Tidak miliki core bisnis pertambangan Tapi beli Tambang Pasir, Mantan Dirut BUMD Serang masuk Rutan Kelas IIB Serang 20 hari

 Tidak miliki core bisnis pertambangan Tapi beli Tambang Pasir, Mantan Dirut BUMD Serang masuk Rutan Kelas IIB Serang 20 hari
Foto: Mantan dirut BUMD Kabupaten Serang Arief Setiawan Widodo digiring menuju Rutan kelas IIB Serang
BANTEN
Jumat, 01 Nov 2024  16:35

AliansiNews.ID-Kabupaten Serang, Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri Setiawan Arief Widodo ditahan Kejari Serang, Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kerjasama tambang pasir, pada rabu, 30 /10/24.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan kepada awak media menuturkan, SA ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, Hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kerjasama pertambangan pasir darat di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang.

Ichsan juga menambahkan, kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 683 juta. Kerugian negara tersebut didapat dari hasil audit BPKP Perwakilan Banten

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang, Kerugian negaranya Rp 683 juta lebih ” ujar Ichsan.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengungkapkan, pertambangan yang dilakukan oleh PT SBM bermasalah. Sebab, BUMD milik Pemkab Serang itu tidak memiliki core business pertambangan.
“PT SBM tidak memiliki core business pertambangan,” tuturnya.

“Hari ini dilaksanakan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka-red),” ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo, ditahan di Rutan Kelas IIB Serang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang sejak Rabu, 30 Oktober 2024.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Setiawan menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua di kantor Kejari Serang.

Kasus yang menjerat Setiawan berawal pada tahun 2015. Saat itu, Setiawan masih aktif di PT SBM. Pada masa kepemimpinannya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Serang tersebut membeli tambang pasir ilegal seharga Rp1,23 miliar.

Pembelian tambang itu diduga tidak sesuai dengan bidang usaha PT SBM. Akibat kerja sama usaha pertambangan tersebut, timbul kerugian negara sebesar Rp683,889 juta. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten, kerugian tersebut diduga disebabkan oleh Setiawan selaku Dirut PT SBM.

Sahrullah kuasa hukum tersangka, mengaku perkara ini berkaitan dengan kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, penyidik dan JPU menilainya sebagai tindak pidana korupsi.

Namun dirinya berkomentar lebih jauh terkait perjanjian tersebut karena akan dibuka secara terang-benderang saat persidangan, Sahrullah juga menyatakan dirinya menghormati keputusan JPU yang menahan kliennya dan menilai penahanan tersebut sebagai hak prerogatif JPU.

“Nantilah kita lihat di persidangan, Kami menghormatinya penahanan klien kami ” ujarnya

Menurutnya perkara yang menjerat kliennya berkaitan dengan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, namun penyidik dan kejaksaan menilai hal tersebut sebagai perkara korupsi.

Sebelum penahanan dilakukan, Sahrullah sempat mengajukan permohonan agar kliennya tidak ditahan dengan alasan kesehatan. Beberapa hari terakhir, Setiawan sering mengeluh sakit jantung.

“Ada pembengkakan jantung berdasarkan hasil pemeriksaan,” tutur pengacara asal Makassar ini.

Sekilas info, PT. Serang Berkah Mandiri merupakan salah satu perusahaan daerah milik Kabupaten Serang yang terbentuk sejak tahun 2004 dengan komposisi saham 95 % Kabupaten Serang dan 5 % Koperasi Gemah Ripah Kabupaten Serang.

Dibalik layar, Perlu diketahui, Pada bulan Agustus Tahun 2007, Managemen perusahaan PT.SMB yang berlokasi Jl. KH. Abdul fatah Hasan No. 9 B Bunderan Ciceri Kota Serang- Prov Banten, mengalami peralihan dari Drs. Pandji Tirtayasa, M.Si sebagai Direktur Utama kepada Ir. Setiawan Arif Widodo. Peralihan ini diklaim sebagai langkah Pemkab Serang untuk lebih mengoptimalkan kinerja perusahaan dan dalam rangka program peralihan manajemen di seluruh perusahaan daerah dari managemen yang dipimpin oleh PNS kepada Swasta sehingga diharapkan dengan adanya peralihan ini maka manajemen baru akan lebih leluasa dalam menjalankan program kerjanya, Namun siapa sangka Setiawan Arif Widodo dilaporkan sejumlah Forum LSM yang mencurigai ada yang tidak beres pada kerjasama pertambangan pasir pada manajemen BUMD tersebut, hingga akhirnya BPKP mengambil alih kasus tersebut. Tak seperti biasanya setiap kali kemunculan BPKP dalam setiap temuan kasus mampu menghadang laju kasus tersebut keranah hukum, Namun tidak kali ini. Hal ini jelas berkaitan adanya perubahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, terutama terkait perubahan di kementerian yang dapat berdampak langsung pada kelembagaan di tingkat daerah.(ARM)

TAG:
#
Berita Terkait
 Hingga akhir November 2024 mendatang, Program MBG akan menyasar 99 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang
 Hingga akhir November 2024 mendatang, Program MBG akan menyasar 99 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang
 Hingga akhir November 2024 mendatang, Program MBG akan menyasar 99 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang
 Hingga akhir November 2024 mendatang, Program MBG akan menyasar 99 sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita