Merasa di Tipu Jual Beli Tanah Kas Desa, Puluhan Warga Kunthi Andong Boyolali Ambil Jalur Hukum. kerugian Capai Rp 200

Merasa di Tipu Jual Beli Tanah Kas Desa, Puluhan Warga Kunthi Andong Boyolali Ambil Jalur Hukum. kerugian Capai Rp 200
Foto: Warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali yang merasa dirugikan atas jual-beli tanah kas desa melapor ke Polres Boyolali, Oktober 2019. (Dok)
SOLO RAYA
Kamis, 29 Jun 2023  11:47

BOYOLALI - Polemik tak kunjung usai, akhirnya sebanyak 57 warga Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali mempertanyakan kejelasan sertifikat hak milik (SHM) tanah kas desa (TKD) yang dibelinya dari desa pada tahun 2019 tak ada titik temu kini berlanjut pelaporan ke Polres dan tahap penyidikan. 

Data yang dihimpun, oleh warga mengaku total uang yang telah disetorkan pada panitia pendaftaran tanah sistematis strategis (PTSL) desa setempat mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Warga yang merasa dirugikan pun memilih jalur hukum atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. 

Kronologi yang diungkap beberapa sumber mengungkapkan, bermula Kades lama menawarkan kepada warga yang menggarap TKD untuk membeli tanah tersebut. Sedangkan uang dari penjualan TKD akan dicarikan tanah pengganti yang lebih luas di Dusun Banjarsari.

Dalam proses tukar guling tersebut dilakukan oleh panitia PTSL desa. Mereka memberitahukan bahwa akan ada program PTSL TKD melalui proses tukar guling.

Kemudian warga yang ingin mengikuti program tersebut diminta menyerahkan data diri, KTP dan KK. Tercatat 57 warga yang ikut program tersebut. Hingga pada akhirnya warga menggarap TKD dan membayarkan uang sewa. Mereka tergiur pada tawaran dengan modus menjadikan TKD yang digarap berstatus sertifikat hak milik (SHM) melalui PTSL.

Selama ini pula warga telah menyetorkan uang sesuai dengan perjanjian pada 2019. Namun hingga sampai saat ini, warga tidak mendapat kejelasan SHM yang dijanjikan panitia PTSL.

Saat dikonfirmasi awak media, salah satu warga Dusun Balong, Desa Kunti, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Dhimas mengatakan, dulunya orang tuanya ikut menjadi korban dengan total kerugian lebih dari Rp 57 juta. Kejadian bermula saat kepala Desa Kunti yang lama mengumpulkan warga penyewa TKD di Dusun/Desa Kunti pada Januari 2019. Warga yang ingin mengikuti program tersebut diminta menyerahkan data diri, KTP dan KK. Tercatat 57 warga yang ikut program tersebut.

“Saat itu kadesnya masih Pak Sudarto. Ada 50-an orang lebih diajak membahas tukar menukar TKD menjadi tanah hak milik bersertifikat. Dari pihak kelurahan ada panitia PTSL yang akan mencarikan tanah pengganti. Terus pembelian tanah pengganti dimintakan uang dari warga yang sudah menggarap TKD,” bebernya pekan lalu. 

Lanjut dia, pasca mendaftar program PTSL TKD, warga diminta membayarkan down payment (DP) yang disetorkan kepada bendahara panitia PTSL bahkan juga telah dilakukan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hingga pada akhirnya, tiap warga akhirnya membayar sesuai luas tanah yang dibelinya. Nominalnya dari belasan juta hingga puluhan juta rupiah. Uang yang terkumpul dari 57 warga mencapai Rp 1.064.200.000.

“Ada yang sudah lunas, ada yang belum. Pembayaran mulai Januari 2019. Saya DP Rp 5 Juta, lalu saya cicil. Lunasnya pada April 2019. Total saya setor Rp 32,8 juta untuk membeli lahan seluas 506 meter persegi. Orang tua saya juga kena, Rp 25 jutaan. Kami setornya ke bendahara panitia PTSL, karena memang dikejar-kejar terus biar bisa dapat TKD baru. Tapi sampai sekarang, kami sama sekali nggak menerima sertifikat tanahnya. Padahal sudah dari 2019,” keluhnya.

Saat itu, kades lama menawarkan kepada warga yang menggarap TKD untuk membeli tanah tersebut. Sedangkan uang dari penjualan TKD akan dicarikan tanah pengganti yang lebih luas di Dusun Banjarsari. Proses tukar guling dilakukan oleh panitia PTSL desa. Mereka memberitahukan bahwa akan ada program PTSL TKD melalui proses tukar guling.

Sumber lain, salah satu warga selaku pelapor yakni Sri Widodo yang juga ikut mewakili 75 orang melaporkan kasus tersebut ke Polres Boyolali pada 2022 dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Adapun  terlapor adalah panitia PTSL Desa Kunti.

Lebih lanjut pihak warga selama ini juga sudah berkali-kali menanyakan kejelasan sertifikat tanah kepada pihak desa setempat, namun tak pernah mendapat jawaban pasti. Parahnya lagi, panitia PTSL sudah tidak diketahui rimbanya.

“Panitianya (PTSL) sudah minggat. Tinggal bendaharanya warga sini (Desa Kunti). Kami tanyakan ke desa, malah mbulet (tidak ada kejelasan,red),” ujar Sri Widodo yang mengalami kerugian Rp 14,6 juta.

Pihaknya berharap Polres Boyolali segera mengusut kasus ini. Jika memang sertifikat tanah belum jadi, ataupun memang TKD tidak bisa menjadi SHM, Sri Widodo tegas meminta uang warga dikembalikan. Sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada 2019 silam.

Disisi lain, warga Desa Kunti yang lain Supriyanti, dia mengaku telah mendirikan rumah permanen di TKD dengan cara menyewa dari desa dan membayar pajak Rp 50 ribu per tahun. Kemudian, pada 2019, suaminya ditawari bahwa rumah yang ditempati bisa disertifikatkan dengan membayar sejumlah uang. Uang yang dibayarkan akan dibelikan TKD pengganti.

“Itu program kades yang lama. Tanah yang kami tempati seluas 150 meter dekat jalan akses masuk desa. Dikenakan biaya Rp 15 juta. Saya bayar 2019 atas nama suami saya, Sardi, 46,” ungkapnya..

Dia setuju membeli lahan di TKD lantaran tidak memiliki rumah lainnya. Apalagi rumah tersebut sudah ditempati sejak zaman neneknya. Selama ini, warga terus memantau proses penyertifikatan TKD. Hanya saja, ada informasi bahwa ada pembatalan dari Pemkab Boyolali.

“Infonya ada surat pembatalan dari kabupaten, lalu panitia PTSL bubar. Setelah itu, tidak ada penyelesaiannya, baik dari pemerintah, desa, dan panitia. Nggak ada keterangannya, karena infonya dibatalkan. Maka harusnya uang kami kembali, tapi panitia sudah bubar semuanya, uangnya ke mana juga nggak tahu. Padahal kami orang nggak punya, kalau kami kaya, ngapain kami tempati TKD. Tahun-tahun ini kami tetap bayar biaya sewanya,” keluhnya. 

Hingga berita ini turun, tim mencoba menghubungi Kades Kunti Tawi Yatno untuk mengklarifikasi keluhan warga. Namun belum mendapat respons. Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Boyolali Iptu Arif Mudi mengatakan, polisi telah menindaklanjuti laporan warga Desa Kunti, Andong .

“Saat ini masih proses penyelidikan dan memang perlu kehatian-hatian,” tandasnya. (awi/ras) 

TAG:
#jual beli
#tanah kas
#pelaporan
#kunthi
#polres boyolali
Berita Terkait
Memalukan...! Oknum Perangkat Desa Genengduwur Gemolong Sragen Gadaikan Sertifikat Tanah Kas Desa, Uangnya Untuk Kepentingan Pribadi
Memalukan...! Oknum Perangkat Desa Genengduwur Gemolong Sragen Gadaikan Sertifikat Tanah Kas Desa, Uangnya Untuk Kepentingan Pribadi
Memalukan...! Oknum Perangkat Desa Genengduwur Gemolong Sragen Gadaikan Sertifikat Tanah Kas Desa, Uangnya Untuk Kepentingan Pribadi
Memalukan...! Oknum Perangkat Desa Genengduwur Gemolong Sragen Gadaikan Sertifikat Tanah Kas Desa, Uangnya Untuk Kepentingan Pribadi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita