Selamat..!! Sesuai Regulasi Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Kini di Naikkan 2 Kali Lipat

Selamat..!! Sesuai Regulasi Resmi, Tunjangan Sertifikasi Guru Kini di Naikkan 2 Kali Lipat
Foto: Kenaikan tunjangan sertifikasi guru, disahkan oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021. (ist)
SOLO RAYA
Rabu, 26 Apr 2023  08:43

SOLORAYA - Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan regulasi resmi terkait kenaikan tunjangan sertifikasi guru secara 2 kali lipat.

Kabar baik kenaikan tunjangan sertifikasi guru, disahkan oleh pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021.

Pada dasarnya, juknis mengenai peraturan kenaikan tunjangan sertifikasi guru, mengatur perihal petunjuk teknis pengelolaan penyaluran tunjangan profesi serta tunjangan khusus yang ditujukan bagi guru non PNS.

Penyaluran tunjangan sebelumnya diatur dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020 dan mengalami perubahan pada Persekjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021.

Dalam Persekjen Kemdikbud Nomor 6 tahun 2020, aturan sebelumnya menyebut jika jumlah besaran tunjangan profesi guru (TPG) non PNS yang telah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan disalurkan setara dengan gaji pokok PNS. Penyaluran tunjangan berdasarkan yang terdapat di SK inpassing atau penyetaraan.

Sementara untuk guru non PNS yang belum mendapatkan atau mempunyai SK inpassing atau penyetaraan disalurkan sebesar Rp1.500.000 untuk per bulan pemberian.

Pada ketentuan peraturan sebelumnya, kemudian mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Persekjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 tahun 2021 yaitu untuk guru yang masih berstatus honorer. 

Dalam aturan tersebut terdapat perubahan, yaitu untuk guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK.

Disampaikan bahwa guru honorer yang lulus dalam seleksi PPPK atau berstatus sebagai ASN PPPK, maka dia akan diberikan setara 2 kali gaji pokok berdasarkan keputusan pengangkatan.

Seperti halnya yang diketahui bahwa guru honorer yang nantinya lulus seleksi PPPK, maka akan mendapatkan gaji secara 2 kali lipat.

Guru honorer biasanya mendapatkan gaji sekitar kurang lebih Rp1.500.000, dan saat lulus dalam seleksi PPPK akan diberikan Rp2.966.500.

Berdasarkan ketentuan dan aturan tersebut, guru non PNS berarti akan mendapatkan 2 kali lipat dari kenaikan tunjangan.

Gaji guru pegawai PPPK dapat dilihat secara lengkap melalui Peraturan Presiden RI nomor 98 tahun 2020 yang mengatur perihal gaji dan tunjangan PPPK.

Gaji pegawai PPPK yang diatur dalam peraturan diberikan berdasarkan golongan, yang masing-masing memiliki perbedaan.

Contohnya adalah, untuk gaji pegawai PPPK golongan IX adalah Rp2.966.500, hal itu pun memiliki perbedaan dengan gaji PPPK untuk golongan yang lain.

Intinya adalah guru honorer yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK, baik gaji maupun tunjangan akan mengalami kenaikan berdasarkan ketentuan dalam regulasi resmi. Selamat, demikian informasi seputar kenaikan tunjangan sertifikasi guru. (bes/awi) 

TAG:
#resmi
#tunjangan
#naik
#guru
Berita Terkait
Kenaikan PBB di Sragen Tuai Berbagai Sorotan, DPRD Haryanto Angkat Bicara dan Merasa Tidak di Libatkan BPKPD
Kenaikan PBB di Sragen Tuai Berbagai Sorotan, DPRD Haryanto Angkat Bicara dan Merasa Tidak di Libatkan BPKPD
Kenaikan PBB di Sragen Tuai Berbagai Sorotan, DPRD Haryanto Angkat Bicara dan Merasa Tidak di Libatkan BPKPD
Kenaikan PBB di Sragen Tuai Berbagai Sorotan, DPRD Haryanto Angkat Bicara dan Merasa Tidak di Libatkan BPKPD
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Bangun TPT di Ruas Jalan Cipamatutan–Sukatani untuk Perkuat Stabilitas Tebing Jalan
Sewa Pesawat Tak Ada, Dana Rp5,49 Miliar Lenyap?  Maung Kota Tangerang Ingatkan Ancaman Hukum Berat Bagi Pelaku
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Pulihkan Saluran Irigasi DI Cipamatutan yang Rusak Akibat Banjir
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Rekonstruksi Jalan Parungkuda–Langbow, Tingkatkan Konektivitas dan Kenyamanan Pengguna Jalan
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP Ke-12
Indeks Berita