Advertisement

Praktik Culas Oknum ASN Provinsi Banten yang bermain Proyek ikut dalam Lingkaran Nepotisme terselubung di Birokrasi Banten

Praktik Culas Oknum ASN Provinsi Banten yang bermain Proyek ikut dalam Lingkaran Nepotisme terselubung di Birokrasi Banten
Foto: Stop KKN yang berasal dari Pemerintahan Provinsi Banten
BANTEN
Kamis, 15 Ags 2024  10:47

AliansiNews.ID-Banten, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana merasa geram terhadap dugaan penipuan yang dilakukan oknum pejabat BPKAD atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten dan ASN lainnya, Selain itu kata dia, kasus yang menjurus pada pelanggaran pidana itu dipastikan karena longgarnya pengawasan dari institusi terkait dan tidak lepas dari rendahnya integritas oknum ASN tersebut,Seni lalun, (12/8/2024).

“Kasus yang hampir sama (penipuan) pernah terjadi di BPBD (Badan Penaggulangan Bencana Daerah) Provinsi Banten, dengan proyek laptop-nya. Kasus tersebut melibatkan pejabat di sana. Kini kasus dugaan penipuan juga terjadi dengan melibatkan sejumlah pejabat Pemprov dan perguruan tinggi di Banten. Ini jelas persoalan serius yang harus segera disikapi oleh Penjabat Gibernur Banten,” ungkapnya

Dia menegaskan, evaluasi menyeluruh terhadap pejabat dan ASN di Pemprov Banten perlu segera dilakukan oleh Penjabat Gubernur Banten. Sebab, tidak menutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di instansi lainnya. Kampanye reformasi birokrasi yang selalu digaungkan Pj Gubernur Banten harus benar-benar diterapkan.

“Reformasi birokrasi tidak cukup hanya disampaikan dalam kata-kata sambutan atau pernyataan-pernyataan di media massa. Reformasi birokrasi harus benar-benar diterapkan. Dengan munculnya kasus-kasus seperti itu, menandakan reformasi birokrasi tidak berjalan dengan baik dan semangat integritas yang selalu dipompa tidak ada hasilnya,” tegasnya.

Kata dia, kasus itu memang diduga dilakukan oleh hanya segelintir oknum ASN atau pejabat. Namun perilaku itu bisa mencoreng nama baik ASN atau Pemprov Banten. Jika tidak segera disikapi, maka Provinsi Banten yang berdiri atas pengorbannan banyak tokoh akan terpuruk.

“Perlu sikap tegas dan terukur dari seorang kepala daerah. Jika memang ranahnya sudah masuk ke pelanggaran pidana, maka jangan bela oknum pejabat itu. Kepala daerah juga segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak oknum pejabat atau ASN tersebut. Segera bersihkan Banten dari oknum yang hanya mementingkan diri sendiri,” tegas Hadi Mulyana.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi Banten tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap seorang oknum pejabat BPKAD Provinsi Banten, menyusul adanya laporan dari pengusaha asal Pandeglang berinisial AF atas dugaan penipuan uang senilai Rp1,8 miliar

Selain memeriksa oknum pejabat tadi, Inspektorat Provinsi Banten juga memeriksa seorang oknum ASN di Samsat Kota Serang dan seorang dosen salah satu universitas di Banten. Keduanya diduga terlibat dalam pusaran penipuan modus dijanjikan proyek tersebut.

Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten, Ratu Syafitri membenarkan adanya laporan AF atas oknum pejabat BPKAD Banten. Menurut Ratu Syafitri, kasus tersebut tengah diproses di internal Inspektorat.

“Ya memang kasus ini laporkan AF pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024. Masih dilakukan pemanggilan kepada pihak bersangkutan,” terang Ratu Syafitri belum lama ini.

Menurut dia, dugaan penipuan yang diduga dilakukan ASN Pemprov Banten ini telah mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, Inspektorat Provinsi Banten akan menuntaskan kasus tersebut.

