185 Warga Penghuni Tanah Eks PJKA di Indramayu Minta Bantuan ke Aliansi Indonesia
Sebanyak 185 warga yang menghuni tanah eks PJKA (sekarang PT. KAI) tepatnya di RW 03 Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Aliansi Indonesia (AI) terkait status tanah yang mereka huni.
Menurut Kornas Intelijen Investigasi AI, Aris Witono, yang bertemu dengan warga Minggu (10/11/2019), sejak tahun 1980 warga menggarap / memanfaatkan tanah negara eks PJKA, sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI tahun 1972 PJKA menghentikan operasional PJKA area Jatibarang - Indramayu.
"Pertama perlindungan hukum terkait status tanah warga tersebut karena diduga ada oknum dari PT. KAI yang meminta uang sewa kepada warga. Berikutnya peningkatan legalitas status tanah itu," ujar Aris.
Baca juga: Lahan Konsesi Yang Didapat Dengan Merampas Tanah Rakyat dan Yang Tidak Produktif Harus Dikembalikan
Menurut Aris di tanah yang sama telah terbit sertifikat hak milik (SHM) untuk beberapa orang atau bidang tanah, sehingga menurutnya sebagai sesama warga negara 185 yang lainnya juga memiliki hak dan kewajiban yang sama.
"Sesuai arahan Bapak Ketua Umum kami tetap bekerja sesuai SOP Aliansi Indonesia. Riwayat tanah serta dokumen-dokumen terkait kami pelajari betul-betul secara mendalam," kata dia.