Proyek Pembangunan Dermaga Karang Baru Kemenhub Desa Karang Baru diduga jadi Ajang bancakan oknum pejabat

Banyuasin_AliansiNews.id.
Proyek Pembangunan Dermaga Karang Baru Kemenhub di Desa Karang Baru Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, kembali memicu gelombang kritik tajam.
Pembangunan Dermaga Karang Baru yang saat ini sedang dalam masa pengerjaan, kini dibayangi dugaan korupsi besar-besaran yang menyeret oknum kontraktor dan pejabat dinas.
Proyek ini menyerap anggaran hingga Rp 21 Milliar dari APBN tahun 2024. Kualitas pekerjaan di lapangan jauh dari memadai. Hal tersebut terlihat dari besarnya anggaran serta pembangunan pekerjaan fisik yang diduga terindikasi adanya dugaan mark"up, memperkuat dugaan bahwa proyek ini hanya dijadikan ladang korupsi oleh kontraktor bersama pejabat terkait.
Berdasarkan investigasi, proyek ini ditengarai sarat praktik kongkalikong antara kontraktor dan pejabat Dinas Kementerian Perhubungan. Kepala Dinas, PPK, hingga PPTK diduga terlibat dalam penggelembungan anggaran (markup) pengadaan material dan pengerjaan proyek.

“Anggaran hampir Rp 21 miliar, tapi hasilnya seperti ini. Sangat jelas ada ketidakwajaran. Proyek ini terlihat asal-asalan, kualitas material buruk, dan pengerjaannya jauh dari standar,” ungkap seorang pengamat infrastruktur yang turut memantau proyek ini.
Ia juga menambahkan, “Dugaan kuatnya, mereka sengaja menekan biaya pengerjaan seminimal mungkin untuk mengantongi keuntungan besar. Ini jelas kejahatan yang harus diusut tuntas.”
Kejaksaan Tinggi Sumsel Diminta Segera Bertindak
Desakan terhadap Kejati Sumsel untuk mengusut kasus ini semakin menguat. Masyarakat menuntut aparat hukum segera melakukan investigasi mendalam di lokasi proyek dan menelusuri aliran dana yang terlibat.
“Ini bukan hanya soal proyek gagal, tapi bentuk penghancuran kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kami mendesak Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa kontraktor serta pejabat terkait. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” tegas. Syamsudin Djoesman, seorang aktivis anti-korupsi.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa APBN yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dirampok oleh segelintir oknum. Dengan nilai anggaran sebesar Rp 21 Milliar, proyek ini seharusnya mampu menghasilkan fasilitas yang berkualitas tinggi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya." Ujar Ketua DPD BPAN_LAI Provinsi Sumsel
Proyek ini juga memunculkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi penggunaan anggaran. Apakah pengawasan lemah atau justru sengaja dibiarkan?, terangnya
Jika tidak segera diusut, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lain di Sumsel, Khususnya di Kabupaten Banyuasin. Kami mendesak Pj Gubernur Sumsel untuk bersikap tegas terhadap bawahannya yang diduga terlibat.
Jangan sampai ketidakpedulian pemerintah justru memunculkan ketidakpercayaan publik yang lebih besar.
Keberanian Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas akan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum di Sumsel. Jika terbukti bersalah, kontraktor dan pejabat yang terlibat harus dijatuhi hukuman berat agar memberikan efek jera.
Proyek ini adalah cerminan nyata bagaimana uang rakyat dirampok di depan mata. Jika dibiarkan, maka korupsi akan terus menjadi kanker yang menghancurkan pembangunan daerah," tandasnya. (Tri Sutrisno)












