Selayang Pandang Hukum di Pati, Penindakan Terkait Kasus Penegakan Disiplin dan Korupsi ASN di Klaim Mandeg

Selayang Pandang Hukum di Pati, Penindakan Terkait Kasus Penegakan Disiplin dan Korupsi ASN di Klaim Mandeg
Foto: Gedung kantor Bupati Pati. (Dok)
SOLO RAYA
Kamis, 02 Mar 2023  22:01

PATI - Diberitakan sebelumnya dipublik dimana pada tanggal 24 Pebruari 2023, Menteri Keuangan mencopot bawahannya pejabat eselon III di Dirjen Pajak Rafael Alun Tri Sambodo orang tua Mario Dandi Satrio (tersangka penganiayaan terhadap David anak seorang Ketua GP Ansor di Jakarta Selatan tanggal 20 Pebruari 2023).

Berikut petikan keterangan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam Konferensi Pers tanggal 24 Pebruari 2023 di laman : www.pajak.go.id .

Dalam rangka kementerian keuangan untuk mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah pasal 31 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pasal 31 ayat (1) tersebut menyatakan: Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Jadi Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan jabatannya, karena tindak pidana yang dilakukan anaknya bernama Mario Dandi Satrio yaitu penganiayaan dan pamer harta bapaknya.

KEJADIAN DI KABUPATEN PATI

Dimana pada tanggal 9 September 2022, oknum Ketua Gapoktan Sido Makmur Desa Tambah Agung Kecamatan Tambakromo bernama S, telah melapor ke Pj Bupati Pati dan Sekda Kabupaten Pati tentang dugaan pungutan liar (PUNGLI) yang terduga dilakukan oleh seorang Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati bernama Tri Hariyama. 

Seiringnya waktu, hingga sekarang soal laporan tersebut sudah hampir setengah tahun belum ada tindak lanjuti dalam penanganannya. Padahal sebelumnya tepat tanggal 26 Desember 2022 yang bersangkutan sudah diperiksa oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Pati.

Selain itu, sosok oknum inisial Nasikun dan Niken Tri Meiningrum juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pati tanggal 13 Januari 2023. Mereka bertiga pada dasarnya juga oknum pejabat eselon II yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Pertanian dan PLT. Asisten II Bidang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, pihak Lembaga Aliansi Indonesia bersama awak media lainnya sempat menkonfirmasi dengan pihak Kabid Pembinaan BKPP, Nono melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan perkembangan kasus. Namun hingga sekarang belum ada titik temunya. 

"Matut rnuwun untuk laporannya. Prinsip sesuai surat yang pernah kami terima dulu sudah  kami koordinasikan juga dengan pihak inspektorat sebagai tim penegak disiplin, untuk secara koordinatif penanganannya, " terangnya. 

Padahal aturan sudah jelas Terkait dasar hukumnya yang tertuang pada aturan PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Dijelaskan pada pasal 5 huruf g, menyatakan : PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan. Kemudian pada pasal 14 huruf f juga menyatakan : Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan : melakukan pungutan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah.

Aturan yang lain juga tertuang pada pasal 8 ayat (4) menerangkan bahwa jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas :

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, dan;

c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menyatakan :

(1) Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;

(2) Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya;

(3) Dalam hal pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.

Dalam hal ini Terkait langkah yang ditempuh oleh Menteri Keuangan patut diapresiasi untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan amanah negara oleh Pejabat Bupati Pati HENGGAR BUDI ANGGORO, yaitu mencopot dari tugas dan jabatan ketiga pejabat eselon II atas nama : NASIKUN, TRI HARIYAMA dan NIKEN TRI MEININGRUM. Disisi lain, jangan sampai ada kesan di masyarakat Kabupaten Pati, Pejabat Bupati Pati takut pada pejabat eselon II.

Kemudian soal dasar pencopotan adalah Peraturan Pemerintah RI Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri, Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: Untuk kelancaran Pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Dalam kasus ini, beban pejabat Bupati Pati sangat berat, ada RELASI KUASA YUNIOR SENIOR yang sangat membebani psikologi Pejabat Bupati Pati. Sebagai gambaran, ketiga pejabat eselon II tersebut ketiganya paling senior di Kabupaten Pati dengan masa kerja paling lama dan usianya jauh di atas usia pejabat Bupati Pati.

Untuk itu butuh dukungan dan dorongan yang kuat dari seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pati untuk melanjutkan dan mensukseskan visi misi Bupati Pati NOTO PROJO MBANGUN DESO, jangan lagi terjadi di Kabupaten Pati PEJABAT BESAR BERULAH PETANI KECIL DIRUGIKAN. (Hartoyo/Bambang) 

TAG:
#penindakan
#aturan
#asn
#pati
Berita Terkait
Angka Cerai Tinggi ASN Karanganyar di Dominasi Guru, Rata-rata Istri yang di Talak Suami Karena Kebongkar Selingkuh atau Punya PIL
Angka Cerai Tinggi ASN Karanganyar di Dominasi Guru, Rata-rata Istri yang di Talak Suami Karena Kebongkar Selingkuh atau Punya PIL
Angka Cerai Tinggi ASN Karanganyar di Dominasi Guru, Rata-rata Istri yang di Talak Suami Karena Kebongkar Selingkuh atau Punya PIL
Angka Cerai Tinggi ASN Karanganyar di Dominasi Guru, Rata-rata Istri yang di Talak Suami Karena Kebongkar Selingkuh atau Punya PIL
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Wabup Erani Buka Pintu Lebar! Sambut Kedatangan Ketum LSM Maung, Bangun Sinergi Kuat
Rangkul Kasi Intel Kejari Landak, Ketum Maung: Kita Bangun Clean and Good Government di Bumi Landak
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Pemdes Upang Makmur Salurkan BLT Dana Desa (DD) Tahap Pertama untuk Lansia
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Indeks Berita