Advertisement

Mantan Sekdes Cinangneng diancam akan dipenjarakan oleh kuasa hukum Kades. Legalitas LBH kuasa hukumnya dipertanyakan

Mantan Sekdes Cinangneng diancam akan dipenjarakan oleh kuasa hukum Kades. Legalitas LBH kuasa hukumnya dipertanyakan
Foto: Kantor Desa Cinangneng.
BOGOR RAYA
Senin, 22 Jul 2024  18:53

Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, mengaku diancam akan dipenjarakan oleh kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Cinangneng, M. Suhandi.

Ucu Sapatra, mantan Sekdes Cinangneng tersebut, mengatakan awalnya dia disomasi disertai panggilan oleh kuasa hukum Kades Cinangneng melalui surat ber-kop surat dan berstempel LBH Nusantara serta ditanda tangani oleh M.N. Ronny, S.Pd, SH, yang mengaku sebagai Ketua LBH Nusantara dan Ade Candra 

Karena ingin tahu duduk permasalahannya, Ucu pun mendatangi kantor LBH Nusantara di Ciampea dan bertemu dengan Ronny serta Ade Candra, Kamis (18/7/2024).

Inti pertemuan itu, menurut Ucu, dia diancam akan dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik dan UU ITE, bahkan Ronny mengaku sudah koordinasi dengan pihak Polres Bogor.

Ucu juga mengatakan dia diberi waktu 5 (lima) hari terhitung sejak 18/7/2024 untuk menyelesaikan masalah tersebut, jika tidak maka akan dilanjut ke proses hukum.

Ucu menegaskan dia siap jika mau dilaporkan karena dia tidak pernah menyebarkan konten pencemaran nama baik.

Dia juga belum tahu pasti apa maksud dan tujuan ancaman yang bahasanya "akan dipenjarakan" disertai batas waktu 5 (lima) hari tersebut.

"Kalau voice note dalam konteks komunikasi pribadi atau direkam lalu disebarkan oleh orang lain, saya tidak tahu. Ya itu tanggung jawab yang menyebarkan, jika memang ada yang menyebarkan," kata Ucu, Minggu (21/7/2024).

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ronny memgatakan belum melaporkan Ucu, tapi memang ada rencana untuk melaporkan.

Legalitas LBH Nusantara Numpang

Dari salinan kop surat LBH Nusantara tertera SK kemenkumham Nomor AHU-0009809.AH.01.04.Tahun 2022, dan setelah ditelusuri nonor AHU tersebut milik Yayasan Nusantara Sejahtera Bermartabat.

Saat konfirmasi kepada salah seorang pengurus Yayasan Nusantara Sejahtera Bermartabat, dibenarkan bahwa Ronny bagian dari yayasan tersebut dengan nama M. Nasir, namun posisinya HANYA salah satu anggota pengawas yayasan.

Menurut pengurus tersebut, LBH mestinya menggunakan legalitas sendiri bukan numpang pada legalitas pihak lain.

Dalam salinan SK Kemenkumham RI yang diterima AliansiNews tertulis Pembina Ketua Sukarna MA, Pengurus ketua Jumat Saputra,  Pengurus Sekretaris Mustakim,  Pengurus bendahara A. Muchlis, Pengawas Ketua Rohmat Selamet, Pengawas anggota Mat.Nasir S.Pd. (Yogi)

TAG:
#cinangneng
#tenjolaya
#kabupaten bogor
#polres bogor
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia