Sitaan Tembus 530 M, Polisi Ungkap Modus Baru Judol: Perusahaan Cangkang, Kripto hingga QRIS

Sitaan Tembus 530 M, Polisi Ungkap Modus Baru Judol: Perusahaan Cangkang, Kripto hingga QRIS
Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
HUKUM
Rabu, 07 Mei 2025  17:08

Bareskrim Polri kembali membongkar modus baru para pelaku judi online (judol) yang kian canggih dalam menyamarkan uang hasil kejahatan.

Salah satu taktik yang kini marak digunakan adalah dengan mendirikan perusahaan cangkang dan melakukan transaksi melalui aset kripto.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

“Para pelaku mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, seperti virtual account, QRIS, hingga kripto,” ungkapnya.

Dua WNI Ditangkap, Gunakan PT Fiktif

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial OHW dan H.

Mereka diduga menjadi otak di balik perusahaan cangkang PT AST dan PT TGC, yang berfungsi sebagai wadah pencucian uang hasil judi online.

“Mereka mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan dua perusahaan tersebut untuk mentransaksikan dana hasil kejahatan,” kata Wahyu terkait modus baru para tersangka judi online.

“Mereka mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan dua perusahaan tersebut untuk mentransaksikan dana hasil kejahatan,” kata Wahyu terkait modus baru para tersangka judi online.

Tak hanya itu, uang hasil judi online ditampung dalam rekening nominee, rekening yang dipinjam nama orang lain, dan digunakan untuk layering alias menyamarkan asal-usul uang. Uang ini juga ditransfer ke pihak terafiliasi, dibelanjakan obligasi, serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Total Aset Sitaan Tembus Rp 530 Miliar

Polri menyita total aset senilai lebih dari Rp 530 miliar, seperti surat berharga negara senilai Rp 276,5 miliar, empat mobil mewah (Mercedes-Benz dan BYD), serta pemblokiran 197 rekening dari delapan bank.

Para tersangka judi online dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

TAG:
#judol
#judi
#bareskrim
#polri
Berita Terkait
Tak mau kalah dengan Cianjur, di Purwakarta kasus perceraian cukup tinggi akibat judol
Tak mau kalah dengan Cianjur, di Purwakarta kasus perceraian cukup tinggi akibat judol
Tak mau kalah dengan Cianjur, di Purwakarta kasus perceraian cukup tinggi akibat judol
Tak mau kalah dengan Cianjur, di Purwakarta kasus perceraian cukup tinggi akibat judol
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Indeks Berita