(SPHT) Mugiono Diduga Cacat Hukum & Langgar Pasal 17 UU No.30 Thn 2014, DPD LAI segera laporkan oknum staf Pemerintahan desa ke APH.

(SPHT) Mugiono Diduga Cacat Hukum & Langgar Pasal 17 UU No.30 Thn 2014, DPD LAI segera laporkan oknum staf Pemerintahan desa ke APH.
Foto: Team lembaga Aliansiindonesia
SUMSEL
Kamis, 23 Nov 2023  15:36

Banyuasin_ AliansiNews.id.

Kejahatan banyak dilakukan untuk menipu para pemillik tanah.

Team investigasi Lembaga Aliansi Indonesia (DPD_LAI) Sumsel, menemukan sejumlah modus penipuan tanah.

Salah satunya adalah dengan memanfaatkan girik atau surat keterangan tanah yang bisa digunakan sebagai bukti hak, seperti yang terjadi di desa Telang karya kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin.

"Kronologis Bermula Pada tahun 2021 tepatnya di tanggal 26 februari 2021, terkait Penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPHT) yang diduga Diterbitkan Oleh Oknum Kaur Pemerintahan Desa Telang Karya Kecamatan Muara Telang bernama Tashadi, dirinya bertindak atas nama Kepala desa Telang Karya menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Hak Tanah. Dari Harun kepada Sdr Mugiono, berdasarkan alas hak, objek tanah tersebut milik Almarhum Zainuddin.

Saat di konfirmasi awak media, Hamka. Kamis (23/11/2023) mengatakan, pihaknya selaku penerima kuasa dari Alm Zainudin, semua berkas Alas hak atas tanah serta SPH tanah tersebut masih ada pada kami,  kami juga mengetahui adanya surat pernyataan serta kesepakatan antara Alm Zainudin dan Sdr Harun, bahwa tanah garapan tersebut akan seger di kembalikan pada Alm Zainudin. Kenyataan nya sampai hari ini tanah tersebut ternyata telah di jual kepada Mugiono,'' Jelasnya

Saat di minta tanggapan terkait hasil temuan team investigasi Aliansi Indonesia wilayah Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman. Kamis (23/11/2023), mengatakan. Pihaknya akan segera melaporkan adanya dugaan permupakatan jahat oknum Staf desa Telang karya

yang terlibat dalam jual beli tanah milik Almarhum Zainudin, serta  melaporkan Sdr Tashadi terkait Surat keterangan pelimpahan Hak atas tanah (SPHT) Kepada APH yang diduga cacat hukum serta cacat Administrasi. Dikarenakan untuk Pembuatan Surat tersebut harus di tandatangani oleh Kepala desa setempat, dengan terbitnya SPHT tersebut kami menduga terdapat beberapa tindakan pelanggaran hukum berupa pemalsuan tanda tangan," Pasal 263 ayat (1) KUHP, serta Pasal 378 KUHP." Pungkasnya. (Tri sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Giat Camat Tugumulyo: Pengajian Rutin Bulanan Mura Mantab.
Giat Camat Tugumulyo: Pengajian Rutin Bulanan Mura Mantab.
Giat Camat Tugumulyo: Pengajian Rutin Bulanan Mura Mantab.
Giat Camat Tugumulyo: Pengajian Rutin Bulanan Mura Mantab.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tiga Catatan Hitam PT Joglo Multi Ayu Terbongkar, Maung Desak APH Usut Tuntas
BP2TD & Proyek Jalan Mempawah Belum Terang Benderang, RAJAWALI: Jangan Sampai Harus Menunggu 1000 Tahun Lagi!
Bentuk Sinergi Bersama Komponen Masyarakat, Dandim 1016/Plk Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Batamad Kota Palangka Raya
HIPMAPI dan Aliansi Indonesia siap bersinergi mendukung program swasembada pangan
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026
Indeks Berita