Mencuat dan Termonitor Sejak Akhir Tahun 2022, Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Katelan Tangen Sragen di Duga Lakukan Pungli

Mencuat dan Termonitor Sejak Akhir Tahun 2022, Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Katelan Tangen Sragen di Duga Lakukan Pungli
Foto: Penampakan dari depan gapura masuk SDN 1 Katelan Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen. (Dok)
SOLO RAYA
Minggu, 12 Mar 2023  10:31

SRAGEN - Fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek. Dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati. Hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orangtua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik.

Dari aspek psikologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan formal yang mengajari, mengelola dan mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian dan tingkah laku yang baik melalui bimbingan yang diberikan sebagai bekal untuk menjadi makhluk sosial dan memecahkan berbagai problematika sosial kelak. 

Dari aspek pelayanan publik, fungsi sekolah adalah tempat memberikan pelayanan akademik kepada para peserta didik. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk pemberian pendidikan, pengajaran dan pembimbingan. Pelayanan pendidikan terkait dengan aspek sifat dan tingkah laku yang baik sebagai pelajar, lalu pelayanan pengajaran terkait dengan pemberian ilmu pengetahuan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, dan pelayanan pembimbingan terkait dengan keterampilan teknis dan psikologis tertentu.

Namun seputar mutu kependidikan pun bisa ambyar apabila adanya oknum yang mengotori berbagai sistem dan birokrasi kedalamnya. Kualitas sosok yang harusnya menjadi panutan akan menjadi momok negatif apabila menyalahgunakan wewenang jabatan diseputar bidang pendidikan, khususnya terkait pungli. 

Rumor yang terbaru, sejumlah orang tua atau wali murid beberapa bulan terakhir ini merasa gerah dikarenakan keberatan perihal dugaan pungli yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Katelan 1 Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen Jawa Tengah. 

Data yang dihimpun, para wali murid keberatan karena akrab adanya pungutan yang dirasa berat bagi wali tersebut. Dari keterangan sumber beberapa pungutan tersebut meliputi uang pengembangan sekolah, rehab taman dan pagar, biaya tambah kamar mandi WC, tempat cuci tangan siswa siswi, pembangunan ruang UKS, 

Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). Dan apabila adanya pungutan per siswa masing-masing dimintai iuran nominal pungutan liar Rp 200 ribu, maka hal tersebut tidaklah mendidik, padahal jumlahnya di sekolah itu sekitar 254 siswa, dari situ bisa dikalikan berapa keuntungan yang diraub. Padahal hal itu baru global hitungan satu konsep dugaan pungli di SDN 1 Katelan dan belum terkait lainnya. 

Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah). 

Namun, berbagai dugaan pungli di SDN 1 Katelan Tangen yang langsung digawangi oknum Kepala Sekolah ini selain memberatkan juga menjadi gejolak. 

"Hampir setiap mau kegiatan sering ada iuran mas, juga adapula adanya iuran juga secara sukarela. Hal ini sudah sering dari dulu, cuma wali murid gak ada yang berani melapor," ungkap salah satu wali murid yang tak mau disebutkan namanya. 

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, Drs. Suwardi, MM, menegaskan bahwa semua bentuk pendidikan khususnya di Sragen tidak boleh berbau pungli segi modus apapun.

"Apapun bentuknya pungli itu tidak diperbolehkan. Pemerintahan sudah menganggarkan bantuan tersendiri, juga adanya komite. Tapi kalau sukarela ya monggo, asal untuk kegiatan belajar siswa dan tidak adanya unsur paksaan, " terangnya. 

Suwardi juga menghimbau, agar dibidang seputar pendidikan wilayah Kabupaten Sragen dimanfaatkan oknum meraup keuntungan pribadi dengan obyek siswa dan wali murid. Disisi lain, pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah adanya mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Kemudian komponen yang dibiayai oleh dana BOS sendiri yakni meliputu pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan atau rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli sendiri dibentuk Presiden Jokowi dan ditandatangani tercantum Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

EKO TATHO MEDIA ALIANSI INDONESIA-KPAK ANGKAT BICARA

Desas desus stigma negatif di SDN 1 Katelan itu akhirnya menjadi rumor berkepanjangan, dan mencuat dibeberapa publik. Eko Tatho salah satu aktifis dan kontributor Media Aliansi Indonesia-KPK pun angkat bicara. Sosok pria muda ini juga menyampaikan, bahwa terkadang modus yang dilakukan sekolah seperti itu mungkin akrab ditelinga warga masyarakat wilayah Kabupaten Sragen mulai dari dalih untuk mengganti seragam, buku hingga pelampiran surat kesediaan orang tua dan alasan terakhir berdasarkan kesepakatan komite sekolah.

Lanjut Eko, tidak dipungkiri ada batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Baikberbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan. Jadi bantuan dan atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.

"Bantuan pendidikan sah asal pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua atau walinya, ya dengan syarat disekapati para pihak. Karena ada beberapa bentuk pungutan di sekolahan, baik resmi maupun pungutan liar. Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat)," tandas Eko. 

Eko Tatho juga membeberkan, terkait seputar pungli jika mau menilik bisa dikaji sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan. Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR. Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Diharapakan bagi seluruh warga masyarakat yang mengetahui bisa langsung melapor ke Satgas Saber Pungli selaku berwenang pemberantas pungutan liar. Semua tertuang jelas hukuman pidana bagi pelaku pungli teejerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. 

Anggota Media Aliansi Indonesia-KPK eks Soloraya ini juga mengupas sampai tuntas, yaitu soal hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

"Untuk diketahui seluruh warga masyarakat Sragen pada umumnya, pemberantasan pungli di sekola bisa dilakukan dengan 2 cara yakni pencegahan dan penindakan. Bisa ditempuh berbagai cara, wali murid ajukan permintaan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolahan tersebut. Biar saling tahu dan mengingatkan upaya pencegahannya. menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan penindakan dilakukan hingga cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan."imbuhnya. (Tim) 

TAG:
#dugaan
#pungli
#sdn katelan
#pendidikan
#sragen
Berita Terkait
Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Bulumanis Lor Pati di Desak Mundur Dari Jabatannya. Pemkab Gelar Audensi
Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Bulumanis Lor Pati di Desak Mundur Dari Jabatannya. Pemkab Gelar Audensi
Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Bulumanis Lor Pati di Desak Mundur Dari Jabatannya. Pemkab Gelar Audensi
Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Bulumanis Lor Pati di Desak Mundur Dari Jabatannya. Pemkab Gelar Audensi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita