Seputar Dana Desa di Birokrasi Pemerintahan Akrab Menuai Sorotan, Selain Rawan Penyimpangan Juga Korupsi. Berikut Ini Modusnya

SOLORAYA - Bukan rahasia umum lagi terdengar ditelinga, hampir setiap lini di Indonesia ini silih berganti mencuat para aktor-aktor garong negara juga menggerogoti uang negara. Korupsi menjalar tak hanya kalangan atas saja, namun sudah merambah pelosok daerah maupun wilayah pelosok khususnya di pengelolaan dana desa.
Dalam perputaran birokrasi alhasil program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada akhirnya menjadi sasaran empuk para tikus-tikus tersebut. Padahal, Korupsi dana desa dampaknya menyebabkan hilang atau berkurangnya modal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program yang semestinya bisa menjawab berbagai masalah klasik di desa, seperti infrastruktur yang buruk dan sulitnya akses masyarakat terhadap modal ekonomi bisa terancam gagal.
Tak cukup disitu, korupsi pun menghambat penguatan demokrasi di desa. Proses demokrasi dalam penganggaran tidak berjalan karena penyelenggara desa menutup ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan melakukan pengawasan. Prinsip dasarnya semakin tertutup, semakin besar ruang bagi mereka untuk melakukan penyimpangan, sekalipun anggaran tidak mencerminkan aspirasi semua pemangku kepentingan desa
Disisi lain, apabila tidak ada upaya yang benar-benar serius untuk mengantisipasi serta tidak tebang pilih, yang terjadi bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa makin menguat.
Salah satu diantaranya yakni melalui terkait kebijakan seputar dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya diharapkan bisa meningkat, karena pada dasarnya lokasi anggaran yang disediakan oleh pihak pemerintah pun tiap tahun terus bertambah.
Menilik Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017, uang yang diterima pemerintah desa harus digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Apabila digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi peningkatan korupsi. Dari data laporan penyelewengan dana desa tiap tahun sangat tinggi, khususnya laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa.
Pantauan awak media dari data beberapa sumber, terkait seputar kasus tersebut menyebar di 16 provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Jumlah tersangka mencapai ratusan orang yang sebagian besar merupakan terdiri dari barisan tokoh perangkat desa, dan terutama aktornya Kepala Desa.
Menyimak berbagai kasus terkuak selama ini, dari kronologi perjalanan kasus yang terjadi variatif modusnya. Namun yang termudah dihafali dari para pelaku, sisi modus korupsi dana desa yang dilakukan pelaku pada umumnya sangat sederhana. Banyak para pelaku dominan masih menggunakan trik maupun metode cara-cara lama, seperti contoh ringannya dengan bermain pada markup proyek, lalu penggelapan dana anggaran, ada pula menggunakan anggaran jenis embel-embel kegiatan atau program fiktif kemudian mencari celah keuntungan dengan pemotongan dalam anggaran.
Padahal modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih dan begitu mudah untuk menelusuri maupun menguaknya. Seperti contoh lainnya lagi, mencari celah keuntungan pada program pembangunan dan pengadaan barang. Pelaku menyiasati dengan membuat rencana anggaran biaya yang jauh lebih mahal dibandingkan standar teknis pembangunan. Cara lain lagi yakni bermain mengurangi volume pekerjaan dan membeli barang yang spesifikasinya lebih rendah dibandingkan yang ditetapkan dalam rencana anggaran.
Kemudian dalam program-program pemberdayaan, modus yang sering digunakan adalah membuat kegiatan-kegiatan fiktif, diantaranya ada dalam pertanggungjawaban keuangan, tetapi tidak ada kegiatan atau barangnya. Kalaupun ada kegiatan, jumlah peserta dan durasi waktu riil jauh lebih sedikit dibandingkan dalam laporan pertanggungjawaban.
Modus lain yang tak pernah disadari yaitu melakukan pemotongan honorarium untuk para kader desa, hansip, RT sampai guru mengaji dan sebagainya.
Perlu diketahui, ternyata ada beberapa faktor yang membuat para pelaku bisa begitu mudah menyelewengkan dana desa tersebut, yakni pertama, monopoli anggaran. Dominasi penyelenggara desa dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran desa masih sangat besar. Hanya mereka yang mengetahui rincian anggaran dan kegiatan. Akibatnya, walau mereka memanipulasi, markup, mengubah spesifikasi barang, atau menyunat anggaran, tidak akan ada yang tahu dan protes.
Kedua, kemauan dan kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pengawasan masih lemah. Banyak yang tidak tahu ada dana desa dan tujuan penggunaannya. Ada pula yang menganggap penyusunan dan pengawasan bukan urusan mereka. Kalaupun ada yang memiliki kemauan, hal itu tidak ditunjang oleh kemampuan untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan ataupun pengawasan, seperti cara-cara menyusun anggaran dan mengawasi pelaksanaan proyek desa.
Ketiga, tekanan struktur. Pelaku korupsi dana desa bukan hanya perangkat desa. Dalam beberapa kasus, perangkat kecamatan pun turut terlibat. Mereka biasanya menggunakan kewenangan menverifikasi anggaran, rencana pembangunan jangka menengah desa, dan laporan pertanggungjawaban untuk mendapat setoran atau tanda terima kasih dari penyelenggara desa.
Ada lagi yang riskan, dimana kasus korupsi dana desa bisa terjadi dikarenakan faktor teknis. Hal itu dialami para penyelenggara desa dimana dampak tidak memiliki sebuah rencana melakukan penyelewengan. Mereka terjebak korupsi karena tidak memahami aturan dan prosedur penganggaran ataupun penggunaan anggaran.
Dari semua kajian yang dibeberkan diatas tentunya diperlukan adanya solusi, salah satunya penguatan pendampingan program. Langkah strategis mencegah agar korupsi tak makin menyebar sangat sederhana, yaitu memperkuat demokrasi dan tata kelola keuangan desa. Proses penyusunan rencana kegiatan dan anggaran dilakukan secara partisipatif sehingga mengakomodasi masalah dan kebutuhan semua pemangku kepentingan desa. Implementasi dan pertanggungjawabannya pun terbuka sehingga semua orang bisa mengawal.
Syarat agar kondisi tersebut terwujud adalah perangkat desa dan masyarakat sama-sama punya pengetahuan dan keterampilan dalam penyusunan rencana program dan anggaran. Pendamping desa bisa menjalankan tugas penting itu. Selama ini, mereka lebih banyak fokus mendampingi perangkat desa. Selain itu, posisi tawarnya pun lemah dan banyak yang hanya berperan sebagai penasihat Kepala Desa saja. Pada akhirnya, keberadaan pendamping desa tak jauh beda dengan komite sekolah, yaitu hanya jadi tukang stempel kepala sekolah.
Disisi lain penguatan kapasitas, posisi, dan peran pendamping desa menjadi kebutuhan mendesak. Hal penting lain adalah memperbaiki proses perekrutan dengan menghentikan politisasi dan “jatah-jatahan” pendamping. Seleksi harus mengutamakan kapasitas dan integritas sehingga mereka yang terpilih tidak hanya independen, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mendampingi dan menjadi jembatan masyarakat dengan perangkat desa.
Apabila demokrasi dan tata kelola keuangan desa berjalan baik, pemerintah tidak perlu repot-repot mengajak KPK untuk menakut-nakuti para penyelenggara desa agar tidak korupsi. Sebab, korupsi dengan sendirinya akan berkurang. Cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa pun bisa segera terwujud.
Oleh : Awi












