Pengolahan Emas Ilegal dengan Gentong di Desa Pabangbon, Bogor

Media aliansi Indonesia, Leuwiliang Bogor -- ( 10-04-2023) Investigasi langsung ke lokasi team Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) ke Desa Pabangbon Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, tepatnya di kampung Gunung Menir.
Pasalnya dari investigasi team Lembaga Aliansi Indonesai (LAI) ke lokasi pengolahan gentong itu di ketahui masih ada beberapa titik yang sebelumnya sudah ditutup penambang rata rata gurandil atau penambang liar yang ada di daerah tersebut,
Ada juga beberapa lokasi gulundung atau (Pengolahan gelundung dan pengolahan tong secara manual) terdapat di beberapa lokasi yang tidak jauh dari permukiman warga, bahkan ada yang menyatu dengan tempat tinggal warga.

Hal ini diperkuat dengan pembicaraan kami dengan salah satu warga yang ada di lokasi itu, di Kampung Gunung Menir dirinya yang tidak mau disebut namanya, sekitar ada kurang lebih dari Beberapa lokasi Pengolahan di tempat ini yang di olah tanahnya Sebagai bahan emas oleh masarakat setempat.
"Ada kekhawatiran setiap datang cuaca hujan, limbah limbah Gentong tersebut yang mengakibatkan terjadi Air limbah masuk ke permukiman warga dan mengakibatkan pencemaran lingkungan," ujarnya.
Sambung dia lagi, akan mengakibatkan muntahan lumpur yang ada di penampungan limbah terebut yang sudah disediakan pemiliknya itu dikarenakan limbah pembuangan atau lumpur sisa-sisa pengolahan.
Selanjutnya team Lembaga aliansi indonesia (LAI) mengunjungi beberapa tempat lokasi Gentong/atau pengolahan Emas yang ada di Desa pabangbon kp gunung menir Kcm Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Yang menjadi pertanyaan team Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) saat di lokasi terkait pengolahan Getong yang berinisial ( A ), di kampung Gunung Menir. kekhawatiran,adalah perizinan para penambang dan pemilik pengolahan Gentong tersebut, yang tidak diketahui oleh pemerintah setempat yaitu pemkab Bogor? Serta adalah yang bertanggung jawab atas semua kerusakan lingkungan dan ekosistem yang di timbulkan akibat penambang emas dan pengolah gentong yang di lakukan secara manual oleh para penambang emas ilegal.
Dampak Hukum pun juga dirasakan para penambang emas, pemerintah mulai gencar melakukan razia-razia penertiban tambang Emas ILEGAL, karena bukan tidak mungkin penambang emas tanpa izin (PETI).
Sumber daya alam(SDA) yang di gali Penambang secara ILEGAL akan mengalami degradasi yang sangat buruk sebab beberapa pertambangan ILEGAL menggunakan Sianida dan Merkuri yang merusak lingkungan. sedangkan pada pencemaran lingkungan pada pengolahan Gentong limbah dari Aktipitas penambang liyar sangat mempengaruhi aliran sungai kali Cikaniki yang mengakibatkan pencemaran air mau pun tanah di sekitar wilayah penambang terutama sekecamatan Leuwiliang, apalagi ditambah dengan penggunaan bahan kimia yang tidak ada batas penggunaannya, aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibatkan kerusakan ekosistem saluran air.
Apalagi buangan lumpur limbah tersebut dari pengolahan tong, langsung ke kali Cikaniki mencapai beberapa kecamatan:
1. kecamatan leuwisadeng.
2. Kecamatan Leuwiliang.
3. Kecamatan Cibungbulang.
(Yogi)












