Palsukan SK RT Terkait Pengisian Perangkat, Oknum Kepala Desa di Blora di Laporkan. Sidang Kedua di Gelar

BLORA – Muntahar, Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu Kabupaten Blora dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Blora, pekan lalu.
Pada sidang kedua ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Pemalsuan SK RT tersebut berkait dengan dugaan kecurangan seleksi perangkat desa (perades) di Blora.
Ketua majelis hakim Isnaini Imroatus Solichah memimpin sidang dibantu Hakim anggota Aldo Adrian Hutapea dan Andras Arman Sitepu serta panitera pengganti, Didik Riyadi.
Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustinus Dian Leo Putra.
Dalam sidang ini menghadirkan saksi sebanyak 6 orang, dan semuanya merupakan calon perangkat desa (perades) yang tidak lolos.
“Sidang ini dengan agenda pembuktian dari JPU. Sudah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang (para peserta yang mengikuti seleksi perades di Desa Kentong, red),” ucap Dian Leo Putra.
Dian Leo Putra mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda masih pembuktian dan JPU masih akan menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya.
“Sesuai jadwal 1 Maret 2023,” ungkap Dian Leo Putra.
Diketahui, Surat Keputusan (SK) Rukun Tetangga (RT) tersebut digunakan oleh Herwanto untuk mendaftar Perangkat Desa (Perades) Kentong.
Di mana SK tersebut bisa memberikan nilai tambah kepada calon Perangkat Desa yang menggunakan SK tersebut.
Herwanto dinyatakan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kentong.
Namun seusai kasus tersebut mencuat ke publik dan dilaporkan ke Polres Blora, Herwanto mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Oktober 2022 lalu.
Namun, jika Herwanto tidak mendapatkan nilai tambah sebanyak 8 poin dari SK tersebut, maka Herwanto tidak akan berada di peringkat pertama dan tidak akan lolos dalam seleksi penyaringan dan penjaringan Perangkat Desa tersebut.
Melainkan Bagus Angga yang berada di peringkat dua dengan selisih nilai 5 poin saja dengan Herwanto.
Bahkan, menurut keterangan beberapa saksi yang hadir, mereka menyampaikan kepada majelis hakim dalam persidangan bahwa Herwanto seharusnya berada di peringkat tiga atau empat jika tidak menggunakan SK yang diduga palsu tersebut sebagai nilai tambah dalam pembobotan pengabdian.
Ketua PKN Blora, Sukisman meminta majelis hakim mengungkap juga motif atau niat terdakwa melakukan pemalsuan dokumen.
"Kami menduga ada motif uang di balik perbuatan terdakwa. Dugaan ini wajar karena dengan SK yang diberikan terdakwa, Herwanto dapat nilai tambahan dan lolos jadi perades. Diduga hal ini sudah disepakati di antara terdakwa dan Herwanto, dengan imbalan uang sebagai gantinya. Sehingga diduga terjadi jual beli jabatan dalam kasus ini" ungkap Sukisman.
Kuasa hukum dari Capraga (Calon Perangkat Desa Gagal), Mulyono melaporkan Muntahar selaku Kades Kentong terkait manipulasi nilai.
Di mana Herwanto yang lolos menjadi Sekdes mendapatkan nilai pengabdian 8 sebagai RT, padahal domisili Herwanto di Desa Kentong kurang dari 1 tahun.
“Sesuai Perbub, kalau domisili lebih 1 tahun bisa dapat nilai 8, setelah kita cek, yang bersangkutan ternyata domisilinya kurang dari 1 tahun. Tapi nilainya kok dikasih 8, makanya kita laporkan, dari sini, ternyata ada pengembangan yang lain," terang Mulyono. Kami laporkan adalah soal manipulasi nilai, termasuk dugaan tindak pidana pasal 263 ayat 1, termasuk pemalsuan dokumen,” ucap Mulyono.
"Kalau dakwaan pasal 55 ayat 1 mestinya ada tersangka lain selain Kepala Desa Kentong , karena ada pelaku lain dalam pembuatan SK tersebut, yang menyuruh, yang membuat dan yang menandatangani SK tersebut," pungkasnya.
Atas persoalan itu, Muntahar selaku Kepala Desa (Kades) Kentong dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Muntahar juga sempat ditahan dan mendekam di balik jeruji besi sekitar dua mingguan, namun saat ini terdakwa berstatus tahanan kota. (tri/tim)












