Potret Mafia BBM Eks Soloraya Mencuat ke Publik Beberapa Waktu Lalu, Sragen Tuai Sorotan Kenceng Pertamina. Salah Satunya Malah Milik Pemkab

SRAGEN — Beberapa waktu lalu bersama tim salah satu nama lembaga besar di negeri kita ini yakni Aliansi Indonesia terilis dan mencuat berbagai penyimpangan BBM sampai terbongkarnya para sindikat di Jawa Tengah khususnya Eks Soloraya. Sebuah elaktibilitas serta prinsip kuat terjaga oleh para militan Aliansi Indonesia khususnya barisan tim eks Soloraya, sehingga tanpa tedeng aling-aling fakta mencetak serta mengungkap segala sesuatunya berbagai temuan dengan sikap tegak lurus sesuai visi misi yang tergenggam selaku awak media yang independen, tegas, lugas dan berani.
Berbagai karya terilis yang mengungkap berbagai fakta dan data usai mengudara mendapat berbagai respon luar biasa, khusus eks Soloraya sendiri juga digawangi tokoh muda sosok jurnalis senior yakni akrab disapa Awi, yang hingga saat ini berkembang pesat dikukuhkan berdiri sebagai Kabiro (Kepala Biro) eks Soloraya Media Aliansi Indonesia-KPK.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Indonesia menyentil soal Pertamina itu apakah ada pengawasan khusus dan sejauh apa dalam ketegasannya. Dimana dijaman serba canggih ini segala fasilitas dipenuhi negara, dari pembentukan Satgas BPH Migas serta sejauh mana pula kinerja kontrol sosialnya. Hal inipun akrab mencuat dipublik, dimana dari berbagai banyaknya kejadian diberbagai daerah yang ada, kemudian pada umumnya di Provinsi Jawa Tengah dan khususnya Eks Soloraya. Besar kemungkinan disebut masih lemahnya pengawasan, sehingga fenomena yang adapun seringkali ditemukan fakta berbagai penyimpangan yang ada diseputar BBM.
Bahkan Kabiro Eks Soloraya Awi sendiri sempat berceloteh, pada dasarnya zaman yang serba modern ini perihal monitoring dilapangan secara sepele jelas dengan memakai CCTV, bahkan alat tersebut pasti selalu ada disetiap SPBU. Lucunya, kalau ada tindakan kriminal mulai dari rampok, maling kotak amal dimushola SPBU sampai ngutil sandal, sontak langsung viral baik dari medsos sampai publik.
Bak tragedi besar dari mobil patroli sampai barisan tim lapangan penindak kejahatan langsung bagai busur bertebaran mengejar dan menguak pelaku. Tapi giliran garong eksekutif yang nyelonong secara senyap datang, lokasi SPBU tersebut begitu lengang damai sunyi bak suasana syahdu heningnya malam jum'at kliwon ditengah kuburan yang angker.
Namun sayang pada kenyataannya terkadang temuan tim lapangan justru berbalik, tak jarang saat melintas di berbagai titik SPBU wilayah Jawa Tengah pun yang ada faktanya masih banyak SPBU melayani banyak pembelian menggunakan jerigen maupun armada modif dengan jumlah yang melebihi kapasitas.
Data yang dihimpun tim militan Eks Soloraya beberapa waktu ini, belum tuntasnya menggelegar soal para mafia eks Soloraya, kini Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina resmi telah mencium adanya indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) khususnya di wilayah Kabupaten Sragen.
Ironisnya dari hasil pengumpulan data fakta terungkap salah satunya yang nakal juga SPBU milik Pemkab Sragen sendiri. Dari fakta data yang adapun secara sistem tersendiri dilaporkan sampai ke BPH Migas dan semua data langsung ditindak lanjuti. Data yang bersifat konfidensial [rahasia] sehingga harus aktif komunikasi dan koordinasi erat bersama BPH atau Pertamina dengan senyap namun sistematis.
Saat dikonfirmasi awak media, Sales Branch Manager PT Pertamina Wilayah Sragen, Sukoharjo, dan Wonogiri, Hanif Pradipta, juga mengatakan bahwasanya pertamina sudah melakukan pembinaan terpada SPBU nakal setelah ada kunjungan dari BPH Migas beberapa waktu lalu. Untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, Pertamina mewajibkan penggunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi secara ketat mulai Kamis (15/6/2023) lalu.
"Selain penggunaan barcode juga adanya ketentuan dari pusat, kemudian yang paling utama sinergi berbagai elemen melakukan pemantauan aktif dilapangan. Soal sanksi pasti ada sesuai ketentuan. Bentuknya tergantung pelanggarannya dan sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, membenarkan terkait BPH Migas dan Pertamina mendatangi sejumlah SPBU di Sragen terkait adanya dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, khususnya BBM jenis solar.
