PT Semestanustra Distrindo Jaten Karanganyar di Duga Berdiri Dilahan Bukan Miliknya, Upaya Mediasi Kandas Kini Kejalur Hukum

PT Semestanustra Distrindo Jaten Karanganyar di Duga Berdiri Dilahan Bukan Miliknya, Upaya Mediasi Kandas Kini Kejalur Hukum
Foto: Bing Yusuf, penasihat hukum pemilik lahan di Jalan Mojo Km 3, Desa/Kecamatan Jaten tunjukkan surat laporan ke polsek setempat, belum lama ini. (Dok)
SOLO RAYA
Senin, 06 Mar 2023  21:19

KARANGANYAR - Terpaksa dilakukan berhubung upaya kekeluargaan yang ditempuh S, agar lahan dan bangunan seluas 3.500 meter persegi di Jalan Mojo Km 3, Desa/Kecamatan Jaten yang telah dibelinya dari PT Bank BCA Syariah yang saat ini digunakan PT Semestanustra Distrindo segera dikosongkan, kandas. Begitu pula upaya mediasi yang difasilitasi Polsek Jaten, gagal.

Dan didampingi Bing Yusuf, penasihat hukumnya, S, akhirnya membuat laporan resmi ke Polsek Jaten dengan surat tanda penerimaan pengaduan Nomor B/STPP/16/III/2023/ Sek Jaten. 

Dibeberkan Bing Yusuf, kliennya merasa dirugikan karena tanahnya dipakai oleh pihak lain yang tidak berhak. “Awalnya klien kami membutuhkan tempat untuk menjalankan usahanya. Kemudian beliau berminat membeli tanah yang sudah di ambil alih oleh PT Bank BCA Syariah,” ungkapnya akhir pekan kemarin.

Dari sebelum jual beli tersebut, lanjut Bing, PT Bank BCA Syariah telah menginformasikan kepada S bahwa PT Semestanustra Distrindo yang menggunakan tanah tersebut belum mendapatkan izin dari PT Bank BCA Syariah.

Akan tetapi karena S benar-benar membutuhkan tanah tersebut, S tetap berniat melakukan pembelian tanah seluas 3.500 meter persegi yang diatasnya berdiri gudang. Dengan konsekuensi, S harus melakukan pengosongan sendiri kepada pihak PT Semestanustra Distrindo.

“Hal tersebut disetujui klien kami lalu dilaksanakan jual beli pada 23 Desember 2022,” jelas Bing.

Usai jual beli dilaksanakan, S melakukan balik nama atas tanah tersebut pada 27 Desember 2022, sehingga tercatat pada sertifikat bahwa S adalah pemilik sah lahan tersebut.

Selanjutnya untuk mempertegas kedudukannya sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut, S memiliki surat keterangan resmi dari PT Bank BCA Syariah.

Oleh S dan A, wakilnya, kemudian berkomunikasi secara kekeluargaan dengan pihak PT Semestanustra Distrindo melalui Eko Yudianto dengan cara bertemu langsung di kantor setempat pada 30 Desember 2022. Saat itu, Eko meminta waktu pindah selama satu bulan ke depan dan oleh A diberikan waktu 14 hari.

Selanjutnya upaya lainnya, dengan cara mengirimkan surat formal digital pada 6 Januari 2023, serta menghubungi via WA berkali-kali dengan rentang waktu 30 Desember 2022-2 Februari 2023 untuk meminta secara baik-baik agar tanah dan bangunan dikosongkan.

“Tetapi, hingga laporan resmi masuk ke Polsek Jaten, tidak ada iktikad baik dari pihak PT Semestanustra Distrindo untuk segera melakukan pengosongan tanah,” ungkapnya.

Disisi lain, sebelum laporan resmi ke polisi dilakukan, pada Senin lalu, S sempat datang ke Mapolsek Jaten untuk membuat pengaduan. Oleh anggota Polsek Jaten yang menerima pengaduan disarankan agar perselisihan ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Lantas dari pihak kepolisian memanggil kedua belah pihak untuk bertemu dan dimediasi. Dari mediasi tersebut, PT Semenstanustra Distrindo menyatakan sepakat untuk mengosongkan dan menyerahkan kunci tanah dan bangunan kepada S selambat-lambatnya Sabtu kemarin. 

Hal itu diperkuat dengan dibuatnya surat pernyataan kesanggupan bermaterai yang ditandatangani Eko Yudianto dan telah berkoordinasi dengan direktur perusahaan terkait.

Kemudian sesuai hari yang telah disepakati, S kembali ke Mapolsek Jaten untuk menindaklanjuti hasil mediasi. Tapi pihak PT Semestanustra Distrindo tidak dapat memenuhi kesepakatan yang dibuat, dan justru meminta perpanjangan waktu.

“Selain itu, tiba-tiba ada tiga orang tidak dikenal mengaku bahwa tanah tersebut adalah milik seseorang bernama Rossi dan berulang kali memaksa kami menunjukkan sertifikat yang sudah balik nama. Untuk menjaga keselamatan bersama dan keamanan lingkungan, klien kami memutuskan memasukkan laporan kepolisian agar permasalahan ini dapat diproses secara hukum dan mendapat kepastian, serta perlindungan hukum sebagai pemilik tanah yang berhak,” beber dia.

Tambah Bing, kliennya sudah mencoba berbagai cara persuasif dan kekeluargaan dengan datang dan berbicara langsung, bersurat, menghubungi melalui WA dengan pihak  PT Semestanustra Distrindo agar dapat melakukan pengosongan secara sukarela.

“Akan tetapi tidak ada realisasinya. Ini berdampak pada klien kami yang tidak bisa menjalankan usaha di tanah dan bangunan yang sudah dibelinya. Jelas merugikan,” imbuhnya.

PT Semestanustra Distrindo dilaporkan atas dugaan menggunakan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya Pasal 6 ayat (1).

Lalu Eko Yudianto, selaku perwakilan manajemen PT Semestanustra Distrindo belum memberikan keterangan terkait pelaporan perusahaannya ke polisi. 

Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy melalui Kapolsek Jaten AKP Yuni Masianto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan proses mediasi, namun gagal. “Iya ada laporan itu.z Sedang kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” terangnya. (ras/han)

TAG:
#pt jaten
#lahan
#mediasi
#lapor
#karanganyar
Berita Terkait
Babak Awal Beberapa Warga Blokade Akses Jalan, Tanah Delingan Karanganyar Kini Jadi Sengketa. Diduga Penyerobotan Lahan di Lakukan Pemilik Usaha Raksasa Kota Solo
Babak Awal Beberapa Warga Blokade Akses Jalan, Tanah Delingan Karanganyar Kini Jadi Sengketa. Diduga Penyerobotan Lahan di Lakukan Pemilik Usaha Raksasa Kota Solo
Babak Awal Beberapa Warga Blokade Akses Jalan, Tanah Delingan Karanganyar Kini Jadi Sengketa. Diduga Penyerobotan Lahan di Lakukan Pemilik Usaha Raksasa Kota Solo
Babak Awal Beberapa Warga Blokade Akses Jalan, Tanah Delingan Karanganyar Kini Jadi Sengketa. Diduga Penyerobotan Lahan di Lakukan Pemilik Usaha Raksasa Kota Solo
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban BuktiĀ 
Lewat Nobar Piala Dunia, Rajawali Kalbar dan Kabid Humas Polda Bahas Keamanan Daerah
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra Siguntang
Indeks Berita