Nama Oknum ASN pemain proyek didaftarkan ikut pelatihan Eselon 2

Selain menjadi terduga kasus pidana karena sudah dilaporkan ke Polres Pandeglang, sebagai aparatur sipil negara, BR juga dinilai telah mencoreng instansi pemerintahan dalam hal ini Pemprov Banten.

“Tentu adanya BR dalam daftar Diklatpim II yang digelar 15 Agustus 2024 telah menciderai logika birokrasi yang bersih dan berintegritas. Baperjakat atau PJ Gubernur harus segera mengevaluasi dan menganulir BR dari calon pejabat yang dipersiapkan menduduki jabatan strategis di esselon II,” ujar Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana kepada awak media

Hadi berpendapat sebaiknya PJ Gubernur dan Baperjakat tidak memaksakan proses tersebut jika tidak mau menimbulkan persepsi negatif dari publik. Sebaiknya, pinta Hadi lagi, yang bersangkutan (terduga penipuan) dievaluasi ulang atau menunggu hingga kasus yang ditangani oleh inspektorat dan Polres Pandeglang selesai.

“PJ Gubernur tidak boleh abai terhadap masalah ini. Ini persoalan hukum dan birokrasi yang serius,” tandasnya.

Lebih jauh, kampanye reformasi birokrasi yang sejauh ini digaungkan Al Muktabar sangat kontradiktif. Selain tak sedikit pejabat di Banten bermasalah, bahkan dipromosikan menduduki jabatan strategis dengan dipilihnya mengikuti Diklatpim II.

“Perlu sikap tegas dan cepat dari seorang Al Muktabar. Untuk pelanggaran pidana, mungkin menunggu proses di kepolisian. Namun sebagai ASN, langkah anulir dari daftar Diklatpim II dan sanksi lain bisa segera dilakukan,” tandasnya.

Seraya membayangkan jika BR dengan dugaan mentalitas “calo anggaran belanja negara” seperti itu memegang jabatan kuasa pengguna anggaran (KPA) sangat merusak

“Jika Diklatpim II tetap dipaksakan digelar dengan komposisi diantaranya oknum pejabat bermasalah, maka terpaksa kita sebagai masyarakat bisa menggugat PJ Gubernur, BPSDM dan unsur Baperjakat ke PTUN,” tandasnya.

Berdasarkan data diterima nama-nama calon peserta Diklatpim II yakni:

1. Ratu Syafitri Muhayati dengan NIP : 19800101 200902 2 001 Pangkat/Golongan : Penata Muda TK. I/ III.d. Jabatan: Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten

2. Rd Berly Rizki Natakusumah, SH, M. Si NIP : 19800912 200212 1 006 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid Aset BPKAD Provinsi Banten.

3. Astri Retna Diarti, S. Sos NIP : 19750307 200212 2 008 Pangkat/ Pembina / IV.b Jabatan : Kabid Perencanaan & Pengembangan Bapenda Provinsi Banten.

4 Rita Prameswari, SE, M.Si NIP : 19780311 200112 2 001 Pangkat/Golongan : Pembina / IV. b Jabatan : Sekretaris Bapenda Provinsi Banten.

5. Aan Fauzan Rahman, SE, M.Ak NIP : Pangkat/Golongan : Pembina / IV.b Jabatan : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah.

6. Akhmad Thamrin, ST, M. Si NIP : 19680725 199703 1 005 Pangkat/Golongan : Pembina Tk. I/IV.b Jabatan : Kabid Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Setda Provinsi Banten.

7. Tito Istianto, S.E., M.Si. dengan NIP : 19750222 200212 1 005 Pangkat/Golongan : Pembina / IV. b Jabatan : Kabag Umum Setda Provinsi Banten.

8. Deri Dariawan, ST, MT NIP : 19780311 200112 1 002 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid Pemanfaatan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Banten.

9. Lukman S.Pd., M.Pd NIP : 19720628 199702 1 001 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

10. Dr. Isvan Taufik, ST, MT NIP : 19760225 200604 1 010 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatah : Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Banten.

(Ar/Yur)

TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia