Rangkap Jabatan, DPD LAI Sumsel Minta PJ Walikota Palembang Melakukan Evaluasi Terhadap Kasi Trantib IB2 Palembang.

Palembang_AliansiNews.id.
Sebagai bentuk menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI terkait penyelenggara adhock yang tidak bisa merangkap jabatan sebagaimana hasil temuan DPD LAI Wilayah Sumatera Selatan menemukan sejumlah penyelenggara adhock yang merangkap jabatan di instansi lain.
Saat ini Bawaslu kota Palembang diduga mengangkat kepala kesekretariatan yang merupakan Kasi Trantib di kecamatan, dan tercatat masih merangkap sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan.
Saat di minta temui di ruang kerjanya, Ketua DPD Aliansi Indonesia Wilayah Sumatera Selatan. Syamsudin Djoesman. Selasa.(14/11/2023) mengatakan, terkait adanya PNS double job sebagai penyelenggara pemilu. Seharusnya Bawaslu Kota Palembang Menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI, dengan adanya surat edaran kepada seluruh jajaran penyelenggara adhock kecamatan untuk memasukan surat penonaktifan dari instansi lain yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga tersebut.
“Ini kan temuan dari BPAN LAI Sumsel penyelengara adhock yang merangkap jabatan, baik ASN, Perangkat Desa, Pendamping Desa, Honorer, PKH dan lain sebagainya,” Katanya

Dijelaskan, edaran tersebut telah disampaikan kepada pimpinan Adhock di berbagai kecamatan se-kota Palembang. selaku penyelenggara adhock, seharusnya beberapa PNS sudah memasukan surat penonaktifan diri sementara, dari instansi tempatnya berdinas. Untuk itu penyelenggara adhock harus bisa memilih apakah harus bekerja sebagai penyelenggara pemilu ataukah memilih profesi atau pekerjaan lain.
”Karena penyelenggara pemilu wajib bekerja penuh waktu sehingga harus memilih, apakah di Bawaslu ataukah lembaga lain, hal ini juga berkaitan dengan dobel gaji yang diterima oleh penyelengara adhock,”Tuturnya
Lanjutnya, ada salah satu ASN yang masih aktif di Kecamatan IB2 Kota Palembang, yang bersangkutan saat ini merangkap sebagai Kepala Kesekretariatan.” seharusnya ASN dia wajib berhenti dari jabatan lamanya selaku Kasi Kasi Trantib," jelasnya
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43089/B-AU.02.01/SD/CI/2022 tanggal 19 Desember 2022 atas surat dari Bawaslu Nomor : 2393/KP.01/SJ/11/2022 tanggal 18 November 2022 perihal Permohonan Penjelasan Pemberhentian Sementara Bagi PNS Yang Menjadi Koordinator Sekretariat dan Pegawai Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang Bersifat Ad Hoc.
Serta Berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, yang bersangkutan diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural," tegasnya
Selaku lembaga sosial kontrol masyarakat, Pihaknya akan melaporkan temuan ini ke PJ Walikota Palembang Drs. Ratu Dewa. M,si, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta inspektorat dengan adanya pelanggaran kode etik, untuk segera memanggil serta menindak oknum PNS tersebut untuk segera dijatuhkan sanksi moral serta sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tungkasnya. (Tri sutrisno)











