Modus Mengolah Data Kredit dan Mark Up Kredit, Salah Satu Karyawan BKK Buliu Sukoharjo di Tetapkan Jadi Tersangka

Modus Mengolah Data Kredit dan Mark Up Kredit, Salah Satu Karyawan BKK Buliu Sukoharjo di Tetapkan Jadi Tersangka
Foto: Tersangka lasus dugaan korupsi PB BKK Bulu Sukoharjo. (Dok)
SOLO RAYA
Senin, 20 Mar 2023  21:35

SUKOHARJO — Usai adanya pelaporan kini proses hukum pun berjalan hingga ke persidangan, yaitu terkait kasus dugaan korupsi PB BKK Bulu Sukoharjo, atau sekarang lebih dikenalnya PT BKK Jateng Kantor Kas di Bulu Kabupaten Sukoharjo mulai memasuki babak baru.

Diujung jalannya proses dipersidangan pada akhirnya oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho (37) warga Lengking Bulu Sukoharjo, dimana sebagai pelaku kini ditetapkan jadi tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Agus Kuntadi Nugroho selaku pelaku yang menjadi tersangka tersebut merupakan warga asal Desa Lengking, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku tersebut sebelumnya pernah menjabat sebagai kasi pemasaran PD BKK Bulu, dengan surat penetapan nomor 577/M.3.34/F.d.2/03/2023 ditempat kerjanya. 

Modus dari pelaku sendiri dalam aksinya menggunakan kredit fiktif, mark up kredit, penggunaan angsuran dan penggunaan tanggungan nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik, nasabah yang dirugikan sekitar 25 orang. 

Kemudian terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Agus Kuntadi ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Menurut keterangan Kajari Rini Triningsih, kasus korupsi ini merupakan kasus kelima yang ditangani Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan menurut informasi Kajari, masih ada sejumlah kasus korupsi lagi yang saat ini masih tahap pulbaket (pengumpulan bahan keterangan).

“Hari ini Kejaksaan Sukoharjo menetapkan Agus Kuntadi Nugroho sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BKK Bulu,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, Senin (20/3/2023). 

Perbuatan tersangka pun juga telah mengakibatkan kerugian negara selama kurun waktu tahun 2018-2022, dengan nilai Rp1,397 miliar.

Dalam pengembangan kasus itu, dalam penetapan tersangka ini juga dilakukan setelah melalui proses penyidikan dengan temuan dua alat bukti.

“Penyidik sudah memeriksa 30 saksi dan 1 ahli, juga memeriksa sejumlah dokumen, nanti akan ditambah keterangan dari inspektorat tentang kerugian negara,” terangnya.

Atas perbuatan pelaku yang telah melanggar hukum itu juga terjerat pada UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Disisi lain, soal tuntutan terkait denda pun tersangka juga diancam denda minimal Rp200 juta. (Tim)

TAG:
#dugaan
#korupsi
#bkk
#bulu
#sukoharjo
Berita Terkait
Gondol Uang Arisan Capai Rp 1 Miliar, Dua Mahasiswa Asal Klaten di Laporkan ke Polisi
Gondol Uang Arisan Capai Rp 1 Miliar, Dua Mahasiswa Asal Klaten di Laporkan ke Polisi
Gondol Uang Arisan Capai Rp 1 Miliar, Dua Mahasiswa Asal Klaten di Laporkan ke Polisi
Gondol Uang Arisan Capai Rp 1 Miliar, Dua Mahasiswa Asal Klaten di Laporkan ke Polisi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu
Indeks Berita