Tawarkan Korban jadi ASN, Sindikat Kasus Dugaan Penipuan CPNS di Bongkar BPAN LAI Sragen

Korban (ST) dan istrinya saat memberikan surat kuasa kepada Ketua BPAN LAI Sragen Awi (Tengah) bersama Triyono Divisi Penelitian. Foto: dok/istimewa
SRAGEN - Korban kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan ST, seorang pensiunan guru, warga Gemolong Sragen sempat ditawari agar anaknya jadi ASN Pemerintah Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Ketua BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Aliansi Indonesia cabang Kabupaten Sragen, Eka Awi usai menyerahkan alat bukti tambahan dan bukti surat kuasa dari korban ke BPAN LAI yang kini pelaporan sudah sampai di Polres Sragen beberapa waktu lalu.
"Benar kami telah berkoordinasi bersama APH dan kasus sudah kami laporkan juga ditangani kepolisian Sragen beberapa waktu lalu. Kasus penipuan CPNS didalangi beberapa pelaku," ungkap sosok pria muda yang akrab disapa Awi ini.
Awi mengungkapkan, bukti kwitansi dan berkas lainnya yang diserahkan kepada penyidik itu didapatkan korban dari pihak terlapor.
Kwitansi itu memperlihat transaksi uang yang dari korban ditanda tangani pelaku untuk untuk korban yang akan menjadi PNS.
Dalam kasus ini dicatut perantara adalah (C) warga Soko Miri, (S) pelaku warga Masaran Sragen dan (SJ) warga Tasikmadu Karanganyar untuk meyakin para korban perihal rekrutmen PNS tersebut.
"Kami selaku penerima kuasa bersama tim sudah mendatangi pelaku untuk konfirmasi dan menanyakan. Bahkan ada kesepakatan hitam diatas putih pengembalian uang, akan tetapi dari tempo yang ditentukan pelaku telah mengingkari perjanjian. Hingga akhirnya kasus ini kami bawa keranah hukum dan kami telah dibantu pihak kepolisian dalam penyelidikan juga pengembangan kasus tersebut," tambahnya.
Awi juga mengatakan, pihak penyidik menemukan unsur pidana dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara kasus dugaan penipuan rekrutmen PNS yang dilakukan oleh para pelaku serta ada dugaan unsur-unsur pidana yang terlibat.
Untuk diketahui, setidaknya ada beberapa orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh para pelaku.
(ST) selaku korban juga mengatakan, kini sebagian yang menjadi perwakilan telah melaporkan ke polisi dan pihaknya telah dikawal oleh BPAN LAI Sragen juga pemberian surat kuasa untuk mendapatkan keadilan hukum.
"Dugaan penipuan yang dilakukan kelompok mereka itu terjadi sejak tahun 2018. Saat itu C, SJ dan S disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS. Dan kebetulan memang yang mau daftar anak saya," katanya.
Dalam kasus tersebut, pelaku meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda juga bertahap.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan berkwitansi. Para korban menyerahkan uang variatif mulai yang terkecil Rp 5 juta sampai Rp 25 juta" tandasnya.
Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan alat bukti dan saksi, oleh BPAN LAI Sragen menaikkan kasus dugaan penipuan rekrutmen PNS ini ke tingkat hukum.
"Kemarin kami sudah dilakukan pemeriksaan tambahan ruang penyidik di Polres Sragen. Dan nanti hasilnya kasus akan naik dari lidik ke penyidikan." imbuhnya. (Tim)
Bersambung












