Sekjen Kemenhub Salahgunakan Jabatan dan Wewenang?

Polemik pelantikan jajaran Kemenhub oleh Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, 13 Desember lalu, terus berlangsung.
Pasalnya, selain kontroversial, pelantikan eselon II melanggar PM Menhub No 2 Tahun 2015, karena dilakukan oleh Sekjen yang seharusnya oleh Menteri langsung.
Kontroversi lainnya adalah, ada 3 jabatan eselon IV di Jenderal Perhubungan Darat yang diisi oleh 2 orang. Data yang diterima redaksi menunjukan, ada temuan baru lainnya, yakni di Ditjen Perkeretaapian, ada jabatan eselon III di isi oleh 2 (dua) orang.
Sekretaris Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia Feri Rusdiono, kembali membuka kebobrokan Biro Kepegawaian dan Organisasi Sekjen Kemenhub. ”Ada temuan fantastis, ternyata ada dua daftar nama pelantikan yang mendasari pelantikan tersebut,” tandas Feri, ditemui Rabu (18/12/19) di markas Aliansi Indonesia, bilangan Pintu II TMII, Jakarta Timur.
Sambil menunjukan bukti berupa 2 (dua) daftar nama pelantikan dimaksud. Dia menggeleng-gelengkan kepala. ”Makin kacau, satu daftar pelantikan memuat jumlah 572 orang yang dilantik. Sementara daftar pelantikan lainnya berjumlah 592 orang,” bebernya.
Feri meminta, agar Menhub Budi Karya Sumadi harus turun tangan. ”Kami menduga ini semacam jebakan ‘Batman’ dan sangat mempermalukan institusi. Jika pak Budi tidak peka bisa fatal. Bagaimana mungkin satu jabatan di Kemenhub diduduki oleh 2 orang??”
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasa menegaskan, bahwa pelantikan telah sesuai dengan Perka BKN No 7 Tahun 2017. Namun Feri menampik. ”Karena belum dicabut atau direvisi sesuai dengan Perka BKN 7/2017, maka PM Menhub No 2 Tahun 2015 tetap berlaku. Dan pelantikan tersebut cacat hukum,” terangnya.
Lebih lanjut Feri mengatakan, jika mengacu pada Perka BKN No 7 Tahun 2017, tertulis PPK boleh menunjuk pejabat lain dalam hal pengambilan sumpah/janji jabatan, tetapi dalam pembacaan naskah pelantikan tidak ada dasar hukum yang menyatakan PPK boleh menunjuk pejabat lain.
”Jadi dapat disimpulkan, bahwa Sekjen hanya boleh mengambil pembacaan sumpah/janji jabatan pejabat tinggi pratama. Adapun, untuk pembacaan naskah pelantikan pejabat tinggi pratama tetap harus menteri. Dalam point B2 Perka BKN tersebut tidak ada pelimpahan delegasi untuk menunjuk pejabat lain dalam pembacaan naskah pelantikan, yang ada pelimpahan delegasi untuk pembacaan sumpah/janji jabatan.”
Dalam lampiran Perka BKN tersebut, jelas menunjukkan, bahwa naskah pelantikan dan sumpah/janji jabatan merupakan 2 aktivitas yang berbeda.
Feri juga mempertanyakan Surat Kuasa Menhub kepada Sekjen Nomor : SU 36 Tahun 2019, tanggal 13 Desember 2019. Tapi tidak dijelaskan Keputusan Menteri Perhubungan yang mana yang mendasarinya.
Dasar surat kuasa juga kabur, karena tidak mencantumkan mengikuti Permenhub sendiri atau Perka BKN sebagai dasar, jadi jelas secara legal, kuasa tersebut batal demi hukum karena tidak ada dasar pendelegasiannya.
”Mohon dijelaskan Kepmenhub, yang mana, nomor berapa dan tahun berapa ? Biar publik jelas,” pinta Feri sinis.
Sementara itu, Hary Kiswanto, Kepala Biro Kepegawaian yang disebut-sebut sebagai biang kekisruhan belum berhasil dikonfirmasi. Sumber di Kemenhub, Hary yang sudah menjabat 4 tahun tidak diganti-ganti, diduga sering mengumpulkan dana berdalih untuk keperluan atasan.
”Bisa dibayangkan, berapa dana yang terkumpul jika sejumlah eselon 1 dan UPT setor di kisaran 25 sampai 50 juta sebulan,” tutur sumber.
Menhub harus menindak Kepala Biro Kepegawaian yang jelas-jelas melakukan Pungli setiap bulan di instansi yang dipimpinnya, dan juga Sekjen tidak becus dalam mengurusi administrasi kepegawaian Kemenhub. Sepak terjang Sekjen dan Kepala Biro Kepegawaian jelas-jelas jauh menyimpang dari tujuan Presiden Jokowi yang menginginkan birokrasi pemerintahan yang bersih.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik ‘Hengki Angkasa’, yang diminta konfirmasi wartawan soal SK Ganda alias 2 versi, menjawab enteng. ”Ini internal pak, yang benar dan valid yang dikeluarkan oleh Biro Kepegawaian,” jawab Hengki kepada via WhatsApp-nya.
Diakhir keterangan, Feri Rusdiono bersama jajaran Aliansi Indonesia, mengucapkan selamat ulang tahun kepada Menteri Perhubungan. ”Selamat Milad Pak Budi Karya Sumadi, sukses selalu, dan semoga badai cepat berlalu,” pungkas Feri sumringah. (rel/tim)


