Pedagang siomay curi 675 celana dalam wanita, polisi pertimbangkan penyelesaian keadilan restoratif

Penyidik Polsek Banyumanik, Kota Semarang, masih mendalami kondisi kejiwaan seorang pedagang siaomay yang mencuri 675 celana dalam wanita.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, meski demikian, lanjut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
Pedagang siomay berinisial J (31) ditangkap warga saat kedapatan mencuri tiga celana dalam perempuan pada Sabtu (4/5/2024) dini hari tadi.
Berdasakan hasil penyidikan J telah mencuri total ada 675 celana dalam wanita sejak 2022 silam, dan dia melakukan aksinya secara acak.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso di Semarang, Sabtu (4/5/2024).
Ali mengatakan, dari hasil curiannya, pelaku menyimpannya di tempat kontrakannya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, ratusan celana dalam wanita tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Menurut dia, pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.
Sementara itu, J mengaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hasrat seksualnya.
Namun karena tak memiliki cukup uang, dia mengaku mencuri celana dalam perempuan untuk dipakai sehari-hari.
"Pelampiasan ke onani. Ada sensasi, ada kepuasan diri dan ada hasrat meredam seksual," bebernya.
J mengaku tidak pernah mencuci celana dalam yang dicurinya setelah digunakan untuk memuaskan hasrat nafsunya.
Alasannya, Jeri merasa malas dan celana dalam yang diambilnya hanya sekali digunakan kemudian disimpan.
"Sekali pakai juga pernah 5 (lapis). Dan setelah dipakai disimpan lalu ganti lagi. Dipakai buat tidur, kerja juga pernah," jelasnya.












