Penambang Galian  Emas ilegal  tanpa izin Marak di Cirangsad, Cigudeg, Bogor.

Penambang Galian  Emas ilegal  tanpa izin Marak di Cirangsad, Cigudeg, Bogor.
 
JABAR
Kamis, 28 Apr 2022  19:44

CIGUDEG_BOGOR –Kunjungan team Lembaga Aliansi indonesia beserta awak media lainnya, ke Desa Banyuresmi kampung Cilangkap, RT .02/06 Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Selasa, (25/4/2022). 

Pasalnya, dari hasil Investigasi team Lembaga Aliansi indonesia BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) ke-lokasi pertambang,(PETI)itu diketahui ada beberapa titik penambang yang rata  rata pemilik tanah yang sudah jadi milik orang luar daerah tersebut, dan di kelola oleh oknum anggota.

Ada juga beberapa lokasi gulundungan atau (pengolahan emas secara manual) yang terdapat dibeberapa lokasi yang tidak jauh dari  pemukiman warga,  bahkan ada yang menyatu dengan tempat tinggal warga.

Hal ini diperkuat dengan perbincangan kami dengan salah satu warga yang ada  di lokasi  itu, di kampung Cilangkap, dirinya yang  tidak mau di sebut nama #dan juga beliau sebagai pelaku usaha ke lobang juga. 

Kami sebagi warga kp.cilangkap setelah pengelola lobang tersebut malah kami warga jadi penonton atau merasa di takuti oleh oknum anggota tersebut kami memohon kepada aparat hukum segera di tindak lanjuti  penutupan karna warga merasa tidak nyaman banyaknya lalu.lalang tamu tak di undang#tutur warga (tidak mau di sebut nama)

Sekitar ada kurang lebih 15 lokasi pengolahan di tempat ini yang diolah tanahnya oleh masyarakat setempat setidaknya ada kegiatan kami untuk mencari nafkah untuk menyambung hidup, walau memang ada pembagian 10% dari penghasilan untuk pemilik tempat.”tapi sekarang tidak ada setelah di kelola oknum karna di situ sudah ada jatah MUSPIKA Ucap salah satu warga kepada team Lembaga Aliansi Indonesia, BPAN (Badan Penelitian Aset Negara)
Dirinya, yang tidak mau di sebut nama , juga mengatakan,  

Ada kekhawatiran dirinya dan yang lain, setiap datang cuaca hujan, yang mengakibatkan terjadi banjir di lokasi kampungnya, dan sambung dia lagi, akan mengakibatkan lumpur  yang mengakibatkan tersumbatnya saluran jalan Air Dan aliran kali yang ada disini sekitar panjang 200 meter lebar kurang lebih 2 meter, itu dikarenakan limbah pembuangan galian tanah atau lumpur sisa.sisa pengolahan,” ujar dia.

Selanjutnya,team Lembaga Aliansi Indonesia BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) mengunjungi Beberapa tempat lokasi yang sudah Berbentuk lubang galian hingga kedalaman Mencapai 30 meter,bahkan sudah ada yang ratusan meter dan kami team Lembaga Aliansi Indonesia Pun menyaksikan cara kerja para Penambang yang secara manual.

Ada tiga bagian yang Bertugas.yaitu, Empat orang Bertugas memahat, serta Mengambil bahan emas dibawah Dan Dua orang diatas, serta Satu Orang menarik tambang dan yang Satu melepas ikatan yang sudah Diatas dan merapihkan sebelum di Bawa kepengolahan” ucap salah satu Pekerja yang ada di lokasi penjelasannya.

Yang menjadi pertanyaan team Lembaga Aliansi Indonesia BPAN(Badan Penelitian Aset Negara) dan rekan Awak media lainnya saat dilokasi, Terkait penambangan yang Dilakukan warga serta yang menjadi Kekhawatiran, adakah perizinan para Penambang tersebut, dan diketahui Oleh pemerintah setempat yaitu Pemkab Bogor? serta adakah yang Bertanggung jawab atas semua kerusakan lingkungan dan Ekosistem yang ditimbulkan akibat Penambangan emas tanpa izin yang dilakukan secara manual oleh para penambang.ilegal itu

Akhirnya, Team Lembaga Aliansi Indonesia beserta awak media memutuskan meninggalkan tempat lokasi penambang berlangsung, dan melanjutkan minta kompirmasi ke kades atau sekdes di wilayah lokasi(PETI)tersebut setelah tiga(3) kali ke desa mau kompirmasi tidak ada yang mau memberi tanggapan 

Dan lanjut ke kantor kcm.cigudeg mengkompirmasi  terkait galian tersebut dan langsung di sambut pak Drs.Pardi Camat cigudeg Harapan pak camat aturan pemerintah harus di jalankan di sisi lain kebutuhan warga atau pekerjaan warga yang ada di sekitar lokasi galian juga harus di pikirkan tutur pak camat ketika di temui di kantornya oleh team Lembaga Aliansi Indonesia dan media (REALITA.NEW.ID)

Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahu.

Yogi....

TAG:
#bogor
#tambang ilegal
#cigudeg
Berita Terkait
KEJATI Jawa Barat Dinilai Kurang Tegas dan Diduga Keberpihakan Atas Penanganan Ex. HGU PT. Tenjojaya Ketua KGS LAI Kab. Sukabumi Pupung Puryanto Akan Melaporkan KEJATI JABAR Ke Komisi KEJAKSAAN RI
KEJATI Jawa Barat Dinilai Kurang Tegas dan Diduga Keberpihakan Atas Penanganan Ex. HGU PT. Tenjojaya Ketua KGS LAI Kab. Sukabumi Pupung Puryanto Akan Melaporkan KEJATI JABAR Ke Komisi KEJAKSAAN RI
KEJATI Jawa Barat Dinilai Kurang Tegas dan Diduga Keberpihakan Atas Penanganan Ex. HGU PT. Tenjojaya Ketua KGS LAI Kab. Sukabumi Pupung Puryanto Akan Melaporkan KEJATI JABAR Ke Komisi KEJAKSAAN RI
KEJATI Jawa Barat Dinilai Kurang Tegas dan Diduga Keberpihakan Atas Penanganan Ex. HGU PT. Tenjojaya Ketua KGS LAI Kab. Sukabumi Pupung Puryanto Akan Melaporkan KEJATI JABAR Ke Komisi KEJAKSAAN RI
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Indeks Berita