Nanang Gimbal resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Sandy "Arya Soma" Permana

Nanang Gimbal resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Sandy "Arya Soma" Permana
Foto: Nanang Irawan alias Nanang Gimbal tertunduk saat ditangkap polisi, di Polda Metro Jaya Rabu 15 Januari 2025.
HUKUM
Rabu, 15 Jan 2025  18:17

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap aktor laga Sandy Permana.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, Nanang Gimbal terancam dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Resmi sudah jadi tersangka," kata Kompol Bambang Askar Sodiq kepada wartawan Rabu (15/1/2024).

Bambang menambahkan, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

"Ancaman maksimal lima belas tahun," jelasnya.

Saat disinggung terkait motif hingga kronologi lengkap penusukan tersebut, Bambang enggan membeberkan hal tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut akan dijelaskan pada Kamis (16/1/2025) besok.

"Besok akan dirilis," katanya.

Sebelumnya, Nanang Gimbal sempat buron usai membunuh Sandy Permana di Perum Cibarusah Jaya, Cibarusah, Bekasi pada Minggu (12/1/2025).

Nanang dutangkap di Dusun Poris RT 04/09, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.

TAG:
#sandy permana
#nanang gimbal
#pembunuhan
#bekasi
Berita Terkait
Kabur, pelaku pembunuhan aktor "Mak Lampir" Sandy Permana masih diburu Polisi
Kabur, pelaku pembunuhan aktor "Mak Lampir" Sandy Permana masih diburu Polisi
Kabur, pelaku pembunuhan aktor "Mak Lampir" Sandy Permana masih diburu Polisi
Kabur, pelaku pembunuhan aktor "Mak Lampir" Sandy Permana masih diburu Polisi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus kematian Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsus, LPSK jemput bola lindungi keluarga
Kirab bendera Merah Putih raksasa di Bogor dimeriahkan ribuan warga
Kebakaran hebat di Kosambi Tangerang diduga berawal dari gudang Shopee
Toko Emas Mustika Diamond Bantah Jual Emas Palsu, Pilih Buktikan Persoalan Lewat Jalur Hukum
Satu Dekade Merawat Kenangan, 300 Alumni El Siau Palembang Kembali Berkumpul dan Apresiasi Para Laoshi
Indeks Berita