Masih Terjadi Sampai Detik Ini, Penimbunan BBM Solar Perlu di Berantas. Ketua Yoyok: BPAN AI Jateng Bakal Memonitoring Selalu

Ketua DPD BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) AI Jawa Tengah Yoyok Sakiran (kiri) bersama Ketua BPAN AI Kabupaten Sragen Awi (kanan). Foto: dok/istimewa
JAWA TENGAH - Baru-baru ini praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar bersubsidi, terungkap ke publik.
Kejadian penimbunan ini akrab terjadi di beberapa wilayah Jawa Tengah.
Namun, nyatanya kasus penimbunan BBM bersubsidi ini bukan kali ini saja terjadi. Kasus serupa sebelumnya juga sering terjadi dan terus terulang hingga saat ini.
Lantas, apa penyebabnya?
Ketua BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Aliansi Indonesia Jawa Tengah Yoyok Sakiran mengatakan bahwa disparitas harga antara BBM bersubsidi dan non subsidi ini lah yang menjadi penyebab terus terulangnya penyelewengan BBM subsidi.
Seperti diketahui, harga Solar subsidi saat ini dipatok hanya Rp 5.150 per liter, sementara harga Solar non subsidi, berdasarkan data Pertamina, untuk jenis Dexlite dari September 2021 tahun kemarin mencapai sekitar Rp 9.500 - Rp 9.900 per liter dan Pertamina DEX sekitar Rp 11.150 - Rp 11.550 per liter.
Lanjut Yoyok, disparitas harga yang jauh ini menurutnya membuat banyak pihak ingin mendapatkan BBM yang jauh lebih murah, padahal mereka bukan yang berhak menerima subsidi.
"Pastilah itu akibat disparitas harga. Solar subsidi hanya Rp 5 ribuan/liter, non subsidi Rp 11-12 ribuan. Saya himbau semua anggota se Jawa Tengah ikut memonitoring dan ditindak tegas. Kami akan kawal dan bersinergi baik dengan berbagai petinggi TNI dan Polri," ujarnya.
Masih menurut Ketua DPD jateng Yoyok, terkait penimbunan solar telah diatur dalam undang-undang, dimana mencatut UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Kemudian UU No. 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1962 Tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri Menjadi Undang-Undang
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
002/PUU-I/2003
Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”; Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”; Pasal 28 ayat (2) dan (3) bertentangan dengan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
36/PUU-X/2012
(a) Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (b) Frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana” dalam Pasal 20 ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (c) Seluruh hal terkait dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; (d) Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas BUmi dilaksanakan oleh Pemerintah, c.q.Kementerian terkait, sampai diundangkannya Undang-Undang yang baru mengatur hal tersebut.
Sementara itu, Ketua BPAN AI Kabupaten Sragen sekaligus Kaporwil Jateng Media Aliansi Indonesia KPK sosok tokoh muda Awi juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menegaskan sektor-sektor seperti perkebunan dan pertambangan tidak diperkenankan untuk menggunakan BBM subsidi. Akan tetapi, karena disparitas yang besar, maka banyak penyalahgunaan.
"Kami yang senantiasa satu komando BPAN AI di Jateng selalu memonitoring berbagai maraknya BBM Ilegal, dan sangat merugikan negara. Benar memang beberapa kali terjadi, tapi dengan disparitas harga begitu besar, pasti banyak permainan penyalahgunaan di agen/dealer/distributor atau pun juga oknum petugas atau aparat di lapangan," jelasnya.
Kondisi yang sama menurutnya pernah terjadi pada komoditas minyak tanah bersubsidi, di mana ada disparitas harga sampai lebih dari 100%. Kondisi ini membuat penyelewengan semakin tinggi.
"Minyak tanah bersubsidi volume yang diselewengkan dan dijual ke industri lebih dari separuhnya. Pertamina tidak mungkin mampu mengawasinya di lapangan," paparnya.
Awi juga menegaskan praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
Sayangnya, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM masih terjadi di masyarakat. Menurutnya penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut juga menyengsarakan masyarakat karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan.
"Karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah dipagu oleh kuota dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat. Motif yang dilakukan pelaku adalah dengan cara mengangsu ke berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah tertentu." Imbuhnya. (Tim)












