Ritual Maut Pantai Payangan, Sang Guru Spiritual Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ritual Maut Pantai Payangan, Sang Guru Spiritual Ditetapkan Sebagai Tersangka
 
DAERAH
Kamis, 17 Feb 2022  12:14

Jember: Polisi akhirnya resmi menetapkan Nurhasan (38), warga Desa Dukuhmencek, Kecamataan Sukorambi, Jember, sebagai tersangka terkait kegiatan ritual maut yang mengakibatkan 11 korban meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jember terungkap, Guru Spiritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara itu merupakan inisiator kegiatan ritual, yang diikuti 24 orang pengikutnya di pantai Payangan, Sumberejo, Ambulu pada Minggu dini hari.

"Yang bersangkutan (Tersangka NH) telah terpenuhi unsur pidanannya dimana berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi adanya ritual di pantai payangan tersebut adalah saudara NH," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo kepada puluhan awak media saat melaksanakan pers rilis di Mapolres setempat, Rabu (16/2/2022).

Selain menjadi inisiator kegiatan ritual, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian juga terungkap, adanya unsur pidana kelalaian hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang dilakukan oleh tersangka NH dalam peristiwa itu.

AKBP Hery Purnomo menegaskan, dari keterangan sejumlah saksi di TKP menyatakan, sebelum kejadian N berikut kelompoknya sudah diperingatkan untuk tidak melakukan ritual ditempat tersebut.

Meski demikian kelompok itu tetap melaksanakan kegiatan. Selain itu kegiatan dilakukan di tempat berbahaya kemudian tidak dipersiapkan sama sekali alat keselamatan.

"Terhadap yang bersangkutan dalam hal ini Tersangka NH sebagai pihak paling bertanggung jawab, yang menginisiasi yang menyuruh kelompoknya masuk ke dalam air," terangnya.

Dalam penanganan perkara itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantarannya dua unit kendaraan, pakai yang dikenakan para korban, hasil outopsi dan sejumlah barang bukti lain yang disita dari padepokan milik Tersangka NH.

"Yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidanannya terkait pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," pungkasnya.

TAG:
#ritual maut
#jember
#pantai payangan
#jawa timur
Berita Terkait
Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan
Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan
Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan
Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita