Realisasi Hak Konstitusional Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Rumah Layak Huni

Palembang, Aliansinews'
Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018.
Pengertian ini menjadi bagian awal bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki haknya untuk bisa memiliki hunian yang layak untuk ditinggali.
Semakin diperkuat secara konstitusional pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Di dalamnya terdapat sejumlah pasal yang menjamin hak-hak dasar setiap warga negara.
Salah satunya adalah Pasal 28H Ayat (1) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta sehat serta berhak memperoleh pendidikan."
Dari pasal ini, tampaklah pentingnya realisasi hak konstitusional, terutama dalam konteks penyediaan rumah layak huni bagi seluruh warga negara.
Tantangan dan Realitas di Lapangan
Berdasarkan data Kementerian PUPR, sebanyak 10,51 juta rumah tangga di Indonesia belum memiliki rumah pada 2022.
Mengutip data pemerintah pada 2023, Susanto, Direktur Nasional Habitat for Humanity, menggarisbawahi adanya 29,6 juta rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Beliau menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak untuk membantu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.
Dilihat berdasarkan provinsi, pada 2023 ada empat provinsi dengan persentase rumah tangga yang menempati rumah tak layak huni yang tinggi di atas 50 persen.
Kempat provinsi tersebut adalah Papua 70,99 persen, Kepulauan Bangka Belitung 67,43 persen, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta 61,2 persen, dan Nusa Tenggara Timur 57,3 persen.
Meskipun Provinsi Sumatera Selatan tidak termasuk dari keempat provinsi tersebut, namun upaya pembangunan rumah layak huni juga belum dapat dikatakan maksimal. Sebagaimana dikutip dari Data Dinas Perkimtan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, terdapat sejumlah 2.700 rumah tidak layak huni yang tersebar di Metropolis.
Tantangan semakin terlihat jelas dimana banyak dari masyarakat yang tergolong mampu justru memanfaatkan fasilitas rumah huni tersebut untuk kepentingan pribadi.
Hal ini semakin mempersempit akomodasi tempat tinggal, sehingga ketidaksesuaian sering terjadi di masyarakat.
Hal demikian semakin miris ketika para lansia yang seharusnya di usia mereka yang tidak lagi produktif untuk bekerja dan berpenghasilan justru masih tinggal di tempat yang tidak layak huni.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menunjukkan, sebanyak 36,57% lansia yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Upaya Pemerintah dalam Mewujudkan Hak Konstitusional
Untuk mewujudkan rumah layak huni sebagaimana yang tertuang dalam peraturan yang berlaku, pemerintah mengupayakan pembangunan perumahan yang layak huni bagi masyarakat.
Salah satu program yang dilakukan adalah program bedah rumah yang dikenal dengan istilah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) diatur dalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2018.
Program ini merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan tujuan mengurangi jumlah tidak layak huni di Indonesia. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mencakup 4 komponen, yaitu pertama kondisinya dibawah standar seperti kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih yang layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni.
Kolaborasi Antar Stakeholder untuk Meningkatkan Akses Terhadap Perumahan Layak
Di dalam sektor perumahan dan permukiman, stakeholder sendiri didefinisikan kelompok yang mempengaruhi regulasi dan mempunyai kepentingan terhadap lahan dan dunia pemasaran perumahan. Klasifikasi stakeholder yang terlibat dalam usaha mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha bidang properti, perbankan, masyarakat, aliansi, LSM, dan para akademisi.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa tidak hanya tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan hak konstitusional atas rumah layak huni, namun membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak.
Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, LSM, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengidentifikasi masalah, merancang solusi yang efektif, dan melaksanakan program-program yang berkelanjutan. Hal ini sejalan untuk bisa membantu ketercapaian atas adanya program pemerintah untuk mewujudkan rumah layak huni agar kesenjangan tidak lagi dirasakan masyarakat kurang mampu.
Arah Masa Depan
Realisasi hak konstitusional atas rumah layak huni merupakan salah satu tonggak penting dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.
Melalui komitmen bersama dan langkah-langkah konkret, diharapkan bahwa semua warga negara Indonesia dapat menikmati akses yang setara terhadap perumahan yang layak huni sesuai dengan semangat UUD 1945.
Mewujudkan rumah layak huni untuk semua bukanlah tugas yang mudah, namun dengan komitmen yang kuat dan kerjasama yang baik, kita dapat merangkul masa depan di mana setiap warga negara Indonesia memiliki tempat tinggal yang aman, nyaman, dan layak huni.
Penulis: Nuryana, Agnes Anggie, Hanifah Putri Elita (Mahasiswi Jurusan Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik,Universitas Sriwijaya.(Tim)












