Soal Warga Desa Gintung Terdampak Pengiriman Sampah Ilegal, KLH dan FLI akan Pidanakan DLHK Kabupaten Tangerang

Soal Warga Desa Gintung Terdampak Pengiriman Sampah Ilegal, KLH dan FLI akan Pidanakan DLHK Kabupaten Tangerang
Foto: Aksi penolakan terhadap tempat pembuangan sampah ilegal di kampung Pulo RT 24/04 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang
BANTEN
Sabtu, 28 Sep 2024  22:16

AliansiNews.ID-Kabupaten Tangerang, Konsorsium Llingkungan Hidup (KLH), Ferry Anis Fuad SH.MH menyayangkan sikap Pemkab Tangerang tidak peka terhadap tuntutan masyarakat soal dampak pembuangan sampah ilegal dari Tangsel, seharusnya PJBupati atau Sekda melakukan pemanggilan resmi terhadap Kadis DLHK Kabupaten Tangerang terlebih persoalan ini sudah menjadi atensi publik, sebagai wujud dukungan kepada warga, dirinya bersama dengan aktivitis lain akan segera melayangkan somasi kepada DLHK Kabupaten Tangerang, Jum'at 27/9/2024

" Seharusnya Pemkab Tangerang peka terhadap keluhan warga , jangan hanya menunggu laporan dari dinas LH tapi tanya langsung kepada para korban terdampak yakni warga sekitar kalo hanya dari LH pasti akan didapati laporan yang bagus bagus saja, Sebagai perwujudan mendukung gerakan aksi warga Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang yang berunjuk rasa , Kami bersama aktivis lainnya akan mensomasi Kadis DLHK Kabupaten, "imbuhnya.

Aktivis KLH yang juga berprofesi sebagai Lawyer meyakini ada sesuatu yang tak beres , hingga terjadi pembiaran yang terang terangan terlihat oleh kasat mata

" Saya menduga ada oknum yang mencoba mencari keuntungan dengan melakukan lobi - lobi agar DLHK Kabupaten Tangerang tutup mata, jadi sampah yang diduga berasal dari Kota Tangsel ini dibuang ke Kabupaten Tangerang secara ilegal,"ungkap Ferry

Lanjutmya, seharusnya DLHK Kabupaten Tangerang, menindak tegas kegiatan pembuangan sampah ilegal, karena secara aturan, harus melalui proses kerjasama antar pemerintah, dan itupun harus melalui berbagai macam kajian, karena untuk menampung sampah dari Kabupaten Tangerang saja di TPA Jatiwaringin, tempatnya tidak memadai, apalagi jika ada sampah yang berasal di luar kabupaten Tangerang masuk, maka persoalan sampah tidak akan selesai, oleh sebab itulah dirinya tidak setuju jika sampah yang berasal dari Kita Tangsel masuk ke kabupaten Tangerang.

" Secara legal saja saya tidak setuju jika sampah dari daerah lain masuk ke Kabupaten Tangerang, apalagi masuknya secara ilegal, jelas kami bersama warga akan menolak keras, karena DLHK Kabupaten Tangerang saja mengelola sampah sendiri saja sudah kewalahan ," tukasnya.

Ditempat terpisah Suwarman Ketua Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia yang juga ketua Forum Lembaga Indonesia mengaku miris melihat langkah DLHK Kabupaten yang membiarkan warga Desa Gintung terdampak akibat kiriman sampah ilegal dari Tangsel di TPA di kampung Pulo RT 24/04 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri.

" DLHK seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu, lalu antar dua Pemda melakukan MoU itupun harus dikaji terlebih dahulu hal hal tersebut sebenarnya langkah normatif sebagaimana prosedur kerjasama legalnya ",imbuhnya.

Tambahnya lagi, OPD yang terkait juga dilibatkan dalam kajian kajian tersebut , mulai dari OPD yang berkaitan dengan kesehatan, PAD, Keamanan dan yang terpenting apakah warga disana menetjuinya atau tidak , jangan hanya seputar pengkondisian saja," Tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan warga Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang menggelar aksi penolakan terhadap tempat pembuangan sampah ilegal di kampung Pulo RT 24/04 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang pada Kamis (26/09/2024). Sampah yang dibuang di bekas galian tanah tersebut menimbulkan bau tidak sedap.

Aksi yang berlangsung damai tersebut dilakukan karena selama ini warga merasa lingkungan di Desa Gintung menjadi bau tidak sedap, dalam aksinya warga Desa Gintung menyuarakan aspirasinya dengan membentangkan spanduk berisikan tuntutan Agara aparat Pemerintah desa dan Kecamatan serta Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan dengan melakukan penutupan tempah sampah secara permanen.

" Kami berharap agar pelaku pembuangan sampah ilegal dipidanakan, karena telah melakukan pencemaran lingkungan, akibat sampah ilegal ini warga akan terancam kesehatannya," terang Ustad Zuhdi warga desa Gintung

Dia berharap agar mobil yang mengangkut sampah untuk dirazia, karena dari hasil investigasi warga, sampah tersebut datang di malam hari, jika pembuangan ini dibiarkan, maka secara perlahan akan membuat warga sakit dan menimbulkan korban jiwa.

"Sebelum itu terjadi, pemerintah harus peka dan segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat,"tandasnya.

Sementara Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihatono akan secepatnya menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dengan memanggil Sekda, agar secepatnya memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.(ARM)

TAG:
#
Berita Terkait
Polres Cilegon ungkap pembunuhan sadis, inilah peran para tersangka hingga tewasnya bocah kecil dengan wajah di lakban
Polres Cilegon ungkap pembunuhan sadis, inilah peran para tersangka hingga tewasnya bocah kecil dengan wajah di lakban
Polres Cilegon ungkap pembunuhan sadis, inilah peran para tersangka hingga tewasnya bocah kecil dengan wajah di lakban
Polres Cilegon ungkap pembunuhan sadis, inilah peran para tersangka hingga tewasnya bocah kecil dengan wajah di lakban
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita