   Senin, 21 Okt 2024  22:32

Mengenal Dua Tokoh Banten yang Masuk di Kabinet Prabowo-Gibran

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  21:10

Tekan Angka Golput, Bogor Timur Gencar Sosialisasi dan Pasang Banner Hingga ke Pelosok-pelosok..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  19:40

Pjs Bupati Edwar memimpin apel pagi yang diselenggarakan di Halaman Perkantoran Pemkab OKU..

OKU TIMUR   Senin, 21 Okt 2024  17:52

Pemdes Ciaruten Ilir Menyalurkan Bansos Sebanyak 1414 KPM Yang Ke 8 Kalinya Terima Bantuan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  17:14

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Cek Lokasi TKP Adanya Gedung Roboh, Gedung Kelas A Komplek..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  14:08

Polsek Gunung Putri Bersama Instansi Terkait Cek TKP Adanya Kebakaran 1 Unit KENDARAAN Ambulance..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  14:03

Polsek Cibinong Bersama Team Inafis Polres Bogor Dan Instansi Terkait Olah TKP Terkait Penemuan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  13:01

Polsek Rumpin Giat Cooling Sistem Penertiban Operasi Premanisme/Pungli Di Wilayah Hukum Polsek..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:57

Polsek Ciawi Bersama Instansi Terkait Cek TKP Terkait Kejadian Kebakaran Rumah Warga Di Desa..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:38

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Gunung Sindur Giat Cooling Sistem Cipta Kondisi Warga..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:24

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Parung Giat Cooling Sistem Cipta Kondisi Warga Binaan..

BOGOR RAYA   Senin, 21 Okt 2024  12:17

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029

NASIONAL   Senin, 21 Okt 2024  08:50

LSM KPK PANRI Peringati SMAN 1 Jangan Lakukan Pungli Kalau Tidak Mau Terkena Sangsi Hukum..

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  08:32

221 TPS di Banten belum juga terisi pelamar PTPS, Diantaranya Kota Tangerang

BANTEN   Senin, 21 Okt 2024  07:01
Selengkapnya