Pencalonan Gibran Sah, Hakim MK: MKMK Tak dapat Batalkan Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak dapat dijadikan bukti adanya nepotisme. Pernyataan tegas MK itu, ketika membacakan putusan permohonan dari Tim Hukum Anies-Muhaimin, soal putusan MKMK.
MK mengatakan, putusan MKMK tidak dapat membatalkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MKMK itu pula, juga tidak membuktikan keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diduga menggunakan kekuasaannya.
"Berkenaan dengan dalil pemohon a quo, menurut Mahkamah, adanya putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata Hakim Konstitusi MK Arief Hidayat saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)
Terlebih, kata Arief, kesimpulan dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023. Antara lain, telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat. Namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu," ucap Arief.
Atas dasar itulah, Arief menegaskan, MK tidak dapat mempermasalahkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Selain itu, tidak ada bukti adanya intervensi yang dilakukan oleh Presiden.
"Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres dari pihak terkait. Dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut," ujar Arief.
"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden. Dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024," tegasnya.
Arief juga membacakan permohonan Anies dan Cak Imin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.
"Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh termohon. Karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023," katanya.
"Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Di mana ini tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum," kata dia.


