Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Produksi IKM Sutra ke Kejaksaan

Polres Sukabumi Serahkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Produksi IKM Sutra ke Kejaksaan
 
JABAR
Rabu, 14 Mei 2025  23:57

aliansinews.id - Sukabumi, 14 Mei 2025 – Dalam komitmennya memberantas tindak pidana korupsi, Polres Sukabumi menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Rabu (14/5), sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyerahan ini merupakan bagian dari kegiatan tahap II dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan produksi Industri Kecil Menengah (IKM) sutra pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2022.

Ketiga tersangka, yakni AR (Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran), PS alias V (tenaga teknis), dan AS (Direktur CV. CK), diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp984 juta.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan bahwa proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan transparan oleh jajaran Satreskrim Polres Sukabumi. “Kami telah menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat produksi IKM sutra yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan peralatan seperti mesin End Silk Reeling, Multi Winding, dan Water Jet Loom senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai pelanggaran, mulai dari mark-up harga, pengkondisian vendor, pembuatan dokumen fiktif, hingga pengajuan pencairan dana dengan dokumen tidak sah.

“Bahkan, peralatan yang seharusnya diserahkan pada akhir kontrak, faktanya tidak pernah diterima oleh dinas terkait,” jelas AKBP Dr. Samian.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pengadaan, bukti pembayaran, rekening koran, mesin produksi, alat perontok padi, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

AKBP Dr. Samian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan Polres Sukabumi terhadap upaya pemberantasan korupsi. “Kami ingin memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegasnya.

Beliau juga berharap proses hukum ini dapat berjalan tuntas dan menjadi pembelajaran bagi seluruh pemangku kepentingan agar tidak menyalahgunakan wewenang dan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan pelimpahan berlangsung aman dan kondusif. Para tersangka dan barang bukti kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

TAG:
#disdagin
#tipidkor
Berita Terkait
UPTD PU Sagaranten Rutin Jaga Kebersihan Infrastruktur Jalan
UPTD PU Sagaranten Rutin Jaga Kebersihan Infrastruktur Jalan
UPTD PU Sagaranten Rutin Jaga Kebersihan Infrastruktur Jalan
UPTD PU Sagaranten Rutin Jaga Kebersihan Infrastruktur Jalan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
2.194 Kasus ODGJ di Purwakarta, DPD Rajawali Desak Penerapan UU Kesehatan & KUHP 2023
Peduli lingkungan, PT. LGI tanam pohon bersama masyarakat di Srumbung, Magelang
BPC HIPMI Kota Palembang Rumuskan Program Strategis, Siap Cetak Wirausahawan Muda Berdaya Saing
Indeks Berita