Oknum ASN Guru di Boyolali Kerja Leda Lede Makan Gaji Buta, Kini di Pecat Karena Sering Bolos Mengajar

Oknum ASN Guru di Boyolali Kerja Leda Lede Makan Gaji Buta, Kini di Pecat Karena Sering Bolos Mengajar
 
SOLO RAYA
Minggu, 13 Agu 2023  22:23

BOYOLALI - Pepatah jawa seorang berprofesi Guru (Digugu lan ditiru), namun Guru yang satu ini leda-lede maunya makan gaji buta saja, apalagi statusnya sudah diangkat negeri atau ASN. 

Data yang dihimpun, karena seringkali bolos dan tak pernah absen masuk untuk mengajar muridnya. Seorang ASN profesi Guru di salah satu SD di Boyolali Jawa Tengah ini akhirnya menuai hadiahnya juga, selain menerima skorsing kini nasibnya juga telah dipecat dari instansi. 

Kelakuannya selain mengabaikan kewajiban juga tak menghormati instansi ditempat kinerjanya serta terus melanggarnya. Guru yang berprofesi atau berstatus aparatur sipil negera (ASN) tersebut tidak mengindahkan surat peringatan (SP) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Sementara itu, Kepala BKP2D Waskitha Raharjo mengatakan sesuai prosedur, sebelum memberhentikan guru itu, pihaknya sudah melayangkan dua kali SP.

Ketegasan tersebut berdasarkan atas tindakan oknum guru tersebut yang tetap tidak pernah masuk bekerja padahal sudah beberapa kali diperingatkan. Selain tidak mentaati, Guru tersebut tetap melanggar aturan dan tidak bekerja. 

"Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan," ungkapnya.

Waskhita juga menambahkan, dihimbau agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali menaati semua peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga jangan sampai ada lagi pegawai yang harus dijatuhi hukuman disiplin.

"Penjatuhan hukuman ini menjadi peringatan bersama khususnya dilingkup ASN. Agar tidak terjadi melakukan pelanggaran yang serupa." imbuhnya. 

Disisi lain, di Kabupaten Boyolali saat ini selain telah memecat seorang guru, ternyata bersamaan juga ada tiga ASN lainnya yang mendapatkan saksi berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan tugas. 

Ketegasan dari sanksi tersebut karena mereka melakukan pelanggaran indisipliner tingkat berat. Sehingga kasus tersebut dinaikan ke Bupati dan dijatuhkan saksi.

Masing-masing sendiri ada yang satu dari pegawai OPD, bersalah karena melakukan perceraian tanpa izin dari atasan. Akhirnya langsung mendapat hukuman disiplin penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama satu tahun.

Aturan dalam perceraian ASN secara jelas telah diatur dalam undang-undang. Sehingga apabila adanyq PNS yang akan mengurus cerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati.

Jika ASN yang bersangkutan sebagai penggugat maka harus mendapat izin bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati. 

Selanjutnya, ada lagi satu pegawai di Kecamatan di Kota Susu yang melakukan indisipliner sebagai calo dalam penerimaan pegawai BUMD. ASN tersebut melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang bisa menjadi pegawai BUMD.

Nasib ASN itupun akhirnya mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu tahun. Hal tersebut beruntung hanya selesai di BPK2D dan tidak dilaporkan keranah hukum.

"Satu (ASN golongan IV) lagi dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. Jadi ada disalah satu dinas yang (pegawainya) menyalahgunakan wewenangnya," Imbuhnyan. (*) 

TAG:
#guru
#asn
#pecat
#boyolali
Berita Terkait
Sebanyak 150 Guru SD di Boyolali Kena Teguran, Dilaporkan Bupati Karena Acara Piknik Tanpa Ijin
Sebanyak 150 Guru SD di Boyolali Kena Teguran, Dilaporkan Bupati Karena Acara Piknik Tanpa Ijin
Sebanyak 150 Guru SD di Boyolali Kena Teguran, Dilaporkan Bupati Karena Acara Piknik Tanpa Ijin
Sebanyak 150 Guru SD di Boyolali Kena Teguran, Dilaporkan Bupati Karena Acara Piknik Tanpa Ijin
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Bangun TPT di Ruas Jalan Cipamatutan–Sukatani untuk Perkuat Stabilitas Tebing Jalan
Sewa Pesawat Tak Ada, Dana Rp5,49 Miliar Lenyap?  Maung Kota Tangerang Ingatkan Ancaman Hukum Berat Bagi Pelaku
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Pulihkan Saluran Irigasi DI Cipamatutan yang Rusak Akibat Banjir
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mulai Rekonstruksi Jalan Parungkuda–Langbow, Tingkatkan Konektivitas dan Kenyamanan Pengguna Jalan
DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat dan Sukses PEMKAB. Sukabumi Meraih Opini WTP Ke-12
Indeks Berita