Advertisement

Terlibat Penggelapan Mobil Oknum PNS di Amankan Polisi

Terlibat Penggelapan Mobil Oknum PNS di Amankan Polisi
 
DAERAH
Selasa, 07 Jul 2020  12:08

Terkit kasus penggelapan dan Pencurian 1 buah mobil, Satreskrim Polres Bangka Barat menggelar Konferensi pers, Sabtu 04/07/2020 dari kasus tersebut diamankan 2 orang tersangka di Mako Polres Bangka Barat,

“Modus tersebut berawal Ketika mobil milik Ng Sak Kim als Ce Kim (62) perempuan, warga Kampung Tegal Rejo Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dirental, namun setelah beberapa hari berselang diketahui ternyata mobil tersebut digadaikan kepada orang lain, sehingga korban pemilik mobil merasa dirugikan, yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Bangka Barat. ” jelas Kasat Reskrim Andri Ekno Setiawan, SH.S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, S.I.K.

Dari adanya laporan polisi tersebut diketahui identitas tersangka HD (44), laki laki, Buruh Harian, warga Kampung Keranggan Atas RT.002 RW.010 Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat,

MY (40) perempuan, Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), warga Kampung Teluk Rumbiah Laut RT.002 RW.015 Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, "HD berperan merental mobil milik korban pelapor kemudian mengantarkannya kepada saksi ILHAM untuk digadaikan.

Tersangka MY berperan menyuruh tersangka HD untuk merental mobil kemudian mengantarkannya kepada saksi ILHAM untuk digadaikan.

“Dimana mobil yang direntalkan kepada orang ternyata tidak kembali,dan uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk membayar hutang. " tambah Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan petugas mendapati barang bukti 1 ( satu ) unit mobil Toyota type New Avanza 1,3 G M ,1 ( satu ) lembar STNK ( surat tanda nomor kendaraan bermotor ) 1 ( satu ) lembar surat persyaratan dan ketentuan rental Trans Rent Car yang ditanda tangani oleh HENDRI tanggal 24 Juni 2020.

Pasal Yang Disangkakan kepada tersangka berinisial HD Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, dan kepada tersangka berinisial MY Pasal 372 Jo 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun .Sedangkan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 30 juni 2020, HD ditangkap di Muntok, sedangkan MY ditangkap di Toboali

Kasat Reskrim juga menyampaikan, "Kepada masyarakat yang memiliki usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam memberikan mobil rental Nya kepada orang yang tidak dikenal ataupun orang yang mau merental mobilnya

"Jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil selalu berhati-hati merentalkan mobil kepada orang lain," ujar Kasat Reskrim

TAG:
#bangka belitung
#penggelapan
#polri
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia