Nepotisme Terselubung dalam Kekuasaan Birokrasi di Provinsi Banten

 Nepotisme Terselubung dalam Kekuasaan Birokrasi di Provinsi Banten
Foto: Ungkapan ASN Pemprov Banten Tentang Nepotisme
BANTEN
Senin, 12 Agu 2024  17:58

 AliansiNews.ID-Banten, Menjelang berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar ,di lingkup ASN Pemprov Banten ada kabar menyeruak tak sedap, yakni rencana pengisian jabatan eselon 2 yang tak sesuai persyaratan namun tetap dimajukan mengusulkan satu nama yang belum layak mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan 2 (Diklatpim 2) kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai syarat mutlak untuk menduduki jabatan Eselon2.

Tertera dalam jejak kasus AliansiNews.ID, Masuknya nama salah satu pejabat eselon 3 golongan 3B menjadi calon peserta Diklatpim2 yang rencanya akan mulai diselenggarakan oleh LAN (Lembaga Administrasi Negara) di BPDSM Banten tanggal 15 Agustus 2024 menuai kontra 

Pejabat Eselon 3 yang dianggap senior di Lingkup Pemprov Banten berinisial SW pada awak media menjelaskan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 1 yang didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi,Kamis malam (8/8/2024)

“Pengikutsertaan salah satu pejabat eselon 3 yang masih memiliki golongan 3D untuk ikut Diklatpim2 adalah sebagai bentuk diskriminasi, kolusi dan nepotisme, karena masih banyak pejabat eseloen 3 di lingkungan Pemprov Banten yang sudah punya golongan IV A dan IV B, namun tidak diberi kesempatan mengikuti Diklatpim 2 hanya karena tidak ‘dekat’ dengan Pj Gubernur,” ungkapnya 

Ia bersama beberapa pejabat eselon 3 yang sudah memiliki golongan IV A dan IV B berencana akan menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan mengadu ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta instansi lain setelah nanti Pj Gubenur Al Muktabar lengser pada akhir tahun.

“Kalau sekarang kami menggugat ke PTUN, pak Pj Gubernur masih punya kewenangan untuk memberikakan sanksi kepada kami, namun nanti setelah beliau lengser kami akan gugat keputusan dengan memasukan pejabat yang punya golongan 3D ikut menjadi calon peserta Diklatpim 2,” tegasnya.

Masuknya nama Sekretaris Inspektorat Banten, Ratu Syafitri Muhayati  yang masih memiliki golongan 3D sebagai calon peserta Diklatpim2 adalah menindaklanjuti Surat Edaran KASN (Komisi Apatur Sipil Negara) Nomor 2 Tahun 2024 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang mengacu kepada UU nomor 5 tahun 2014 pasal 51 tentang ASN, bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit yang mengacu kepada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

“Masuknya nama RSM sebagai calon peserta Diklatpim2 jelas tidak adil dan tidak wajar, karena di lingkungan Inspektorat sendiri masih banyak pejabat yang sudah punya golongan IVA dan IVB, namun mereka tidak diberi kesempatan mengikuti Diklapim2,” cetusnya.

“Kami minta LAN membatalkan rencana Diklatpim 2 Pemprov Banten karena prosesnya sarat dengan KKN, dan tunggu Gubernur definitif jika mau menyelenggarakan Diklatpim 2,” sambungnya.

Berdasarakan data yang diperolah AliansiNews.ID, berikut  Nama nama yang tercantum calon peserta Diklatpim 2 yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 15 Agustus 2024 mendatang

1. Ratu Syafitri Muhayati NIP : 19800101 200902 2 001 Pangkat/Golongan : Penata Muda TK. I/ III.d Jabatan : Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten.

2. TITO ISTIANTO, S.E., M.Si. NIP : 19750222 200212 1 005 Pangkat/Golongan : Pembina / IV. A Jabatan : Kabag Umum Setda Provinsi Banten.

3. Astri Retna Diarti, S. Sos NIP : 19750307 200212 2 008 Pangkat/ Pembina / IV.b Jabatan : Kabid Perencanaan & Pengembangan Bapenda Provinsi Banten.

4 Rita Prameswari, SE, M.Si NIP : 19780311 200112 2 001 Pangkat/Golongan : Pembina / IV. b Jabatan : Sekretaris Bapenda Provinsi Banten.

5. Aan Fauzan Rahman, SE, M.Ak NIP : Pangkat/Golongan : Pembina / IV.b Jabatan : Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah.

6. Akhmad Thamrin, ST, M. Si NIP : 19680725 199703 1 005 Pangkat/Golongan : Pembina Tk. I/IV.b Jabatan : Kabid Reformasi Birokrasi Biro Organisasi Setda Provinsi Banten.

7. Rd Berly Rizki Natakusumah, SH, M. Si NIP : 19800912 200212 1 006 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid Aset BPKAD Provinsi Banten.

8. Deri Dariawan, ST, MT NIP : 19780311 200112 1 002 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid Pemanfaatan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Provinsi Banten.

9. Lukman S.Pd., M.Pd NIP : 19720628 199702 1 001 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatan : Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

10. Dr. Isvan Taufik, ST, MT NIP : 19760225 200604 1 010 Pangkat/Golongan : Pembina Tk.I/IV.b Jabatah : Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Banten.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Banten, Untung Saritomo S.Sos, SH, M.Si kepada awak media membantah 10 nama yang diusulkan untuk mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2 yang dulu lebih dikenal dengan sebutan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklatpim) tingkat 2 sebagai jenjang karir untuk menduduki kursi jabatan eselon 2 atau JPT Pratama sudah positif bisa ikut dalam seleksi,Minggu lalu(11/8/2024)

Menurut Untung, ke-10 nama yang sudah diusulkan ke Lembaga Administrasi Negara (LAN) itu nantinya akan diverifikasi ulang oleh LAN dan mereka belum tentu lulus, karena banyak tes yang dilakukan oleh LAN, seperti tes bahasa Inggris secara tertulis dan psikotes yang akan dilaksanakan tanggal 14 Agustus 2024.

“Kami sampaikan bahwa nama-nama mereka yang tercantum dimaksud bukan sebagai peserta diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II, tetapi masih sebagai usulan calon peserta seleksi diklat PKN II ke LAN,” jelasnya

Ia pun memaparkan tahapan tahapan untuk menjadi calon peserta diklat PKN II, diantaranya, daftar nama diusulkan ke Lembaga Adminstrasi Negara untuk menjadi calon peserta seleksi, kemudian peserta tersebut ditetapkan oleh LAN sebagai peserta seleksi calon peserta diklat PKN II dan dilanjutkan dilakukan seleksi calon peserta diklat oleh lembaga Adminstrasi Negara.

Selain itu syarat lainnya adalah, jika memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus maka ditetapkan oleh lembaga Administrasi Negara sebagai peserta diklat PKN II dan kemudian baru dipanggil untuk mengikuti diklat PKN II.

“ Dengan kata lain, daftar nama yang tercantum dimaksud diatas adalah masih daftar nama sebagai calon peserta seleksi calon peserta diklat PKN II, bukan sebagai peserta diklat PKN II,” tegasnya.

Ia pun menambahkan, mengikuti Diklat PKN II, sifatnya Diklat penjenjangan bagi ASN dalam rangka memperbanyak pemahaman atau kompetensi kepemimpinan sebagai bahan dalam memperbanyak kompetensi dalam meniti jenjang jenjang karier kedepan.

“Jika sudah mengikuti DiklatP KN II, bukan berarti yang bersangkutan harus dijadikan atau otomatis dinaikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, karena untuk ke jenjang tersebut masih ada tahapan atau persyaratan lainya yang harus dipenuhi disamping kompetensi juga kepercayaan dari pimpinan,” tandasnya.

