SDN Senangsari Pandeglang di Segel Ahli Waris, Kegiatan Belajar di Teras Sekolah

AliansiNews.ID-Kabupaten Pandeglang ,Gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari disegel pihak ahli waris, Menurut Doni salah (Pihak ahli waris-red) Penyegelan tersebut dilakukan lantaran tidak adanya kejelasan setelah dilakukan musyawarah dan negosiasi antara pihak ahli waris dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang. Dirinya berharap persoalan penggantian atas sebagian lahan tersebut dibayarkan seperti yang pernah dijanjikan pihak sekolah
" Tadinya pihak ahli waris dengan SDN Senangsari telah melakukan musyawarah bersama komite beritikad untuk membayar lahan itu kepada ahli waris, namun akhirnya pihak sekolah angkat tangan dan menyerahkan persoalan itu ke Dindikpora Pandeglang," ujarnya
"Kemarin ada mediasi. Namun hasilnya bahwa pihak Dinas Pendidikan menyatakan tidak akan membayar, karena alasannya tanah itu sudah disertifikat oleh negara,"sambungnya.
Doni memaparkan, Sertifikat yang dimiliki oleh Dindikpora Pandeglang atas lahan SDN Senangsari di Desa Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang tersebut keluaran tahun 2023 dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sementara, ahli waris memiliki surat Akta Jual Beli (AJB) sejak tahun 1997 atas nama Hj. Amah. membeli lahan itu dari pemilik awal Bapak Aliasa.
"Sertifikat yang dimiliki Dindikpora atas lahan itu keluaran tahun 2023 lalu itu pun dari program PTSL. Kami dari ahli waris punya AJB dari tahun 1997," jelasnya.
Harapan ahli waris selaku pemilik lahan, agar persoalan sengketa lahan itu diselesaikan dengan cara dibayar atau dibeli oleh Dindikpora kepada ahli waris.
"Kami sebagai ahli waris merasa dirugikan. Makanya gedung sekolah itu jangan digunakan dulu sebelum persoalannya diselesaikan," tegasnya.
Terpisah, Kepala SDN Senangsari, , Juhni mengungkapkan, beberapa hari lalu satu ruang kelas SDN Senangsari, telah disegel oleh pihak ahli waris atas lahan sekolah tersebut.
"Sejak ruang kelas 6 disegel, siswa kami belajar di luar kelas, yakni di teras dan lapangan," ungkapnya
Dia mengatakan, penyegelan satu ruang kelas ini dilakukan pada Senin, 30 September 2024. Ia menyesalkan penyegelan tersebut karena siswa kelas 6 kini tidak punya ruang kelas pada akhirnya.
"Jumlah siswa kelas 6 ini sebanyak 44 orang. Jadi sementara ini proses KBM siswa dilakukan di luar kelas, karena kelasnya disegel," katanya.
Lanjutnya,"Teknisnya, sebelum siswa kelas 1 keluar, maia siswa kelas 6 ini belajar di luar. Namun setelah itu siswa kelas ini menggunakan ruang kelas 1,"
Di tempat yang sama, Wali Kelas 6 SDN Senangsari, Ucu Sudrajat menuturkan, untuk kondisi siswa semenjak ruang kelas ini disegel, maka proses KBM nya dilangsungkan di luar kelas.
"Ya terpaksa kami belajar di luar atau di teras. Karena ruang belajar siswa di segel. Proses pembelajaran siswa di luar kelas tanpa menggunakan mobuler dan papan tulis," sambungmya
Salah satu siswa kelas 6 SDN Senangsari, Rafa menyampaikan dirinya bersama siswa lain kelas 6 mengikuti pembelajaran di luar tepatnya di lapangan. Sebab ruang kelas tidak bisa digunakan karena disegel.
Ia dan para siswa yang lain berharap bisa kembali belajar di dalam kelas, supaya merasa aman dan nyaman. " Ingin kelas kami di buka lagi supaya bisa belajar dengan nyaman di kelas," lirihnya. (ARM)











