Pengolahan Emas Timbulkan Banjir Setiap Kali Datang Hujan Deras

Pengolahan Emas Timbulkan Banjir Setiap Kali Datang Hujan Deras
 
JABAR
Rabu, 20 Apr 2022  13:43

CIGUDEG, BOGOR –Kunjungan team Lembaga Aliansi indonesia beserta awak media lainnya, ke Desa Banyuresmi yang berada kampung Cilangkap, RT .02/06 Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Minggu, (17/4/2022). bukan tanpa alasan.

Pasalnya, dari hasil Investigasi Lembaga Aliansi indonesia ke-lokasi penambang, yang diketahui ada ± 12 titik penambang yang rata – rata pemilik tanah sudah jadi milik orang di luar daerah tersebut, dan ada ±15 hingga 20 lokasi gulundung (pengolahan emas secara manual) yang terdapat dibeberapa lokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga,  bahkan ada yang menyatu dengan tempat tinggal warga.

Hal ini diperkuat dengan perbincangan kami dengan salah satu warga yang di tokohkan didaerah itu, di kampung Cilangkap, dirinya yang biasa tidak mau di sebut nama #dan juga beliau sebagai pelaku usaha gulundung dan pengepul emas mentahan yang sudah di gebos atau di bakar.

Sekitar ada kurang lebih 15 lokasi pengolahan di tempat ini yang diolah tanahnya oleh masyarakat setempat setidaknya ada kegiatan kami untuk mencari nafkah untuk menyambung hidup, walau memang ada pembagian 10% dari penghasilan untuk pemilik tempat.” Ucap salah satu warga kepada team Lembaga Aliansi indonesia.

Dirinya, yang tidak mau di sebut nama , juga mengatakan, ada kekhawatiran dirinya dan yang lain, setiap datang cuaca hujan, yang mengakibatkan terjadi banjir di kampungnya, dan sambung dia lagi, akan mengakibatkan penumpukan tanah yang memenuhi serta menyumbat aliran kali yang ada disini sekitar panjang 200 meter lebar kurang lebih 2 meter,
itu dikarenakan limbah pembuangan tanah atau lumpur sisa – sisa pengolahan,” ujarnya

Selanjutnya, team Lembaga Aliansi indonesia mengunjungi Beberapa tempat yang sudah Berbentuk sumur hingga kedalaman Mencapai 30 meter, team Lembaga Aliansi indonesia Pun menyaksikan cara para pekerja Penambang – penambang Menggunakan manual.

Ada tiga bagian yang Bertugas.yaitu, Empat orang Bertugas memahat, serta Mengambil bahan emas dibawah Dan Dua orang diatas, serta Satu Orang menarik tambang dan yang Satu melepas ikatan yang sudah Diatas dan merapihkan sebelum di Bawa kepengolahan” ucap salah satu Pekerja yang menarik tambang Dalam penjelasannya.

Yang menjadi pertanyaan Lembaga Aliansi indonesia dan rekan Awak media lainnya saat dilokasi, Terkait penambangan yang Dilakukan warga serta yang menjadi Kekhawatiran, adakah perizinan para Penambang tersebut, dan diketahui Oleh pemerintah setempat yaitu Pemkab Bogor? serta adakah yang Bertanggung jawab atas semua kerusakan lingkungan dan Ekosistem yang di timbulkan akibat Penambangan emas yang dilakukan secara manual oleh para penambang.

Akhirnya, Team Lembaga Aliansi indonesia dan rekan,, memutuskan meninggalkan tempat lokasi penambang berlangsung, dikarenakan hari sudah mulai gelap, dan waktu menunjukan pukul 22.00 wib Pagi. Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).?

Yogi...

TAG:
#tambang emas
#ilegal
#bogor
Berita Terkait
Petani Desa Tenjojaya Cibadak Mengamuk Minta Ganti Rugi Karena Lahan Pertaniannya di Rusak Oknum PT. Bogorindo Cemerlang
Petani Desa Tenjojaya Cibadak Mengamuk Minta Ganti Rugi Karena Lahan Pertaniannya di Rusak Oknum PT. Bogorindo Cemerlang
Petani Desa Tenjojaya Cibadak Mengamuk Minta Ganti Rugi Karena Lahan Pertaniannya di Rusak Oknum PT. Bogorindo Cemerlang
Petani Desa Tenjojaya Cibadak Mengamuk Minta Ganti Rugi Karena Lahan Pertaniannya di Rusak Oknum PT. Bogorindo Cemerlang
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Terseret kasus suap impor Bea Cukai, Raffi Ahmad buka suara
Lebih 12 Jam Diperiksa, DPD RAJAWALI Purwakarta – Organisasi Pers – Desak Kejari Ungkap Fakta Sebenarnya
Pengupas Bawang Berpenghasilan Rp15 Ribu per Hari Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di PN Palembang, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Sejumlah kasus lama mandek, KPK bakal gandeng Polri dan Kejagung
12 anak jadi korban pencabulan guru Pramuka di Tangerang
Indeks Berita