Penimbunan BBM, Pembiaran, dan Kerugian Negara di Kabupaten Pati

Penimbunan BBM, Pembiaran, dan Kerugian Negara di Kabupaten Pati
 
JATENG-DIY
Jumat, 29 Apr 2022  11:45

INVESTIGASI, Media Aliansi Indonesia - Temuan dari Tim Investigasi beberapa waktu lalu tentang maraknya penimbunan BBM bersubsidi, khususnya solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 26 April 2022 lalu terdapat banyak kejanggalan.

Pasalnya, berdasarkan hasil temuan di lapangan selama 3 (tiga) hari tersebut, dapat dipastikan bahwa titik lokasi penimbunan bukan hanya terdapat di satu atau dua tempat saja, dan uniknya praktik penimbunan ini sudah berlangsung cukup lama.

Sesuai dengan keterangan yang didapat dari salah satu pekerja di gudang penimbunan yang disambangi tim, dapat diketahui bahwa solar tersebut dikirimkan 5 - 8 ton dalam 1 periode untuk dipergunakan sebagai bahan bakar kapal.

Para penimbun ini mendapat harga Rp 5.150/ liter, berbeda jauh dari harga seharusnya, sebesar Rp 13.550/liter, dimana terdapat selisih sekitar kurang lebih Rp 8.400/liter yang seharusnya menjadi penerimaan negara sesuai UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Mari coba kita hitung berapa kerugian negara yang disebabkan oleh praktik penimbunan BBM bersubsidi ini :

Coba kita hitung kebutuhan BBM pada 1 buah kapal dengan asumsi 10 jam perjalanan, menggunakan rumus umum lembaga diklat,  PK/HP x Jam Berlayar x 0,2. Contoh, daya mesin kapal 2000 PK/HP x 10 Jam x 0,2, maka kebutuhan BBMnya adalah 4000 liter.

Berdasarkan kebutuhan 1 buah kapal dengan 10 jam perjalanan saja, sudah dapat diketahui bahwa terdapat Rp 8.400,- (selisih harga Solar  bersubsidi dengan Solar non subsidi) x 4000 liter (asumsi kebutuhan BBM kapal dengan 10 jam perjalanan) = Rp 33.600.000,- / kerugian Negara pada 1 buah kapal dengan 10 jam perjalanan saja.

"Coba bayangkan, dengan asumsi 1 buah kapal saja dengan 10 jam perjalanan, Negara telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp 33.600.000,-. Padahal angka tersebut adalah untuk Penerimaan Negara seperti Pajak - Pajak,  Pajak & Retribusi Daerah, dsb." Ujar anggota Tim yang melakukan Investigasi

"Dengan kerugian seperti itu, dari beberapa titik penimbunan dan kebutuhan BBM selama praktik penimbunan ini dilakukan, dampak kerugian pada Negara sangat lah besar. Sangat aneh jika praktik ini tidak terungkap oleh para Stakeholders." Imbuhnya

"Semoga keanehan dari temuan ini dapat segera diselesaikan oleh para Aparat Penegak Hukum, karena praktik ini sudah sangat merugikan Negara dan Masyarakat demi keuntungan pihak - pihak tertentu." Tutupnya

(KH/SA) 

TAG:
#pati
#bbm
#migas
#kerugian negara
Berita Terkait
Bupati Kudus Ancam Tutup 3 Sekolah: SMAN 1, SMPN 5, dan SMAN 2 Bae. Ini Sebabnya !
Bupati Kudus Ancam Tutup 3 Sekolah: SMAN 1, SMPN 5, dan SMAN 2 Bae. Ini Sebabnya !
Bupati Kudus Ancam Tutup 3 Sekolah: SMAN 1, SMPN 5, dan SMAN 2 Bae. Ini Sebabnya !
Bupati Kudus Ancam Tutup 3 Sekolah: SMAN 1, SMPN 5, dan SMAN 2 Bae. Ini Sebabnya !
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
PT KSA Diguncang Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Ijazah Ditahan, Gaji Mandek, BPJS Diduga Tak Dipenuhi
Diduga Langgar Aturan Tender, Proyek Jalan Provinsi di Sumsel Disorot, BPAN LAI Minta APH Turun Tangan
Wabup Erani Buka Pintu Lebar! Sambut Kedatangan Ketum LSM Maung, Bangun Sinergi Kuat
Rangkul Kasi Intel Kejari Landak, Ketum Maung: Kita Bangun Clean and Good Government di Bumi Landak
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Indeks Berita