Pegawai PDAM Lebak , Dewan Pengawas Hingga Pihak Ketiga diperiksa Kejari Lebak dugaan Mark Up Anggaran Penyertaan Modal

AliansiNews.ID-Lebak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rahim menjelaskan kepada awak media pihaknya menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak Tahun 2020 sebesar Rp 15 miliar yang berasal dari APBD TA Kabupaten Lebak tahun 2020. Adapun salah satu PMH yang ditemukan penyidik kejaksaan yaitu mark up anggaran perbaikan mesin pompa milik PDAM, Untuk mengungkap kasus ini Kejari Lebak juga telah mengajukan permohonan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menerjunkan tim ahli dari Universitas Indonesia (UI).diruang kerjanya, Kamis lalu 8 Agustus 2024.
“Ya, kita menemukan perbutan melawan hukumnya dalam perkara penyertaan modal PDAM tahun 2020,” Ujarnya
Lanjut Rukmana , saat ini pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dalam rasuah tersebut daru BPKP.
“Nanti bila hasil dari ahli UI ini telah ada, kita serahkan ke BPKP untuk memudahkan perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Sambungnya, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi untuk mengungkap rasuah dalam proyek penyertaan modal yang berasal dari pemkab lebak kepada PDAM berupa perbaikan belasan mesin pompa intake milik PDAM Lebak.
“ Mulai dari pegawai PDAM, dewan pengawas pdam sampai pihak ketiga pelaksana perbaikan pompa intake terus kita periksa sebagai saksi,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, kata dia ada perbuatan melawan hukum sehingga pihaknya menggandeng BPKP untuk menentukan atau menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
Dugaan mark up yang di temukan Kejari Lebak
1. kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan itu tidak sesuai dengan RKAP perusahaan
2. penyidik juga telah melakukan komparasi harga yang dilakukan ke beberapa pihak. Salah satunya, obyek yang dilakukan pemeriksaan adalah perbaikan mesin pompa.
“Untuk detailnya tidak bisa kita sebutkan kegiatan apa saja yang diduga mark up karena sudah masuk materi. Tapi, kesimpulan dari penyidik itu ada markup berdasarkan komparasi harga yang sudah kita lakukan,” katanya.
Dia menegaskan, sesuai dengan atutan bahwa penyertaan modal yang nerasal dari Pemkab Lebak itu sejatinya untuk belanja investasi. Namun pada beberapa kegiatan yang dilakukan atau dibelanjakan diluar dari investasi.
“Kemudian ada beberapa kegiatan diluar RKAP perusahaan. Bahkan, dalam RKAP awal itu, bukan perbaikan mesin pompa tapi membeli pompa baru,” ujarnya.
Irfano menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi PDAM Lebak.
“Belum ada tersangkanya. Nanti setelah hasil audit kerugian negaranya sudah keluar dari BPKP baru dapat kita ketahui. Walaupun penyidik telah mengantongi calon tersangkanya,” kata mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Mayasari mengatakan, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak yang bersumber dari APBD Lebak.
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.
Saat ini penyidik telah meminta permohonan audit ke BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 PDAM Kabupaten Lebak memperoleh penyertaan modal dari APBD Kabupaten seebesar Rp 15 miliar yang kemudian PDAM Lebak berkewajiban untuk menjaga dan meningkatkan kinerja perusahaan, memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah.
“Tapi, dalam penggunaan dana penyertaan modal itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalanhgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah pemkab Lebak,” jelasnya
Sebelumnya,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten mengendus dugaan korupsi dalam penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli BUMD milik Pekab Lebak.
Dugaan MarkUp terjadi pada penyertaan modal pada 2020 sebesar Rp15 miliar. hal ini mengejutkan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek intake di PDAM Lebak.
DealipaYumara , kuasa hukum pihak ketiga yang mulai dikenal publik pada kasus Sambo dan vina pun angkat bicara "Klien saya tidak tahu kalau total anggaran penyertaan modal itu Rp15 miliar. Awalnya pihak PDAM call ke kita (perusahaan) setelah dapat dari internet meminta pertolongan untuk perbaikan intake secara cepat karena adanya desakan masyarakat soal kondisi air yang dialirkan kotor," ujar kuasa hukum pihak ketiga saat konferensi pers di salah satu tempat makan di Rangkasbitung, Rabu lalu
Dia menyampaikan, komunikasi kliennya mendapatkan pekerjaan pemeliharaan/perbaikan pompa di 15 unit dan itu sudah jelas semua berikut dengan invoice sebesar Rp2,4 miliar lebih.
Kliennya, kata dia kaget ketika memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejari Lebak bahwa penyertaan modal dari pemerintah daerah untuk PDAM Lebak sebesar Rp15 miliar.
"Kita diminta kerja cepat, tidak dibayar duluan. Kita kerjakan nah sekarang tiba-tiba ramai ada penyimpangan pekerjaan makanya kita aneh sebelah mana yang menyimpang? Kita pihak swasta hanya diminta untuk perbaikan saja dengan total anggaran yang digunakan Rp2,4 miliar," ucapnya.(yus)












