Team macan Polres lubuk linggau berhasil menangkap DPO Curanmor.

LUBUKLINGGAU-SUMSEL, AliansiNews.
Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)
Resedivis spesialis Curanmor R4 - Mobil, sebagaimana pasal 363 KUHPidana, Minggu (09/04/2023).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA SH MH mengatakan, "berawal mendapatkan informasi bahwa Mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Warna Kuning Nopol BD 8672 AR akan dibawa Para Pelaku ke arah Kab. Musi Rawas Utara menuju Jambi berikut keberadaan para DPO yang membawa Mobil Curian yang akan melintasi Kota Lubuklinggau", katanya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (09/04/2023) sekitar Pukul 02.30 WIB, Tim Macan Linggau - Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA SH MH saya sendiri bersama Kanit Pidum, IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL SH langsung melakukan penyisiran dan berupaya melakukan penghadangan Para Pelaku di Jalan Lintas Sumatera Tengah Kel. Durian Rampak Perbatasan Kota Lubuklinggau Kab. Musi Rawas", lanjut Kasat.
Diketahui bahwa Para Pelaku sedang membawa Mobil Box hasil curian, kemudian setelah mengetahui benar adanya mobil Box warna kuning Nopol BD 8672 AR dengan Ciri-ciri yang sudah kami kantongi sebelumnya", ungkap Robi.
"Kemudian Tim Macan Linggau mencoba menghentikan Para Pelaku dengan mengunakan kendaraan di jalan, saat dilakukan penghadangan kendaraan Pelaku, terdengar suara ledakan senjata api dari arah Pelaku dan terlihat ada percikan api tembakan yang dilepaskan ke arah Petugas oleh Para Pelaku", ucapnya.
"Petugas kita melepaskan tembakan ke udara, dan menyampaikan "POLISI-POLISI, AGAR SEGERA MENYERAH", kemudian Para Pelaku yang saat itu bersembunyi di semak-semak di tepi jalan secara terpisah 2 (dua) Pelaku berupaya melarikan diri ke arah hutan dan 1 (satu) Pelaku tetap berusaha melawan Petugas dengan menggunakan Senpira (Senjata Api Rakitan) dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur terarah terhadap Pelaku dengan tembakan kearah paha kaki", terangnya.
"Setelah Pelaku berinisial SA berhasil diamankan, 2 (dua) Pelaku lainnya merupakan DPO - Kasus 3C Pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). DPO Kasus 3C Polres Lubuklinggau, berinisial SDR dan KSN berhasil melarikan diri, karena dalam situasi gelap pada malam hari diduga Pelaku masih menguasai Senpi. Maka demi keselamatan Petugas Pengejaran tidak dilanjutkan, dari TKP tersebut ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 3 butir amunisi dan 1 (satu) Handphone Realme milik SA serta 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Warna Kuning Nopol BD 8672 AR hasil Curian", jelasnya.
"Lalu, Pelaku SA dibawa ke RS Dr Sobirin Lubuklinggau guna dilakukan pengobatan, kemudian terhadap Pelaku dan Barang Bukti (BB) yang telah ditemukan di TKP, dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan intensif", pungkasnya.
Sementara, Kanit Pidum IPTU JEMMY AMIN GUMAYEL SH mengatakan, "kami Tim Macan Linggau telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka, mengamankan dan menyita Barang Bukti (BB) berupa :
1. 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Nopol BD 8672 AR berikut STNK.
2. 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis revolver berikut 3 butir amunisi.
3. 1 (satu) Unit Handphone Realme", urai Kanit.
"Langkah kami Tim Macan Linggau akan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan Saksi-Saksi, mengejar DPO lainnya, melakukan sidik perkara guna melengkapi Berkas Perkara (BP)", terangnya.
"Dalam pemeriksaan terhadap Tersangka,
1. SA mengakui telah membawa Mobil hasil Curian saat dilakukan penangkapan bersama SDR (DPO) dan KSN (DPO) berhasil melarikan diri.
