Persidangan Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartosuro di Gelar Secara Daring, Pelaku di Ganjar 1 Tahun Penjara

Persidangan Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartosuro di Gelar Secara Daring, Pelaku di Ganjar 1 Tahun Penjara
Foto: PPNS Cagar Budaya saat mengecek kondisi bekas Benteng Keraton Kartasura yang dijebol, beberapa waktu lalu. (dok)
SOLO RAYA
Jumat, 23 Des 2022  02:07

SUKOHARJO – Sidang ke-12 tindak pidana perusakan Benteng Baluwarti, Keraton Kartasura, di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (21/12), diisi agenda putusan. Dengan terpidana Muhammad Kosim Burhanudin, 45, warga Sraten, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Dia diganjar pidana 1 tahun penjara.

Sidang dipimpin Wakil Kepala PN Sukoharjo K. Pandu K. Harahap. Selain hukuman kurungan, terpidana juga wajib merestorasi tembok benteng seperti semual. Di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo.

“Persidangan digelar secara daring melalui aplikasi Zoom. Dihadiri penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum Winarni Indah Peasetyo,” kata Humas PN Deni Indrayana, Kamis (22/12).

Dalam putusan setebal 30 halaman tersebut, majelis hakim memutuskan terpidana terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana, menyuruh melakukan perusakan cagar budaya. Tepatnya tembok benteng sisi barat keraton peninggalan kerajaan Mataram Islam tersebut.

“Dalam persidangan sebelumnya, penasihat hukum terdakwa menuntut agar kliennya dibebaskan dari dakwaan. Dengan alasan Benteng Baluwarti baru sebagai cagar budaya pada 28 April 2022. Sedangkan perusakan terjadi beberapa hari sebelumnya,” imbuh Deni.

Sebagai catatan, perusakan tembok benteng dilakukan pada Kamis (22/4) sekira pukul 15.30. alasan lain penasihat hukum terdakwan meminta kliennya dibebaskan, karena di lokasi kejadian tidak terdapat papan peringatan cagar budaya.

Terpidana juga tidak mengetahui, bahwa tembok tersebut merupakan cagar budaya. Sehingga penasihat hukum terdakwa berpendapat, tembok tersebut belum sah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim dalam waktu sekitar 45 menit, memutuskan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana. Melanggar Pasal 105 UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum,” ungkap Deni.

Deni menambahkan, putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. Selain itu, hakim mengabulkan permintaan jaksa untuk menjatuhkan pidana tambahan sesuai pasal di atas. Berupa kewajiban merestorasi benteng.

“Meskipun Benteng Baluwarti sisi barat Keraton Kartasura belum ditetapkan sebagai cagar budaya, namun statusnya sudah masuk ke dalam register nasional cagar budaya sejak 27 Mei 2015. Artinya, Benteng Baluwarti sudah masuk proses pengkajian. Sehingga harus diperlakukan sebagai cagar budaya yang telah ditetapkan,” urai Deni.

Diakui Deni, majelis hakim mengembangkan teori hukum melalui penafsiran heurmeneutik, sistematis, dan sosiologis terhadap konsep “sedang dalam pengkajian”. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2010.

“Jadi tidak sebatas objek diduga cagar budaya (ODCB), yang secara faktual sedang dikaji tim ahli cagar budaya. Pengertian lebih luas lagi, yakni objek diduga cagar budaya yang telah didaftarkan pada registrasi nasional cagar budaya,” terangnya.*(ras/jok)

Editor: Awi

TAG:
#sidang
#kasus
#benteng keraton
#kartosuro
Berita Terkait
Babak Awal Beberapa Warga Blokade Akses Jalan, Tanah Delingan Karanganyar Kini Jadi Sengketa. Diduga Penyerobotan Lahan di Lakukan Pemilik Usaha Raksasa Kota Solo
Babak Awal Beberapa Warga Blokade Akses Jalan, Tanah Delingan Karanganyar Kini Jadi Sengketa. Diduga Penyerobotan Lahan di Lakukan Pemilik Usaha Raksasa Kota Solo
Babak Awal Beberapa Warga Blokade Akses Jalan, Tanah Delingan Karanganyar Kini Jadi Sengketa. Diduga Penyerobotan Lahan di Lakukan Pemilik Usaha Raksasa Kota Solo
Babak Awal Beberapa Warga Blokade Akses Jalan, Tanah Delingan Karanganyar Kini Jadi Sengketa. Diduga Penyerobotan Lahan di Lakukan Pemilik Usaha Raksasa Kota Solo
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Maung Pamekasan Minta Penegakan Hukum Tanpa Kompromi di Kasus Korwil BGN
Tegas! DPN MAUNG Nilai Penanganan Kasus Ria Norsan Terkesan Lambat & Kurang Transparan
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Indeks Berita