Ritual Maut Pantai Payangan, Sang Guru Spiritual Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ritual Maut Pantai Payangan, Sang Guru Spiritual Ditetapkan Sebagai Tersangka
 
DAERAH
Kamis, 17 Feb 2022  12:14

Jember: Polisi akhirnya resmi menetapkan Nurhasan (38), warga Desa Dukuhmencek, Kecamataan Sukorambi, Jember, sebagai tersangka terkait kegiatan ritual maut yang mengakibatkan 11 korban meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Jember terungkap, Guru Spiritual Kelompok Tunggal Jati Nusantara itu merupakan inisiator kegiatan ritual, yang diikuti 24 orang pengikutnya di pantai Payangan, Sumberejo, Ambulu pada Minggu dini hari.

"Yang bersangkutan (Tersangka NH) telah terpenuhi unsur pidanannya dimana berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi adanya ritual di pantai payangan tersebut adalah saudara NH," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo kepada puluhan awak media saat melaksanakan pers rilis di Mapolres setempat, Rabu (16/2/2022).

Selain menjadi inisiator kegiatan ritual, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian juga terungkap, adanya unsur pidana kelalaian hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang dilakukan oleh tersangka NH dalam peristiwa itu.

AKBP Hery Purnomo menegaskan, dari keterangan sejumlah saksi di TKP menyatakan, sebelum kejadian N berikut kelompoknya sudah diperingatkan untuk tidak melakukan ritual ditempat tersebut.

Meski demikian kelompok itu tetap melaksanakan kegiatan. Selain itu kegiatan dilakukan di tempat berbahaya kemudian tidak dipersiapkan sama sekali alat keselamatan.

"Terhadap yang bersangkutan dalam hal ini Tersangka NH sebagai pihak paling bertanggung jawab, yang menginisiasi yang menyuruh kelompoknya masuk ke dalam air," terangnya.

Dalam penanganan perkara itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantarannya dua unit kendaraan, pakai yang dikenakan para korban, hasil outopsi dan sejumlah barang bukti lain yang disita dari padepokan milik Tersangka NH.

"Yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidanannya terkait pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun," pungkasnya.

TAG:
#ritual maut
#jember
#pantai payangan
#jawa timur
Berita Terkait
Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan
Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan
Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan
Rumah Roboh Dampak Aktifitas Perusahaan, Seorang Mantan Kades di Pasuruan Meminta Keadilan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita