Terindikasi Mangkrak, Lembaga Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch Laporkan dinas PUPR Kota Palembang

Terindikasi Mangkrak, Lembaga Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch Laporkan dinas PUPR Kota Palembang
Foto: PDAM Tirta Musi Alang Alang lebar
SUMSEL
Jumat, 21 Feb 2025  16:36

Palembang_AliansiNews.id.

Pembangunan penampungan bak air milik PDAM Kota Palembang, menjadi sorotan publik setelah proyek tersebut, yang dimulai pada tahun 2022, kini mangkrak dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian dan disinyalir tidak sesuai dengan target pengerjaan yang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerhati publik.

Beberapa pihak masyarakat, termasuk Aktivis penggiat anti korupsi serta pemerhati publik, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan yang melibatkan dana publik, terutama proyek yang dibiayai pemerintah.

Berbekal informasi yang terhimpun dari masyarakat yang telah viral tersebut, Lembaga Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch (EW NCW) Sumatera Selatan melakukan investigasi di lapangan dan menemukan adanya proyek mangkrak milik PDAM Kota Palembang, berupa Pembangunan Bak penampung air PDAM Palembang yang berkapasitas lebih kurang 9000 M3 di kawasan jalan Soekarno Hatta Palembang” terang koordinator lapangan. Oman, Jumat (21/2/2025)

Menurutnya berdasarkan hasil kajian di lapangan, pihaknya telah mendapati data yang cukup untuk ditindaklanjuti, Pada hari ini (Jumat) kami beserta rekan'rekan lembaga telah mendatangi Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan untuk menyampaikan laporan dugaan (Lapdu) Bangunan Mangkrak (BAK Penampung Air)” jelasnya

Proyek yang diduga dikerjakan pada tahun 2022, ini diduga merupakan proyek pengerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Palembang tahun anggaran 2022

“Berdasarkan hasil konfirmasi ke pihak Perumda PDAM Tirta Musi Palembang, membenarkan bahwa proyek mangkrak tersebut dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang” terangnya

Sebelumnya kami telah melayangkan surat permohonan konfirmasi Ke Dinas PUPR Kota Palembang, terkait mangkraknya pembangunan Bak Penampungan air tersebut, dengan  Nomor 032/NCW/SS/2/2025 tertanggal 04 Februari 2025, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari dinas tersebut.

Dibalik semua penghargaan opini WTP dan LHP oleh BPK-RI, bahkan 5 kali berturut-turut sekalipun, ternyata tidak berbanding lurus dengan indikator penilaian sebuah lembaga pemerintahan yang baik. Sebagai kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Publik pada Dinas PUPR Palembang sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam perbincangan dengan awak media AliansiNews.id, Pihaknya menuturkan kekecewaannya terhadap Dinas PUPR Kota Palembang, pasalnya "kita sudah ikuti aturan main yang telah dibuat oleh pemerintah namun tetap saja hal itu tak diindahkan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Palembang" terangnya

Selaku Aktivis penggiat Anti Korupsi ia menjelaskan, Kepala Dinas PUPR  Kota Palembang nyata-nyata tidak punya itikad baik dalam hal ini, untuk memenuhi permohonan data-data yang dimohonkan otomatis kita akan tempuh upaya hukum, dan jika nantinya kita bisa buktikan bahwa ada unsur kesengajaan, untuk tidak menyerahkan data informasi publik yang diminta, sesuai aturan ini ada sanksi pidananya loh buat kasus ini," cetus Oman

Kalau kita mengacu Pasal 17 nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyebutkan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali diantaranya informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses hukum, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, jelasnya

Melalui Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan hari ini, Lembaga Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch Sumatera Selatan meminta, Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, untuk segera memeriksa PPK, KPA Dinas PUPR Kota Palembang dan pihak kontraktor atas kerugian negara pada kegiatan pembangunan BAK penampung air berkapasitas lebih kurang 9000 M3, tungkasnya. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Proyek DSP BPBD OKU Timur Senilai Rp 62 M, Diduga Jadi Ajang Bagi-Bagi Uang Oknum Pejabat
Proyek DSP BPBD OKU Timur Senilai Rp 62 M, Diduga Jadi Ajang Bagi-Bagi Uang Oknum Pejabat
Proyek DSP BPBD OKU Timur Senilai Rp 62 M, Diduga Jadi Ajang Bagi-Bagi Uang Oknum Pejabat
Proyek DSP BPBD OKU Timur Senilai Rp 62 M, Diduga Jadi Ajang Bagi-Bagi Uang Oknum Pejabat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pilihan Judul :Dukung KPK Awasi Pokir DPRD, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI: Setiap Penyimpangan Harus Dilaporkan & Diproses Hukum
Marak Dugaan Korupsi Terbongkar, DPN Rajawali Serukan Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Penampakan Bupati Muara Enim Edison kenakan rompi tahanan KPK
Tuntut pembayaran yang macet, investor dapur MBG ngamuk dan blokade kantor BGN
OTT Bupati Muara Enim, KPK sudah tetapkan Edison tersangka
Indeks Berita