Usai di Laporkan, Aktifitas Kandang Babi di Desa Mlese Gantiwarno Klaten Disidak Tim Gabungan. Lokasi Resmi di Tutup

Usai di Laporkan, Aktifitas Kandang Babi di Desa Mlese Gantiwarno Klaten Disidak Tim Gabungan. Lokasi Resmi di Tutup
Foto: Pemasangan spanduk penutupan kandang babi milik warga Dukuh Wiromardani, Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Klaten. (Dok)
SOLO RAYA
Kamis, 02 Feb 2023  10:35

KLATEN - Gejolak meresahkan hingga adanya pencemaran lingkungan yang selama ini dirasakan warga Desa Mesle soal adanya aktifitas kandang babi diwilayahnya mulai mendapat titik terang. Perkara yang dikeluhkan warga bermula dikawal awak media hingga pelaporan sampai mencuat dipublik, berlanjut upaya penelusuran konfirmasi kepihak dinas terkait akhirnya membuahkan hasil juga. 

Data yang dihimpun, keberadaan aktifitas kandang ternak babi itu sendiri diduga ilegal atau tanpa ijin resmi. Diketahui usaha itu milik salah satu warga yang masih satu daerah berinisial SG, kebetulan juga masih satu kelurahan di Desa Mlese, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten. 

Hal itu diungkap para warga adanya pencemaran lingkungan selama ini, dimana bau tak sedap yang ditimbulkan dari aktifitas kandang babi dimana sudah berlangsung dalam kurun waktu tiga hingga empat bulan. Disisi lain, lokasi kandang juga dekat dengan jarak area pemukiman warga. Kondisi kandang untuk sarana ventilasi udara dan penyaringan pun kurang memadai, otomatis menjadi pencemaran udara. Belum lagi saluran pembuangan limbah kotoran juga dibuat secara asal-asalan hingga pencemaran juga merembet keselokan area wilayah pemukiman warga. 

Dari berbagai upaya sampai pelaporan akhirnya konflik yang meresahkan itu langsung mendapat respon dan kini tempat itu langsung disidak serta ditutup oleh pihak dinas terkait bersama petugas gabungan lainnya. 

Penutupan lokasi kandang babi pun juga ditandai dengan pemasangan spanduk soal penutupan dari pihak Satpol PP di Kabupaten Klaten. Letak pemasangan banner sendiri tepat di depan dan beberapa titik pemasangan lainnya di sekitar kandang masih lokasi yang sama. 

Diberitakan sebelumnya, Tri Mandara Yuwana (45), selaku Ketua RT 02/RW 08 Dukuh Wiromardani, Desa Mlese, membenarkan adanya berbagai komplain serta keluhan dari para warganya soal pencemaran dilingkungan, dikarenakan dampak adanya aktifitas kandang babi tersebut. 

Tri juga menambahkan, pada dasarnya sudah beberapa kali bersama beberapa tokoh desa berupaya menegur halus dan memediasi, namun tak membuahkan hasil, bahkan sikap pemilik kandang seolah masa bodoh tak menghiraukan. Padahal mediasi sendiri melibatkan, baik ketua RT, Ketua RW, Babimkamtibmas hingga Babinsa Desa. 

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Klaten, Bambang Saptono, saat dikonfirmasi, di Balai Desa Mlese, Gantiwarno, pekan lalu, juga menjelaskan soal dasar dari penutupan kandang babi milik Soegiharto, warga Dukuh Wiromardani, Desa Mlese, atas dasar laporan keluhan warga berdampak pencemaran bagi warga sekitar. Disisi lain juga adanya kajian dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian Pemkab Klaten.

Ditambahkannya, saat pemilik kandang membuang limbah kotoran babi, bau tak sedap sering dikeluhkan warga. Petugas juga sudah memberikan peringatan pada pemilik kandang, namun tidak dihiraukan.

“Memang benar soal kandang babi sudah diadakan beberapa kali mediasi dengan warga, dengan desa dan terakhir dengan dinas terkait, namun tidak diindahkan. Dari informasi warga, limbah kotorannya juga mencemari saluran air dan sumur-sumur itu juga menimbulkan bau. Lalu dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan akhirnya memberikan rekomendasi untuk melakukan penutupan lokasi ini,” jelasnya.

Masih menurutnya, sesuai prosedur yang berlaku bahwa ada aturan peringatan batas waktu yang sudah ditentukan, dan apabila belum diindahkan oleh pemilik kandang, maka akan berlanjut ke jalur hukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Setelah tiga puluh hari akan kita cek, misal masih ada dan tidak mengindahkan penutupan itu, kita tindak lanjuti langkah kita, kita panggil kita sidik melalui PPNS, kita proses hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kapolsek Gantiwarno AKP Prawoto, saat dikonfirmasi di lokasi kejadian juga menjelaskan, penutupan kandang babi ini dilakukan gabungan, dimana dari Satpol-PP, dengan pengawalan ketat dari Kepolisian dan TNI, serta disaksikan semua warga.

"Proses penutupan kandang berjalan lancar, tanpa ada perlawanan. Untuk proses penutupan juga dikawal dari Polsek, dan Koramil Kecamatan Gantiwarno. Tadinya pemilik sempat marah-marah, namun akhirnya memahami prosedur yang berlaku setelah diberi penjelasan,” ungkapnya. (Awi/Tim) 

TAG:
#pencemaran
#kandang babi
#ilegal
#klaten
Berita Terkait
Peredaran Rokok Ilegal di Karanganyar Berhasil Diminimalisir, Terobosan Berikut Ini yang di Sosialisasikan Pemkab
Peredaran Rokok Ilegal di Karanganyar Berhasil Diminimalisir, Terobosan Berikut Ini yang di Sosialisasikan Pemkab
Peredaran Rokok Ilegal di Karanganyar Berhasil Diminimalisir, Terobosan Berikut Ini yang di Sosialisasikan Pemkab
Peredaran Rokok Ilegal di Karanganyar Berhasil Diminimalisir, Terobosan Berikut Ini yang di Sosialisasikan Pemkab
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra Siguntang
Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit
Jaga Stabilitas Investasi dan Kamtibmas, Polda Sumsel Tangani Kasus Kekerasan di Jalur Angkutan CPO
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu Iklim dan Lingkungan 
Indeks Berita