Menilik Seputar Galian C di Sragen, Satpol PP Sulit Tindak Tambang Ilegal Karena Harus Berkoordinasi Dulu

Menilik Seputar Galian C di Sragen, Satpol PP Sulit Tindak Tambang Ilegal Karena Harus Berkoordinasi Dulu
Foto: Salah satu lokasi penambangan galian C di Sragen. (Dok)
SOLO RAYA
Minggu, 05 Feb 2023  20:59

SRAGEN – Sempat mencuat dipublik, terkait penambangan Galian C di sejumlah wilayah Kecamatan Kabupaten Sragen terkadang sangat mengkhawatirkan lingkungan sekitar, diduga juga minim pengawasan.

Terkadang penambangan tersebut juga meninggalkan kondisi lingkungan yang memprihatinkan sampai menimbulkan korban jiwa. Seperti yang pernah terjadi mencuat dipublik dulu, galian C di Kecamatan Gondang misalnya dua anak meninggal dunia saat bermain dikubangan air bekas galian C hal itu terjadi karena setelah penambangan galian C  selesai tidak di reklamasi.

Disisi lain, aktivitas galian C jug sulit untuk mengetahui bahwa penambang tersebut berijin resmi atau tidaknya, karena rata-rata penambang galian C menyisakan pertanyaan warga. Kemudian hal yang disayangkan setelah penambangan galian C lingkungan sekitar menjadi rusak, selain polusi debu, jalan menjadi licin karena tertutup lumpur.

Akrab diungkapkan warga, adanya aktivitas penambangan galian C diklaim tidak menguntungkan warga masyarakat justru hanya menguntungkan pengusaha penambangan saja, mereka tidak menperhatikan dampak lingkungan pemukiman warga masyarakat.

Sementara pihak Satpol PP Kabupaten Sragen sendiri juga tidak bisa sembarangan dalam penindakan terkait laporan galian C. Meski cukup meresahkan bagi masyarakat, namun harus terpicu koordinasi dengan berbagai dinas terkait dahulu.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sragen Samsuri menyampaikan, saat ini satpol PP yang bisa dilakukan hanya melakukan pengawasan. Ketika ada aduan atau laporan terkait galian C ilegal, pihaknya melakukan pengecekan bersama pihak terkait.

Samsuri mengaku galian C memang cukup kompleks. Seperti upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup diawasi kementerian lingkungan hidup. Sekarang izin operasional mengunakan online single submission (OSS).

”Kalau dulu izin sebatas tingkat provinsi, sekarang di tingkat pusat. Aturan itu sejak 2021,” terang Samsuri, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, situasi yang dialami dalam penanganan galian C, disesuaikan dengan undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker). Sehingga Satpol PP Kabupaten saat ini tidak ada kewenangan.

”Jika ada aduan, kami asesment. Dan dinas terkait kami undang semua,” imbuhnya.

Dia menjelaskan aduan kebanyakan tidak langsung ke satpol PP. Terkait perizinan, biasanya masuk ke dinas penanaman modal dan perijinan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Kemudian dinas tersebut baru meminta bantuan satpol PP. Sehingga satpol PP bersifat pengawasan berkaitan dengan penegakan peraturan daerah (Perda). Terkait keluhan adanya kegiatan galian C yang disinyalir belum berizin lengkap di salah satu wilayah di Kabupaten Sragen, pihaknya menyampaikan akan melakukan pengecekan.

”Jadi posisi satpol PP itu gampangnya sebagai backing organisasi perangkat daerah (OPD) Pemangku,” ujarnya.

Dia menyontohkan untuk penutupan cafe lethong yang berada di aset milik dinas peternakan. Pihaknya mengumpulkan dinas terkait, termasuk TNI/Polri. Sedangkan untuk pemberian surat peringatan dari dinas peternakan.

”Ketika eksekusi, kita lakukan bareng-bareng,” ujarnya.. (ras/dwi)

Editor: Awi

TAG:
#galian c
#satpol pp
#sragen
Berita Terkait
Galian C di Ngargoyoso Karanganyar Tuai Komplain, Warga Mengeluh Karena Saluran Airnya Sering Rusak
Galian C di Ngargoyoso Karanganyar Tuai Komplain, Warga Mengeluh Karena Saluran Airnya Sering Rusak
Galian C di Ngargoyoso Karanganyar Tuai Komplain, Warga Mengeluh Karena Saluran Airnya Sering Rusak
Galian C di Ngargoyoso Karanganyar Tuai Komplain, Warga Mengeluh Karena Saluran Airnya Sering Rusak
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita