Sidang Kasus SK Bodong PUDAM Demak, Terdakwa Maula Febriyandi Terkesan Melindungi Pelaku Utama

Sidang Kasus SK Bodong PUDAM Demak, Terdakwa Maula Febriyandi Terkesan Melindungi Pelaku Utama
 
JATENG-DIY
Rabu, 20 Apr 2022  17:26

Sidang kasus penipuan calon pegawai PUDAM Demak (dalam berita-berita sebelumnya ditulis PDAM Demak) di PN Demak kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh Terdakwa Maula Febriyandi (Andi), Rabu (20/04/2022).

Namun karena saksi-saksi berhalangan hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringankan pada tanggal 27/04/2022 mendatang.

Saat pemeriksaan terhadap terdakwa, Majelis Hakim sempat jengkel dengan jawaban terdakwa yang tidak konsisten, berbeda dengan keterangan terdakwa dalam sidang-sidang sebelumnya.

Saat ditanya oleh Mejelis Hakim kenapa tidak membantah keterangan-keterangan saksi, termasuk Nurwito dan Pejabat Dirut PUDAM Demak Qomarul Huda, dalam persidangan sebelumnya terdakwa menjawab ada tekanan atau intervensi.

Yang menarik adalah saat ditanya uang yang diterima terdakwa diserahkan kepada siapa, terdakwa hanya menyebut orang PUDAM namun mengaku tidak kenal dengan orang tersebut, sampai Majelis Hakim mengingatkan agar terdakwa tidak melindungi orang lain dalam perkara ini.

Majelis Hakim sampai mengatakan jika uang seribu atau dua ribu sangat mungkin diserahkan pada orang yang tidak dikenal, tapi untuk uang puluhan juta tidak masuk akal. Akan tetapi terdakwa tetap mengaku tidak mengenal orang yang menerima uang darinya.

Keterangan tempat penyerahan uang dari terdakwa ke orang PUDAM itupun tidak konsisten. Terdakwa awalnya menyebut di gudang PUDAM Demak, namun kemudian sempat mengatakan di resepsionis PUDAM Demak.

Sesuai sidang, Ketua BPAN Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPP Provinsi Jawa Tengah, Yoyok Syakiran, kepada Media AI mengatakan, kuat indikasinya Andi melindungi pihak lain.

"Jika saudara Andi mau mengorbankan dirinya untuk melindungi pihak lain, yang mungkin saja merupakan dalangnya, ya itu hak yang bersangkutan, " ujarnya.

Tinggal nanti, imbuh Yoyok, bagaimana Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menggali lebih dalam, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat.

Sementara itu Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (DPP), Agus P. Gultom, yang turut menghadiri sidang tersebut menandaskan, untuk mengungkap pihak-pihak lain selain Andi dan Nurwito kuncinya ada pada JPU.

"JPU punya kewenangan untuk memeriksa Andi maupun Nurwito, tinggal mau atau tidak. Kalau tidak mau, kenapa? Apalagi tadi dalam persidangan terdakwa sempat mengaku adanya tekanan atau intervensi. Tekanan atau intervensi dari siapa, itu harus didalami lagi," kata Agus.

Agus juga berharap, mengingat perkara dengan terdakwa Andi tersebut bukan atas dasar laporan korban yang pertama bahkan orangtua korban sampai harus menjual sawah demi bisa memenuhi jumlah uang yang diminta terdakwa, harusnya menjadi pertimbangan bagi JPU untuk dapat lebih maksimal dalam mengajukan tuntutan.

Dengan adanya fakta pihak PUDAM Demak tidak ikut menggugat atau melaporkan kedua pelaku itupun, menurut Agus, sudah jadi indikasi ada "sesuatu".

"Direktur Utama PUDAM Demak harusnya berani melaporkan para pelaku serta meminta inspektorat atau pengawas internal maupun pihak yang berwenang lainnya untuk melakukan pemeriksaan internal, siapa-siapa saja di internal PUDAM yang terlibat," lanjut Agus.

Menurutnya hal itu sangat penting untuk membersihkan nama baik PUDAM serta membersihkan oknum-oknum pegawai maupun pejabat PUDAM yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau saya lihat ini sudah sistematis, dan saya yakin pelakunya bukan hanya Andi dan Nurwito. Mereka kemungkinan hanya dikorbankan untuk melindungi pihak-pihak lain," pungkasnya.

Sementara itu saat Media AI berusaha mengkonfirmasi Pejabat Dirut PUDAM Demak, yang bersangkutan sudah tidak berada di kantor.

TAG:
#pdam
#demak
#jawa tengah
Berita Terkait
Kasus SK Bodong PDAM Demak sedang Menunggu Sidang Pemberkasan Laporan yang ke-2
Kasus SK Bodong PDAM Demak sedang Menunggu Sidang Pemberkasan Laporan yang ke-2
Kasus SK Bodong PDAM Demak sedang Menunggu Sidang Pemberkasan Laporan yang ke-2
Kasus SK Bodong PDAM Demak sedang Menunggu Sidang Pemberkasan Laporan yang ke-2
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN,  pembunuhnya teridentifikasi
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Rentan
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
Indeks Berita