Proyek Gedung Pertemuan di Sukoharjo Tak Kunjung Kelar, Kini Berujung Pada Gugatan Hukum

SUKOHARJO - Hingga tahun 2022 berlalu proyek Gedung Pertemuan di Jalan Veteran Sukoharjo belum juga berakhir.
Proyek yang mandeg akibat tidak selesai deadline dan berujung gugatan hukum tersebut, semakin mbulet. Terbaru, kontraktor yang menggarap atau proyek tersebut mencabut Kasasi.
Kontraktor justru kembali mengajukan gugatan baru ke PN Sukoharjo. Sekda Sukoharjo Widodo mengatakan, awalnya PT Chimarder 777 dari Semarang selaku pemenang proyek mengajukan gugatan pasca diputus kontraknya.
Sebab proyek yang sedianya dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus 2021 hingga 28 Desember 2021 tidak kelar.
"Setelah putus kontrak ada gugatan hukum di PN hingga PT dan Kasasi. Tetapi yang terbaru, dari pihak kontraktor mencabut Kasasi dan mengajukan gugatan baru lagi. Artinya memulai dari awal lagi," ujar Widodo.
Pada gugatan terbaru itu ada perubahan nilai. Jika sebelumnya pada gugatan lama nilai yang digugat adalah Rp22 miliar, pada gugatan baru nilainya menyusut jadi Rp 18miliar.
Karena ada gugatan baru, lanjut Sekda, pihaknya siap meladeni. Dan sesuai dengan jadwal pada 5 Januari 2023 mendatang akan dilakukan proses mediasi. Jika dalam mediasi tersebut ada kesepakatan, maka persoalan selesai.
"Akan tetapi jika tidak ada kesepakatan, ya prosesnya kembali mengikuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada," ujarnya.
Dengan perkembangan yang ada tersebut, maka pihaknya tidak bisa serta merta menargetkan kapan proyek akan kembali dimulai. Sebab proses itu masih panjang dan butuh waktu.
"Toh kalaupun tahun ini gugatan selesai, proyek tidak bisa serta merta dimulai. Harus dilakukan audit kontruksi lagi di lokasi untuk melihat kelayakan bangunan yang sebelumnya sudah ada," imbuhnya.
Di satu sisi, Bupati Sukoharjo Etik Suryani menegaskan, persoalan Gedung Pertemuan akan menjadi prioritas untuk diselesaikan pada 2023 ini. Khususnya terkait dengan persoalan hukum.
"Dan yang utama adalah menyelesaikan persoalan Gedung Budi Sasono yang hingga saat ini masih dalam proses hukum. Ini akan kami selesaikan di tahun 2023. Kemarin pak Sekda sudah saya minta untuk segera menyelesaikan proses itu agar tidak berlarut-larut dan cepat selesai," ungkap Bupati.
Untuk diketahui, proyek pembangunan gedung pertemuan tersebut dikerjakan oleh PT Chimarder 777 dari Semarang selaku pemenang lelang. Kontrak pengerjaan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021.
Nilai kontrak pembangunan gedung pertemuan tersebut sebesar Rp44,622 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya PT Chimarder 777 tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dan tidak diberi perpanjangan kontrak karena Pemkab Sukoharjo mengambil keputusan untuk memutus kontrak hingga akhirnya menuai gugatan.*(sam/her)
Editor: Awi