Untung mengakui adanya salah salah calon peserta yang baru memiliki golongan 3D ikut diusulkan mengikuti tes PKN 2 atau Diklatpim 2, namun apakah nantinya bisa mengikuti PKN 2 atau tidak tergantung dari LAN.

“Sekali lagi kami tegaskan, meskipun nanti mereka menjadi peserta dan lulus PKN 2, namun belum tentu langsung diangkat menjadi pejabat eselon 2, karena untuk menduduki jabatan JPT Pratama itu melalui proses seleksi terbuka (Selter),” kilahnya.

Diketahui, BPSDM Provinsi Banten mengusulkan 10 nama pejabat eselon 3 untuk menjadi calon peserta PKN 2 sebagai jenjang karir untuk menuju jabatan JPT Pratama.

Namun anehnya, ada salah satu calon peserta yang belum memenuhi syarat ikut diusulkan menjadi calon peserta, yakni, sekretaris Inspektorat Banten berinisial RSM. Keruan saja, masuknya nama RSM ini menimbulkan kehebohan di kalangan ASN Banten,karena banyak pejabat eselon 3 senior yang sudah memiliki golongan IV.a dan IV.b tidak punya kesempatan mengikuti PKN 2 tersebut karena tidak memiliki link ke ‘penguasa’ Banten.

“Saya pasrah saja, karena saya tidak punya link ke pak Pj Gubernur dan kepala BPSDM. Padahal saya sudah golongan IV.b senior, sementara yang diusulkan untuk ikut Diklatpim 2 itu pejabat yunior semua,” ungkap seorang kepala bidang di salah satu OPD di Pemprov Banten.

Sementara itu,Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten Fadli Afriadi angkat bicara  mengkritik pengusulan salah satu nama pejabat eselon 3 yang belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pelatihan Kepemimpnan Nasionol (PKN) tingkat 2, sebagai janjang karir untuk menuju JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar,Minggu lalu  (11/8/2024).

“Jangan sampai ada kesan PKN 2 ini dijadikan sebagai bentuk pemberian kenang-kenangan dari Pj Gubernur kepada ‘orang dekatnya’ menjelang lengser. Sebab untuk mengikuti PKN 2 itu syarat mutlaknya harus memiliki minimal golongan IV.a,” ujar nya

Ia berharap kepada BPSDM Banten untuk menarik kembali surat usulan calon peserta PKN 2 kepada Lembaga Administrasi Negara (LAN) agar tidak terjadi resistensi di lingkungan Pemprov Banten.

“Terkecuali diusulkannya pejabat yang memiliki golongan 3D ikut PKN 2 karena ada hal yang mendesak, seperti sudah tidak ada lagi pejabat golongan IV.a dan IV. B di Pemprov Banten,” cetusnya.

Fadli pun meminta kepada Pj Gubernur Banten untuk merevisi keputusan Kepala BPSDM Banten yang mengusulkan pejabat golongan 3D ikut menjadi calon peserta PKN 2, agar setelah lengser Al Muktabar bisa meninggalkan legacy yang baik untuk dikenang oleh ASN, bukan malah menimbulkan masalah hukum atau maladministrasi nantinya setelah lengser.(TJA/Ar)

TAG:
#
Berita Terkait
 Dapat Penghasilan Meski Sudah Tidak Ngantor Lagi, Ini 5 Usaha yang Cocok Usai Pensiun
 Dapat Penghasilan Meski Sudah Tidak Ngantor Lagi, Ini 5 Usaha yang Cocok Usai Pensiun
 Dapat Penghasilan Meski Sudah Tidak Ngantor Lagi, Ini 5 Usaha yang Cocok Usai Pensiun
 Dapat Penghasilan Meski Sudah Tidak Ngantor Lagi, Ini 5 Usaha yang Cocok Usai Pensiun
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Aliansi Indonesia laporkan dugaan TPPO yang menimpa warga Sukabumi
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN,  pembunuhnya teridentifikasi
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Rentan
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Indeks Berita