Dari data yang ada BPH Migas menduga ada berapa SPBU yang nakal lantaran menjual BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan. Permainan tidak cukup hanya BBM Solar saja, namun juga seputae Dex atau Pertalite.
“Beberapa waktu lalu dari pimpinan Pertamina juga berkoordinasi dengan Sekda untuk kerja sama dalam pengawasan dan pembinaan SPBU di Sragen,” jelasnya.
Temuan makin diperkuat setelah BPH Migas sendiri ditunjukkan untuk memantau aktivitas di beberapa SPBU, khususnya juga secara online melalui rekaman kamera closed circuit television (CCTV).
Berkat kerjasama beberapa elemen, mereka lantas juga menemukan indikasi adanya truk yang dimodifikasi agar bisa membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Oleh para pemilik SPBU nakal sendiri sudah didatangi dan diberi peringatan. Begitu pula setiap operator agar melayani pembeli sesuai ketentuan. Pembinaan juga telah dilakukan dengan mengingatkan SPBU agar menjual BBM bersubsidi sesuai peruntukan atau kepada yang berhak. Bahkan mulai sekarang segenap karyawan sampai operator balal diawasi kamera CCTV yang terhubung langsung ke Pertamina serta pantauan dilapangan.
Terkait salah satu SPBU Pemkab Sragen yang bermasalah juga tuai sorotan, tak hanya pihak Pertamina saja. Namun tim Media Aliansi Indonesia-KPK yang digandeng khusus beberapa mitra secara internal oleh BPH Migas berperan kontrol sosial serta memantau segenap aktifitas SPBU di Eks Soloraya khususnya Sragen. Dari semua hasil yang ada semua masuk dalam sebuah data khusus sebagai kajian.
Sementara itu, Supriyadi selaku Direktur Perumda Bengkel Terpadu Sragen yang membawahi tiga SPBU berpelat merah di Sragen saat dikonfirmasi juga mengatakan kebenaran BPH Migas pernah turun ke Sragen salah satunya juga SPBU milik Pemkab beberapa waktu lalu.
“BPH benar menemukan indikasi penjualan BBM bersusidi tanpa barcode atau tidak sesuai dengan penyalurannya. Mereka juga melihat dari CCTV dan menemukan indikasi kesalahan pada SPBH. Saya sendiri tidak tahu karena tidak mungkin menunggui setiap SPBU. Ada skorsing untuk teman-teman juga,” ungkapnya.
Dari data serta berbagai informasi dari berbagai SPBU di Sragen pun terkena adanya sanksi dari Pertamina, diantaranya seperti tidak dikirim BBM bersubsidi dalam jangka waktu tertentu sampai dibatasi. Disisi lain banyak SPBU di bawah pengelolaan menekan para operator agar berkomitmen untuk mentaati ketentuan yang ada.

Dikonfirmasi lokasi yang terpisah pula, Kabiro (Kepala Biro) Wartawan Media AI-KPK eks Soloraya, Awi saat bersama Divisi Hukumnya BRM Kusumo Putro SH, MH juga menyampaikan jikalau sorotan soal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) eks Soloraya melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar bukan rahasia umum lagi. Diungkapnya hal itu sudah kegiatan rutin yang terkoordinir dan kongkalikong antara para pelaku dengan pihak SPBU, maka aktifitas yang terjadi itu bukanlah kegiatan dan pemandangan yang asing lagi.
Dia juga menambahkan, terkait aktifitas di beberapa SPBU itupun sering dimonitor tim lapangan sehingga akrab kali setiap melintas bukan hal tabu. Berdasarkan uraian tersebut, dari sisi unsur kesengajaan jelas terpenuhi, pihak SPBU berperan sebagai tindak pidana pembantuan, otomatis membantu pelaku diranah penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum atau penyimpanan tanpa izin.
"Soal bagaimana regulasi terkait telah tertuang jelas kok, bagaimana mekanisme aturan pemerintah sesuai SOP tidaknya. Nah, seputar kalangan mafia dunia BBM Ilegal sebenarnya juga merupakan tamparan keras bagi pihak Pertamina dan khususnya Aparat Penegak Hukum baik diwilayah masing-masing. Satu lagi, pada dasarnya kelonggaran yang dilakukan SPBU menjual BBM bersubsidi sendiri, otomatis ya jelas membuat kiprah mafia melenggang kangkung lah. Dempernya ngeri-ngeri, ekspresikan saja sesuai SOP dan bidang kita saja. Mau di ini itu toh bukan wewenang kita, kiprah kita independen menyampaikan apa yang sesuai data dan terlihat fakta saja, " bebernya.
Perihal aturan yang dapat menjerat SPBU sendiri secara jelas tertuang pada pasal 56 KUHP yang menerangkan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan, yaitu dengan unsur: 1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Tim)