2. Tersangka SA mengakui terlibat di beberapa kasus pencurian mobil, baik di kota Lubuklinggau dan Kab. Rejang lebong.
3. Tersangka SA mengakui sudah 10 kali lebih melakukan curanmor dan curas serta Tersangka merupakan Residivis kasus Curat, Curas dan Curanmor.
4. Kendaraan Mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Warna Kuning Nopol BD 8672 AR yang telah dicuri Tersangka SA bersama SDR dan KSN yang rencananya akan mereka jual ke arah Simpang Nibung Kab Muratara, atas petunjuk dan kesepakatan antara SDR (DPO) dengan temannya, yang belum dikenali oleh SA. Namun SA mengetahui nilai jualnya senilai 40 juta rupiah.
5. SDR diketahui eks Kepala Desa di Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong yang merupakan resedivis kasus Curas, Curat dan Curanmor serta saat ini DPO Polres Rejang Lebong ini tidak aktif lagi sebagai Kades dengan sisa masa jabatan sekitar 2 tahun lagi.
6. Komplotan ini cukup terkenal dan sangat meresahkan di Kota Lubuklinggau dan sekitarnya khususnya spesialis Curanmor Mobil dan pernah juga terlibat Kasus Curas Sepeda Motor", jelasnya.
"Tentu dalam hal ini kami terus mencari petunjuk dan RTL (rencana tindak lanjut)-nya dengan berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat dan jajarannya berikut Polres lain yang terkait pengembangan TKP lainnya yang melibatkan Pelaku", pungkasnya.
Diketahui, Penangkapan berdasarkan :
1. LP/B-93/IV/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel,
2. LP/B-39/II/2023/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel,
3. LP/B-209/IX/2022/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel,
4. Li/256/X/2022/Reskrim polres lubuk linggau/ polda sumsel.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Keempat perkara Curanmor ini ber TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Jalan Lintas Sumatera Kel. Durian Rampak Kec. Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Penangkapan DPO residivis spesialis Curanmor kendaraan roda 4 ini berdasarkan laporan Pelapor atau korban ACHMAD RIANSA (41) warga Desa Tanjung Sanai Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong yang disaksikan JONSON (49) warga Kel. Bandung Kanan Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Bersama saksi JUNAI (43) warga Kel. Bandung Kanan Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Tim Macan Linggau berhasil menangkap Resedivis Curas, Curat dan Curanmor (3C) dengan Tersangka SA (32) warga Desa Air Apo Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong.
Sementara Resedivis Curas DPO berinisial SDR (33) tak lain merupakan mantan Kepala Desa (Kades) warga Kel. Kayu Ara Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Selain itu, Resedivis Curas, Curat dan Curanmor DPO berinisial KSN (30) warga Kel. Lubuk Aman Kec. Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau.
Pada Sabtu (21/09/2022) sekitar Pukul 06.00 WIB diketahui oleh Saksi JONSON bahwa dirinya telah kehilangan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L.300 Warna hitam Nopol BG 9443 L, TKP di gudang miliknya di Kel. Bandung Kanan Kota Lubuklinggau.
Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar 110 juta rupiah. Kemudian korban melaporkan yang dialaminya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Dari hasil Penyelidikan Tim Macan Linggau diketahui bahwa Pelaku Pencurian Mobil L.300 BG 9443 L adalah KSN cs. Kemudian Tim Macan Linggau melakukan pengejaran terhadap Pelaku, namun tidak berhasil ditemukan.
Selain itu, korban ACHMAD RIANSA melaporkan bahwa pada (09/04/2023) sekitar Pukul 02.00 WIB telah kehilangan 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Colt Diesel Box Warna Kuning Nopol BD 8672 AR, TKP diparkiran gudang miliknya di Kel. Watas Kota Lubuklinggau, yang mana Korban mengetahui bahwa Pelaku Pencurian mobil tersebut adalah KSN CS.(ril.yn)

