Oknum camat diduga sosialisasikan cabup-cawabup tertentu, jelang Pilkada 27 November mendatang

Banyuasin-AliansiNews.id.
Salah seorang Oknum pejabat publik (ASN) yang tercatat sebagai Camat di kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, AS diduga menjadi tim untuk pemenangan salah satu calon Cabup-cawabup tertentu,
Bahkan yang bersangkutan disebut-sebut melakukan dan mengemban posisi strategis dalam pemenangan kandidat tersebut.
Pada bukti dokumentasi yang diterima awak media, oknum camat tersebut melakukan sosisialisasi untuk memilih salah satu cabup-cawabup yang diusung salah oleh salah satu partai lokal bernuansa merah Pada Pilkada Banyuasin 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada salah seorang masyarakat di Kecamatan Muara Telang, yang tidak bersedia disebut namanya, Kamis (2/5/2024), oknum camat ini terang-terangan mendatangi masyarakat serta meminta foto kopi KK dan KTP, untuk pemenangan salah satu calon Bupati tertentu.
Iapun menyayangkan tindakan oknum camat tersebut, di saat sarana prasarana jalan banyak yang rusak, serta banyaknya permasalahan yang di hadapi petani, oknum camat tersebut justru mengkampanyekan cagub serta cabup tertentu, bukannya mencari solusi terkait permasalahan yang terjadi di tengah masyarakatnya.
Sebelumnya Pj. Bupati Hani Syopiar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU langsung melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, Senin (6/11/2023).
Pihaknya siap memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, tetapi saat itu yang bersangkutan membantah hal tersebut.
Padahal banyak pihak menyaksikan ajakan untuk memilih parpol berlambang banteng itu
Terkait hasil temuan tersebut, Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan alat bukti serta saksi dan segera melaporkan temuan itu ke pihak Inspektorat, serta menunggu Komitmen PJ Bupati Banyuasin selaku pembina Kepegawaian daerah, untuk menindak tegas oknum AS Apabila hal serupa terulang kembali.
Apalagi aturannya sudah jelas PNS itu memang tidak boleh cawe-cawe dalam urusan tim sukses Pilkada," ujarnya, Kamis (2/5/2024).
Meski secara pribadi hak-hak politik PNS dibenarkan, akan tetapi jangan sampai PNS itu melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis dengan manjadi tim sukses salah satu pasangan calon Kepala Daerah.
"Dan itu jelas merupakan pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan," jelasnya
Lebih lanjut Syamsudin Djoesman juga mengatakan, Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas.
Adapun jenis jenis pelanggaran pemilu bagi ASN antara lain:
- Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like
- Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu, Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon.
- Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP.
(Tri Sutrisno)



