Penipuan SK Bodong di Bongkar BPAN LAI Jateng, Tersangka di Tahan Dirutan dan Bakal Segera Disidangkan


Andi dan Nurwito dua pelaku kasus Penipuan Canaker PDAM Demak dengan “SK Bodong” akan menjalani persidangan pertama kasusnya, di PN Demak Kamis (7/10/2021). Laporan : Redaksi|Foto: dok/ist
JAWA TENGAH – Setelah berbagai upaya dilakukan juga kerjasama dengan APH, BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Lembaga Aliansi Indonesia di Jawa Tengah kian mencapai hasil yang maksimal dan patut mendapat acungan jempol karena puncak bedah kasus yang dilakukan membongkar para mafia penipuan CPNS di Jateng khususnya wilayah Kota Demak.
Informasi terkini, persidangan kasus ‘SK Bodong ‘ Direktur PDAM Demak, yang menyeret dua pelaku utama masing –masing MFA atau Andi Maulana (Oknum LSM) dan Nurwito (Oknum Karyawan PDAM Cabang Wonosalam, Demak) akan digelar di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (7/10/2021)
Karena masih situasi pandemi, sidang pertama kasus penipuan dan penggelapan uang calon karyawan PDAM Demak yang mencapai kerugian meliaran rupiah itu akan dilakukan secara virtual.
Terkait akan proses persidangan itu, MFA dan NWT yang selama ini ditititipkan penahanan oleh Kejari Demak akan dipindahkan tempat penahanannya dari Polsek ke Rumah Tahanan (rutan) Demak.
MFA yang dititipkan di Polsek Mranggen dan NWT dititipkan di Polsek Karangtengah Rabu (6/10) pagi ini, akan dipindah ke Rutan Demak.
Sumber di Demak menyebutkan, berkaitan dengan akan digelarnya sidang pertama AM dan NWT itu, Rabu (6/10/2021) ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Demak juga mengundang Korban, Agus C. Mardiko Bin Toliman, untuk keperluan menjadi saksi korban di persidangan. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Adi Setiawan SH.
Satu lagi Korban Melapor
Sebagimana pernah diberitakan di portal beberapa media online sebelumnya, dugaan kasus penipuan Canaker PDAM Demak yang ‘diotaki’ AM dan NWT, tercatat ada 14 korban. Masing-masing korban menderita kerugian uang Rp. 90 juta hingga Rp. 150 juta.
Dari 14 korban, baru satu korban bernama Agus Cahyo Mardiko yang melapor ke polisi, dan proses hukumnya kini masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Demak.
Diperkirakan AM dan NWT akan medekam di balik jeruji dalam waktu yang lama. Karena setelah korban pertama Agus Cahyo Mardiko melapor ke polisi, kini juga disusul oleh korban kedua Eka Armianto yang juga sudah membuat laporan di Polres Demak, dan prosesnya kini dalam tahap penyelidikan. (Bambang-Awi)












