Terjerat Korupsi 200 Juta Dana Bantuan Desa, Kades di Wonosobo Diciduk Polisi Setelah Beberapa Kali Mangkir

Press Rilis di Polres Wonosobo tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa. Foto: dok/ist/t1
JATENG - PWN (40) Seorang Kepala Desa, Ngadimulyo, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, Jawa tengah berhasil diamankan oleh Polres Wonosobo akibat dugaan melakukan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Desa Tahun Anggaran 2020.
Dana Bantuan Keuangan yang diselewengkan oleh pelaku sebesar RP 200 juta, yang semula akan dialokasikan untuk proyek pembangunan senderan jalan Wangan Jetis-Silebuh Desa Ngadimulyo, Selomerto, Wonosobo. Program tersebut pun merupakan aspirasi dari masyarakat yang salah satu manfaatnya adalah untuk penataan saluran irigasi agar kebutuhan pengairan sawah lebih tercukupi.
Dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, perkara tersebut telah dimulai sejak 31 Mei 2021. Namun akibat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan, PWN baru ditahan pada 16 Agustus 2021 lalu.
“Penyidikan dana korupsi tersebut sudah dilakukan sejak 31 Mei 2021 lalu. Tapi baru ditahan 16 Agustus 2021, setelah beberapa kali mengkir dari pemeriksaan,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, tersangka pun sempat melarikan diri dari rumah karena takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sudah tidak melaksanakan tugas sejak Mei lalu. Polisi pun berhasil mengamankan PWN saat bersembunyi disalah satu daerah di Kecamatan Leksono.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Muhammad Zazid, menambahkan meskipun dana bantuan dicairkan dalam masa anggaran 2020, sampai penyidik turun ke lapangan, senderan tersebut pun belum juga dibangun.
Berdasarkan Pergub Jateng No 6 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa, menyebutkan dana bantuan yang telah dicairkan wajib dicatatkan dalam APBDes.
“Apabila pekerjaan proyek pembangunan irigasi tidak dapat diselesaikan sampai akhir masa anggaran 2020, maka wajib dicatatkan sebagai SiLpa tahun berjalan,” Ujarnya AKP Muhammad Zazid.
Modus korupsi yang digunakan PWN yakni dengan cara mengajukan proposal bantuan tanpa diketahui oleh perangkat desa lainnya, bahkan PWN memalsukan tanda tangan Kadus setempat.
“Setelah dana bantuan dicairkan, uang tersebut diminta dari tangan bendahara dengan alasan akan disetorkan rekening kas desa yang terdaftar. Namun oleh PWN uang tersebur tidak disetorkan melainkan untuk membayar hutang pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor, IPDA Joko Siswanto mengatakan sesuai Permendagri RI No 20 Tahun 2018 tentang Pengelola Keuanga Desa dan Peraturan Bupati Wonosobo No 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa.
“Sehingga seluruh kerugian yang timbul dalam proyek pembangunan irigasi di Desa Ngadimulyo, Selomerto, Wonosobo, menjadi tanggung jawab Kepala Desa PWN. Sebab dia sendiri yang menyelewengkan dana bantuan tersebut,” terangnya.
Guna menguatkan pembuktian bahwa perbuatan PWN telah menimbulkan kerugian keuangan negara, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Wonosobo yang menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 200 juta atau total loss, karena pekerjaan pembangunan belum dilakukan sama sekali.
PWN sendiri akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Joko. (Rob-Her)












